BANYUASIN.Lintas Media News.
Dalam rangkah menyambut HUT RI KE - 75 Tahun, Pemerintah Provinsi Sumaterara  Selatan Melakukan pemutihan Pokok  Pajak Kendaraan Bermotor guna untuk  mengurangi beban masyarakat.

Program ini di  laksanakan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2020 sampai dengan 30 Desember 2020, dan akan di evaluasi setiap bulan. Ini merupakan program Gubernur Sumsel, H.Herman Deru.

Kepala UPTB Samsat Banyuasin I, unit pelaksana Pajak daerah Propinsi Sumatera Selatan, H. Eka Juarsa, S.Sos.MSi melalui Kasi Penetapan, Drs Ismail Anis, MSi mengatakan, saat di konfirmasi di ruang kenjanya kemarin, Selasa (11-08/2020). Menindak lanjuti program Bapak Gubernur Sumsel H Herman Deru. Kami sudah membuka kesempatan pada masyarakat untuk wilayah kabupaten banyuasin untuk memanfaatkan kegiatan pemutihan ini, yang sudah di laksanakan sejak 1 Agustus kemaren, jelasnya.

Lanjut  Anis, Hingga saat ini sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan kegiatan ini, namun tidak begitu signipikan mengingat warga banyuasin dianggap sudah patuh pajak. Namun meskidemikian tetap kami sosialisasikan pada masyarakat agar tetap memanpaatkan kegiatan ini terangnya.

Tambah Anis,” untuk sangksi denda dibebaskan, bayar pokok pajak saja, jadi setiap wajib pajak hanya cukup membayar pokok pajak saja. Dan biaya balik nama kendaran juga digratiskan,” Pungkasnya.

Sementara, Man (25) warga betung saat di mintai keterangan sembari membayar pajak. Ia mengakui sangat terimakasih pada pihak pemerintah yang telah membuat program ini. Saya merasa sangat terbantu sekali, karena kendaraan saya sudah lima tahun mati pajaknya, jadi cuma banyar satu bulan saja, ucapnya.

Senada, Riham (40), kalo ado program seperti ini saya rasa masyarakat sangat terbantu sekali, saya mau balik nama kendaran tidak kena biayaya. Kita berharap agar kegiatan ini berulang, Cetusnya.(Man).

 
Top