Padang.Lintas Media News.
Direktorat Reserse Narkoba  (Ditresnarkoba) Polda Sumbar amankan seorang tersangka berinisial YS umur 41 Tahun,pekerjaan pengemudi,tinggal di Desa Manasah Timu Kec.Pesangan Kab.Bireuen PROV Aceh, diamankan di SPBU Jorong Parit Rantang Nagari Kubangan Parit Rantang Kec.Kamang Baru Kab.Sijunjuang,dengan barang bukti 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 998,69 gram dan 2 unit HP.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu  didampingi Diresnarkoba Polda Sumbat Kombes. Pol. Wahyu Sri Bintoro dan stafnya saat menggelar koferensi pers di lantai IV Polda Sumbar.Selasa (11/8/2020).

Menurut Wahyu Sri Bintoro, tersangka YS (41) diamankan petugas pada Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 16.50 Wib setelah mendapat informasi dari masyarakat,adanya pendistribusian diduga narkotika jenis sabu oleh seorang pria dari Aceh menuju Jambi melalui Pekanbaru menggunakan mobil travel.
Maka,tim langsung melakukan penyelidikan, pada saat patroli ke Teluk Kuantan batas Sumatera Barat Riau termonitor bahwa terget menumpang mobil travel Rimbo Bujang Jaya merek inova warna silver no pol 1891 VZ,” jelas Wahyu.

Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket besar diduga narkoba jenis sabu dikemas plastik teh warna kuning merek Guanyinwang dibungkus plastik kresek hitam terletak dibawah tempat duduk bagian tengah mobil.Tambah Wahyu.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku YS adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang – undang No 35 Tahun 2009,” sebut Wahyu Sri Bintoro mengakhiri.(ST)








 
Top