Simpang Empat.Lintas Media News.
Jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Kabupaten Pasaman Barat bertambah dari 887 TPS menjadi 1.034 TPS, disebabkan adanya Keputusan KPU RI yang baru disebabkan pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Pasaman Barat Alharis usai apel Gerakan Coklit Serentak (GCS) dihadiri Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulai dan Forkopimda Pasbar di halaman KPU setempat, Sabtu (18/7).

Dikatakan, sebelumnya batas maksimal pemilih di TPS adalah 800 pemilih, maka berdasarkan keputusan KPU RI yang baru dikurangi menjadi maksimal 500 pemilih.

"Makanya jumlah TPS jadi bertambah," katanya.

Usai melaksanakan apel, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bersama komisioner KPU Pasbar didampingi komisioner KPU Sumbar Gebril Daulai langsung menuju rumah pribadi Bupati Pasaman Yulianto di Bandarejo untuk melakukan Coklit data pemilih.

Dikatakan Alharis, Bupati Pasbar itu dicoklit di kediaman pribadinya disebabkan masih terdaftar di Bandarejo dan bukan di rumah dinas bupati.

"Karena masih terdaftar di Bandarejo, makanya kita mencoklit di daerah pemilih itu terdaftar," katanya.

Pencoklitan data keluarga Yulianto berjalan lancar yang diakhiri dengan menempel stiker tanda selesai dicoklit oleh PPDP Bandarejo.(mckpu/St)
 
Top