Pessel.Lintas Media News.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, melakukan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018, Tentang Nagari, Kemaren.

Pelaksanaan sosialisasi yang bertempat di kantor Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, diiringi permintaan warga dan tokoh masyarakat untuk diberikan pemekaran nagari.

“ DPRD Sumbar telah mengesahkan Perda Nagari dengan pembahasannya cukup panjang. Untuk itu pemerintah kabupaten/kota mesti menindaklanjuti di daerah masing-masing, ” kata Ketua Komisi I DPRD Sumbar Samsul Bahri pada pertemuan tersebut.

Perda Nagari merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

Berbicara pemerintahan nagari, tidak hanya mengenai masalah pemerintahan administrasi, tetapi juga harus mengakomodir nagari sebagai kesatuan adat.

Terkait dengan permintaan dukungan masyarakat lengayang untuk pemekaran nagari dia mengatakan, secara kelembagaan DPRD Sumbar mendukung aspirasi masyarakat, namun pelaksanaan pemekaran memiliki mekanisme dalam penerapan.

“ DPRD Sumbar siap menjembatani, namun melalui aturan yang berlaku,” katanya.

Pada kesempatan itu, Sejumlah anggota Komisi I DPRD Sumbar yang hadir adalah, Ketua Samsul Bahri, Wakil Evi Yandri Rajo Budiman, Sekretaris H. M. Nurnas, Zarfi Deson,Muhammad Ridwan dan Bakri Bakar.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Sumbar Zarfi Deson mengatakan, terkait pengusulan pemekaran nagari Kecamatan Lengayang sangat relevan dengan kondisi daerah.

Lengayang merupakan kecamatan yang paling luas di Kabupaten Pesisir Selatan namun, memiliki sembilan nagari.

“ Saya merupakan putra asli Lenggayang, pemekaran nagari sangat dibutuhkan oleh daerah ini,”

Dia mengatakan Lengayang merupakan salah satu daerah potensial di Sumatera Barat. Dahulunya pernah menjadi lumbung padi dan membatu provinsi mendapatkan predikat swasembada pangan.

Dia mengatakan, dari masukan unsur pemangku adat   Pesisir Selatan, kabupaten mesti memiliki Perda tentang pemekaran nagari, sehingga setiap pengajuan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Untuk pemekaran nagari sekarang, harus dimulai dari bawah dan telah diatur oleh regulasi pemerintah pusat.

“ Jika seluruh perihal administrasi telah dipenuhi, Komisi I DPRD Sumbar siap menjembatani,” katanya.

Camat Lengayang, Zoni Eldo mengatakan sosialisasi Perda tentang Nagari merupakan salah satu tugas DPRD Sumbar.

Perda ini, disahkan pada akhir tahun 2018. Dengan adanya sosialisasi, diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan mengakomodir kebutuhan masyarakat(rel/St)
 
Top