Pdg, Panjang, Lintas Media. News. 
Berdasarkan pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, menerangkan,
Bahwa pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang salah satu substansinya memuat amanat perubahan spesifikasi blanko Dokumen Kependudukan (kecuali KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak), untuk pencetakan Dokumen Kependudukan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram warna putih.

Bagi daerah, yang sudah habis persediaan blanko Dokumen Kependudukannya, tidak perlu melakukan pengadaan lagi, dapat langsung mencetak/menerbitkan Dokumen Kependudukan yang telah ditanda tangani elektronik atau dengan menggunakan BARCODE dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram warna putih.

Diberitahukan, kepada seluruh lembaga Pemerintah serta seluruh masyarakat Kota Padang Panjang, bahwa penerbitan Dokumen Kependudukan (kecuali KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak), terhitung mulai Tanggal 09 Maret 2020 pengajuan permohonan cetak Kartu Keluarga dicetak/diterbitkan dengan menggunakan kerta HVS ukuran A4 80 gram warna putih. 

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Panjang,  Dra.  Maini menjawab Lintas Media diruang kerjanya, Kamis(30-7)

Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, yang salah satu substansinya memuat amanat pendokumentasi Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditanda tangani secara elektronik dengan menggunakan barcode. 

Dengan demikian, KTP-Elektronik tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir, dikarenakan bagi pengguna kepentingan Dokumen Kependudukan dimaksud bisa secara langsung untuk scan barcode yang sudah ada.

Artinya,  secara administrasi,  tidak ada yang berobah. Cuman,  masyarakat sangat diberi kemudahan dengan inovasi yang digagas kementrian dalam negeri,  dalam hal kepengurusan data kependudukan.  Dimana, selama ini, masyarakat direpotkan dengan harus nematuhi birokrasi dalam mengurus degala bentuk administrasi kependukanya, mulai dari tingkat Rt,  lurah,kecamatan dan berakhir di. Dukcapil, terang Sang Kadis. 

Untuk itu, Maini berharap agar seluruh jajaran perangkat daerah, ikut menyukseskan program yang digagas kementrian dalam negeri dakam penyempurnaan data kependudukan,
agar masyarakat juga lebih cepat mendapatkan dokumen administrasi kependudukan. Karena data kependudukan, ini menjadi bagian penting terhadap KK, akte kelahiran,KTP, maupun dalam mengurus surat surat penting lainya.

"Jadi program baru ini sebenarnya masa transisi. Jika ini berhasil, nantinya hseluruh pelayanan akan berbasis digital. Dan membedakan keabsahan dari keaslian berbahan dasar kertas HVS A4 80 gram terdapat TTE Kadis yang dikemas dalam sebuah barcode," ujarnya.

Sementara, kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Padang Panjang
Yossita menjelaskan, pemberlakuan kebijakan baru itu akan dilakukan untuk seluruh pengurusan dokumen kependudukan yang kini hanya menggunakan kertas HVS.

Berapa hari lalu, Capil Kota Padang Panjang, sudah melakukan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Terkait perobahan ang filakukan terhadap material data kependudukan yang ada selama ini. Untuk membedakan, dalam pencetakan dokumen kependudukan maupun pencatatan sipil yang menggunakan kertas HVS tersebut, adalah dari tanda tangan elektronik QR barcode,".

Animo masyarakat, untuk mengurus data kepedudukan, seperti pengurusan KTP, KK, Akte Kelahiran, membuat surat pindah alamat cukup tinggi. Artinya, kesadaran masyarakat tumbuh dan peduli,  betapa perlunya kelengkapan administrasi kependudukan bagi seseorang. Sebelum, pemerintah gencar gencarnya mengingatkan pada masyarakat. Banyak, diantara warga kita yang tidak punya sama sekali data kependudukanya. Bila ada keperluan mendadak, buru buru mendatango kantor capil, untuk mengurus data kependudukanya, pungkas Yosita.(maison pisano
 
 
Top