Padang.Lintas Media News.
Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Sumatera Barat (Sumbar).Selasa (9/6) di ruangan sidang utama DPRD sumbar, disepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ranperda Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pariwisata Halal ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan.Penyelenggaraan wisata halal,jangan sampai menjadi wisata yang ekslusif yang hanya dinikmati oleh masyarakat muslim saja.Untuk itu,perlu disosialisasikan secara luas,bahwa halal tourism adalah penerapan nilai-nilai Islam dalam penyelenggaraan wisata,kebersihan dan penyelenggaraan traveler dengan tetap memperhatikan nilai-nilai Islam."Dengan demikian,wisata halal juga bisa dinikmati oleh wisatawan non muslim",jelas Supardi.

Disebutkan Supardi.Pesatnya perkembangan wisata halal ini,merupakan peluang yang sangat besar bagi Provinsi Sumbar karena,konsep wisata halal tersebut sesuai dengan kultur dan filosofi masyarakat Sumbar yaitu,ABS-SBK.

Supardi menyebutkan.Dari data jumlah wisata manca Negara yang berkunjung ke Sumbar ,wisatawan dari Negara-Negara Islam Khususnya dari kawasan timur tengah masih sangat sedikit.Padahal potensinya sangat besar untuk dapat diraih oleh Sumbar melalui wisata halal ini.

Sejalan dengan itu,menurut Supardi, wisata halal ini telah diakomodir penyelenggaraannya dalam perubahan RIPDA Provinsi.Akan tetapi,sampai saat ini pemerintah belum menyusun road mapnya.

"Mudah-mudahan,dengan ditetapkannya Ranperda penyelenggaraan pariwisata halal ini,road map nya pun dapat segerah disusun dan ditetapkan",harap Supardi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakilnya Irsyad Syafar,Suwirpen Suib,Indra Dt.Rajo Lelo dan dihadiri oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno,Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dan undangan lainnya.(Sri)


 
Top