Padang.Lintas Media News.
Direktorat Reserse Narkoba  (Ditresnarkoba) Polda Sumbar
kembali mengamankan 16 tersangka pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu dan ganja dalam Operasi Antik Narkoba sejak tanggal 7-20 Februari 2020 lalu.

Dua tersangka BO (25) dan Z (36) merupakan warga Koto Tangah Kota Padang yang bekerja sebagai buruh bangunan.

Kedua tersangka ditangkap pada Rabu, 12 Februari 2020 pada pukul 17.50 Wib di Kel. Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah, Kota Padang.

Tersangka diamankan dengan barang bukti 7 paket besar Narkoba golongan satu dalam bentuk ganja dengan berat 6.774,72 gram, satu paket kecil ganja berat 5.80 gram, satu ember dan satu HP merk Samsung.

Dengan barang bukti tersangka dikenai pasal 144 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka DS (51) dengan alamat Komp.Jonf Rawang Blok 00-13 RT.002 RW .011 Kel Rawang Kec.Padang Selatan Kota Padang.Ditangkap di pinggir jalan Sumbar Riau  Pangkalan 50 Kota pada hari Kamis 13 Pebruari lalu.

DS ditangkap dengan barang bukti,1 paket butiran kristal narkotika jenis sabu,1 buah kantonga plastik warna hijau,1 buah kotak,1 buah baut no.4, 1 unit HP dan 1 unit Ranmor.Kepada tersangka dikenakan hukuman dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma’mun mengatakan, puluhan kasus itu merupakan hasil pengungkapan seluruh jajaran. Pengungkapan terbanyak dilakukan Polresta Padang, total 20 kasus.

Sedangkan Polda Sumbar mengungkap 13 kasus dengan 16 orang tersangka,disusul enam polres lainnya di jajaran yang terlibat operasi antik.Kata Ma’mun saat konferensi pers dengan awak media di lantai IV Polda Sumbar. Senin (2/3).(St)








 
 
Top