Padang.Lintas Media News.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat paripurnakan usul hak interpelasi dewan yang akan melahirkan sebuah rekomendasi penting untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi ketiga Wakilnya,Irsyad Syafar,Suwirpen Suib dan Indra Dt.Rajo Lelo,dilaksanakan di ruangan sidang utama DPRD Sumbar .Jumat (28/2).

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan.Dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah,DPRD memiliki tiga fungsi strategis yang dapat menjadi katalisator atau penyeimbang untuk menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan,yaitu fungsi pembentukan Perda,fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Disebutkan Supardi.Untuk mengefektifkan pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut,Ford memiliki 3 instrumen yaitu,hak Interpelasi,hak Angket dan hak menyatakan pendapat.Esensi dari ketiga hak tersebut adalah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,apakah telah dilakukan secara efektif,efisien,transparan,akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada yang “istimewa” dan tidak ada yang perlu ditakuti terhadap penggunaan hak – hak DPRD, baik hak menyatakan pendapat, hak angket maupun hak interpelasi, sepanjang tujuan dan prosesnya sesuai dengan ketentuan perundang – undangan,” tegas Supardi.

Menurut Supardi, pengajuan usul penggunaan hak interpelasi tersebut merupakan yang pertama kali dalam sejarah DPRD Sumatera Barat dan rapat paripurna ini merupakan tahapan pertama yaitu penyampaian penjelasan terhadap pengguna hak interpelasi ini.

Usai penyampaian penjelasan dari pengusul,paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Anggota DPRD lainnya melalui Fraksi-Fraksi masing-masing.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan juru bicaranya Rafdinal menyatakan menolak usul interpelasi pengusul karena,subtansi yang menjadi objek Interplasi pengusul bukan sebuah kebijakan yang berdampak buruk dan mengkhawatirkan masyarakat.(Sri)









 
Top