Padang.Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Sumbar minta. Gubernur Irwan Prayitno merevisi kembali peraturan gubernur (Pergub) tentang penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal yang juga Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sumbar, pada wartawan baru-baru ini,sehubungan banyaknya permintaan bantuan pembangunan jalan lingkung dan betonisasi yang datang dari masyarakat.

Diminta direvisinya Pergub BKK ini,menurut Afrizal, karena dinilai menghambat percepatan pembangunan di kabupaten/kota yang dibantu melalui  dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.

 Dijelaskan Afrizal, setiap tahun masrakarat mengharapkan batuan dari anggota dewan namun, karena terikat oleh Pergub BKK yang didalamnya tertulis, syarat dari infrastruktur yang akan dibantu melalui BKK wajib memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah (sertifikat, red), karena itu lah anggota DPRD Sumbar  tidak bisa membantu masyarakat memenuhi kekurangan infrastruktur melalui Pokir mereka.

"Syarat yang tertuang dalam Pergub BKK ini aneh-aneh saja, wajib memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah. Jalan kampung, jalan usaha tani, mana ada sertifikatnya. Karena Pergubnya berbunyi seperti itu, sudah dua tahun belakangan DPRD provinsi terkendala menyalurkan Pokir melalui program BKK guna memenuhi kebutuhan infrastruktur di Dapil masing-masing" ucap Afrizal.

Dijelaskannya.Seharusnya, anggota DPRD wajib memperjuangkan aspirasi yang datang dari masyarakat daerah pemilihan (Dapil) melalui pokir masing-masing. Karena Pergub yang ada sekarang tak kunjung direvisi, pembangunan infrastruktur di kabupaten/kota yang dianggarkan melalui program BKK sudah dua tahun belakangan jadi terhambat.

"Sudah dua tahun pokir yang saya peruntukkan bagi kebutuhan infrastruktur tidak jalan. Dianggarkan miliaran rupiah, tapi tidak terlaksana. Agar masyarakat tak dirugikan mestinya gubernur legowo merevisi Pergub itu, kenapa tidak direvisi, yang tak bisa diubah di dunia ini kan hanya alquran dan hadis," sebut Afrizal.

Hal senada juga disampaikan anggota komisi III Hidayat yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, jika tak segera direvisi Pergub BKK yang ada saat ini sangat merugikan Dapil. Karena banyak sekali usulan masyarakat di 19 kabupaten/kota yang minta dibantu dari segi infrastruktur. Namun karena rata-rata lokasi lahan yang akan dibangun baik itu untuk jalan lingkung, betonisasi, drainase, jalan usaha tani dan yang lainnya belum memiliki sertifikat, bantuan jadi terkendala disalurkan.

"Saya melihat Pergub ini sangat bertele-tele dan menyulitkan kabupaten/kota. Mana ada drainase atau jalan lingkung yang punya sertifikat, sementara itu dibutuhkan oleh masyarakat. Selama tahun 2018 dan 2019 saya sendiri sudah miliaran mengusulkan pembangunan untuk betonisasi, tapi tidak bisa terealisasi, bayangkan betapa kecewanya masyarakat. Gubernur harus respon ini," tegas Hidayat.(Sri)
 
Top