Padang.Lintas Media News.
Tugas pertama pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Barat yang harus mulai bergerak adalah melakukan pendataan, verivikasi serta menyelesaikan permasalahan tanah wakaf yang belum memiliki surat-surat apalagi sertifikat, seperti tanah untuk Masjid/Musholla ataupun tanah untuk sekolah dan fasilitas umum lainnya. Ini perlu segera dilakukan dalam rangka memperjelas keberadaan dan kedudukan hukum tanah wakaf tersebut sebagai modal dan aset Perwakilan BWI.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit pada  acara Pengukuha  Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Barat, masa Jabatan 2019 - 2022, Aula Kantor Gubernur, Rabu (18/12/2019)

Lebih lanjut wagub Sumbar katakan,  kedua, pengurus juga mempunyai peran penting untuk mensosialisasikan Informasi-informasi terkait wakaf.
Jika perlu harus turun ke tengah masyarakat untuk memberikan informasi mengenai wakaf. Masyarakat harus mengerti perkembangan wakaf, seperti wakaf benda bergerak, wakaf benda tidak bergerak maupun wakaf uang.

Nasrul Abit juga serukan, dalam upaya memajukan wakaf ini, ada 3 hal penting yang perlu dilakukan pengurus, antara lain,

"Pertama, memetakan potensi wakaf dan menyelamatkannya, dimana tanah-tanah wakaf yang bisa produktif. Kedua, mengelola wakaf yang sudah ada dan mencari terobosan  baru tidak hanya dalam bentuk tanah tetapi juga uang. Ketiga, mengembangkannya, mengenterpreniur dari pengelola, karena prinsip wakaf adalah mengembangkan harta wakaf. Jika perlu dapat dibisniskan supaya merubah nilai wakaf tersebut menjadi lebih banyak lagi", ujarnya.

Wagub Sumbar juga sampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kami mengucapkan selamat dengan  telah terpilihnya kepengurusan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan 2019 - 2022. Semoga kepengurusan ini mampu menjalankan amanah dan tanggung jawab untuk memajukan organisasi secara lebih optimal di masa depan.

"Mari kita sinergikan  momentum Pengukuhan  Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan 2019 - 2022 dengan semangat membangun masyarakat yang madani dan semangat gemar berwakaf. Semoga Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan 2019 - 2022, akan mampu menjadi lokomotif dalam rangka  peningkatan kualitas kehidupan beragama di tengah-tengah masyarakat Sumatera Barat", harapnya

Nasrul Abit katakan,  Lembaga BWI dibentuk berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bersifat independen dalam mengurus, mengelola serta melakukan pembinaan terhadap semua hal yang menyangkut perwakafan. Oleh amanat Undang-undang tersebut, sehingga Kementerian Agama yang mempunyai tugas dan fungsinya di bidang tersebut melakukan pembentukan BWI mulai dari tingkat Pusat sampai ke daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Kita mengharapkan dengan adanya BWI ini, aset wakaf yang merupakan potensi besar umat Islam dapat dikembangkan secara produktif di daerah ini, karena salah satu tugas BWI adalah melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.Disamping itu, masih banyak juga persoalan seputar kehidupan umat beragama yang perlu menjadi perhatian kita bersama.

"Diantaranya masih juga kita temukan masyarakat yang belum pandai baca tulis alquran,  besarnya angka pengangguran, serta belum optimalnya pemanfaatan sarana dan prasarana ibadah oleh umat beragama di daerah ini, belum lagi sudah menggejalanya narkoba, pelaku pornografi, LGBT dan perbuatan maksiat lainnya merupakan contoh dari banyak persoalan yang perlu dipecahkan bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan seluruh organisasi kemasyarakatan yang ada di daerah ini", ungkap Nasrul Abit

Nasrul tegaskan sinergitas yang lebih optimal dari seluruh organisasi keagamaan yang ada di daerah ini, untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah, dalam membina dan meningkatkan kualitas  kehidupan beragama dan sosial budaya di Sumatera Barat. Pemerintah Propinsi Sumatera Barat akan senantiasa menempatkan seluruh organisasi kegamaan yang ada di Sumatera Barat, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Barat sebagai mitra strategis  dalam pembinaan kehidupan beragama dan bermasyarakat.

"Mari kita mulai tugas mulia ini, dengan niat pengabdian yang setulus-tulusnya, serta hanya mengharapkan ridha Allah Subhanahu Wataalla semata", pungkasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Badan PelaksanaWakaf Indonesia,  Prof.Dr.H. Muhammad  Nuh, DEA, Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, Ketua Terpilih Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Barat.(rel)
 
Top