Padang,Lintas Media News.
Akibat belum adanya aturan hukum yang menegaskan berapa lama barang sitaan negara yang dititipkan pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Padang,lebih kurang 40 kubik kayu,2 unit mobil fuso belum ada kejelasanya sehingga kayu dan mobil tersebut tidak bisa dipergunakan lagi, alias hancur ditelan masa.

Hal itu terungkap dalam wawancara Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Padang Disrianto SH.MM dengan Lintas Media News (LMN) diruang kerjanya tadi siang.Kamis (11/4).

Disebutkan Disrianto,lebih kurang 40 kubik kayu dan dua unit mobil fuso tersebut dititip di Rupbasan Klas I Padang ini merupakan hasil sitaan tahun 2003,2004.Karena tempat penyimpanannya yang tidak layak, maka kayu tersebut hanjur menjadi tanah dan mobilnya karatan.

Menurut Desrianto,kendala yang dihadapinya terkait dua jenis barang bukti yang dititipkan itu, karena belum adanya putusan hukum tetap (inkracht) atas perkara terkait dengan barang sitaan tersebut.

"Setelah pihak kami mengkoordinasikan hal ini pada kejaksaan,kejaksaan bilang, surat-surat lagi dicari dan dimintakan kepengadilan.Pihak kejaksaan hanya menunggu surat tersebut dari pihak pengadilan",jelas Desrianto.

Sesuai Tupoksinya, Desrianto menjelaskan.Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.  Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Menurut Destianto,penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis.

Terkait barang-barang sitaan yang akan atau dalam proses lelang,Desrianto memaparkan ada beberapa parang seperti; Mobil Volkswagen golf 1.4 dengan nomor polisi BA 6 YS.Mobil Ford ranger SC 2.2 L dengan nomor polisi BA 8896 BP.Mobil Suzuki GC 415 T dengan nomor polisi BA 8475 BP.Mobil Toyota new Avanza 1.3 G A/T dengan nomor polisi BA 579 NW.Doosann Hidraulic Excavator DX 220 AF S/N : CEBAC-014132.Doosan Hidraulic Excavator DX 220 AF S/N : CEBAC-014142.

Sepeda motor Honda NC11BF1D A/T dengan nomor polisi BA 3261 QE.
 Wheel loader Hitachi ZW120.Mobil Toyota new Avanza 1.3G M/T dengan motor polisi BA 1356 FN.Mobil Toyota kijang Inova 2.0 V A/T dengan nomor polisi BA 1748 OC. Mobil Ford ranger 2.2 L (4x4) AT dengan nomor polisi BA 9478 RZ. 1 (satu) unit Jaw primer 600x900.2 (dua) unit Jaw sekunder 250x1200 dan 1 (unit) handphone merk iPhone model A1524 dengan nomor IMEI 18002796268.(Sri)

 
Top