Padang,Lintas Media.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menerima nota penjelasan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, pada rapat paripurna DPRD Sumbar yang  dimpim oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, H Guspardi Gaus diruangan sidang utama DPRD Sumbar baru-baru ini.

Menurut Guspardi, pada tgl 8 Maret 2019 lalu melalui surat nomor 188/544/Huk-2019, Gubernur Sumbar telah menyampaikan usulan  pembahasan Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 1 Tahun 2011 tentang Retrebusi Jasa Umum.

Sebagaimana diketahui, dengan terjajdinya peralihan kewenangan pengelolalan rumah potong Hewan Moderen di Kota Payakumbuh, maka objek retribusi yang melekat pada retribusi pelayanan laboratorium kesehatan dan klinik hewan, sebagaimana diatur dalam perda nomor 1 Tahun 2016 tentang retribusi jasa  usaha tidak dapat dipungut.

Sesuai dengan  Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka pelayanan laboratorium kesehatan dan klinik hewan termasuk dalam retribusi pelayanan kesehatan yang merupakan jenis retribusi Jasa Umum. Salah satu upaya mendasar yang harus dilakukan adalah dengan melakukan perubahan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor tahun 2011 tentang retrebusi jasa umum.

“Dengan telah disampaikanya nota penjelesan terhadap Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum oleh Gubernur, maka sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib, pembahasannya dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum Fraksi Fraksi,“ ujar Guspardi Gaus.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh waki Gubnernur Sumbar Nasrul Abit, pimpinan OPD di jajaran Pemprov Sumbar, Forkopimda dan undangan lainnya. (Sri)
 
Top