Padang,Lintas Media News.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sumbar Sah kan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Maninjau pada rapat paripurna Dewan Senin (1/4) diruangan utaman DPRD Sumbar .
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim selaku pimpinan rapat mengatakan.Untuk penataan kawasan strategis provinsi danau Maninjau sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 37 Tahun 2016,Gubernur Sumbar pada tanggal 29 November 2018 telah menyampaikan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi danau Maninjau Tahun 2019-2038.
Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Nanau Danau Maninjau ini menurut Hendra adalah,untuk pengembangan kawasan danau baik sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi maupun sebagai kawasan agro wisata yang dapat mendukung pertumbuhan daerah.
Sesuai dengan tahapan pembahasannya,Hendra menjelaskan.Komisi IV sebagai komisi terkait dalam pembahasannya bersama OPD,banyak materi muatan yang harus disinergikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya, maka proses pembahasan berlangsung dengan alot dan memerlukan waktu yang cukup lama.
Dengan telah dirampungkannya pembahasan Ranperda tentang rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Maninjau ,sesuai ketentuan Ranperda ini harus dievaluasi oleh Kemendagri paling lama 3 hari kerja setelah disepakati.
"Untuk itu,kami mengingatkan kepada pemerintah Daerah,untuk dapat segerah menyampaikan Ranperda ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat segera dievaluasi,agar Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)",kata Hendra.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dy.Intan Bano,Darmawi,Guspardi Haus dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit serta undangan lainnya.(Sri)

 
Top