Padang,Lintas Media News.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar amankan penadah kulit Harimau yang beralamat di jalan Ahmad Yani Kota Bukiitinggi ,Pada Jumat (19/4) lalu,

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit IV  Direktur Reskrim Khusus(Direskrimsus)  Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Polisi Rahmad Hari Purnomo yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar , Kombes Pol Syamsi dalam komperensi persnya.Selasa (23/4) di Markas Polda Sumbar.

Dijelaskannya.Penangkapan pelaku dilakukan pada salah satu Toko Barang Antik dan sebuah rumah  yang terletak Bukittinggi.Dilakukan penangkapan  terhadap  penjual belikan offset  harimau ( Kulit harimau yang sudah di awetkan ).

Dilakukannya  penangkapan terhadap penjual kerangka dan kulit harimau yakni S dan A  yang merupakan warga Kota Bukttingi ini,  telah terbukti memperjual belikan hewan satwa  yang telah dilindungi oleh negara.

Kronologis penangkapan pelaku menurut Rahmat, berdasarkan atas informasi dari masyarakat , Bahwa terjadinya pratek - jual beli kulit harimau Sumatra  beserta tulang belulangnya, atas laporan tersebut  kami dari tim Dirkrimsus Polda Sumbar, BKSDA Prov ,Jambi  dan Balai Gakkum Kementrian  Lingkungan Hidup Wilayah Sumatra  langsung turun kelokasi dan melakukan penggeledahan terhadap toko tersebut  pada pukul 11.30  Wib.

Dari hasil pengeledaan itu  beberapa barang bukti yang kita dapati ,Satu (1) lembar kulit harimau , 14 tulang punggung harimau, 2 buah tulang tengkorak harimau , 2 buah tulang pinggul harimau, 10 buah tulang bahagian kaki harimau, 2 buah tulang bahu harimau ,1 buat offset kulit harimau dan 1 buah tengkorak tapir yang di pajang untuk siap di perjual belikan ," ungkap Hari Purnomo

Atas perbuatannya  kedua pelaku tersebut  pasal yang disangkakan , yakni Pasal 21 ayat (2) huruf b yang berbunnyi  " Setiap orang  dilarang untuk menyinpan , memiliki , memelihara, mengangkut dan memperniagkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Dan pasal 40 ayat 2 yang berbunyi " barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat 2 serta pasal 33 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 5 (Ima) tahun dan denda 100 juta .(St)
 
Top