Padang,Lintas Media.
Komisa IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar kebut Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Danau Maninjau sebagai upaya menyelamatkan Danau Maninjau dari pencemaran.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Suwirpen Suib pada wartawan usai menggelar rapat kerja dengan instansi terkait,Senin (25/2) dituangkan rapat Komisi IV DPRD Sumbar.

Suwirpen mengatakan. Pembahasan ini dikebut,agar Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Zonasi Kawasan Danau Maninjau tersebut bisa terselesaikan segera.Salah satu tahapan yang dilalui adalah, melaksanakan rapat kerja dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PUPR, serta instansi terkait lainnya di Pemprov Sumbar.

Suwirpen Suib menyampaikan, tujuan dilahirkannya Perda Zonasi Danau Maninjau adalah, agar terciptanya keseimbangan lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut, kemudian mendorong perekonomian masyarakat lebih hidup tanpa bergantung dengan Keramba Jaring Apung (KJA) yang selama ini menjadi pemicu pencemaran air danau.

Ke depan, menurut Suwirpen akan diatur maksimal hanya 6000 KJA yang diizinkan beroperasi di danau. Sementara selama ini KJA yang terdapat di Danau Maninjau telah mencapai 21.608.

"Kita tidak mungkin menolkan KJA tersebut karena mata pencaharian masyarakat sekitaran danau juga ada yang bergantung dengan keramba, namun  ke depan akan dibatasi," sebut Suwirpen.

Suwirpen menambahkan, agar masyarakat selingkaran danau tak hanya bergantung dengan keramba, ke depan pemerintah juga akan menetapkan zona untuk pariwisata.

"Untuk kawasan wisata, dalam pengembangannya di lapangan nagari-nagari yang ada di selingkaran Danau Maninjau bisa saling berkordinasi," tutupnya.

Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Sumbar, Nanang mengatakan. Kerusakan yang dialami Danau Maninjau dimulai pada tahun 2011, dari hasil penelitan para ahli mengatakan, untuk membersihkan kembali danau butuh waktu hingga 25 tahun. Semenjak tercemarnya danau banyak biota yang mati sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.

"Di Indonesia sendiri Maninjau masuk dalam 15 danau yang butuh ditata, karena keindahannya sudah banyak diekploitasi dan mengakibatkan danau tercemar,” ucap Nanang.

Tokoh masyarakat kawasan Danau Maninjau, Azwar Nur menyebut. Selain keramba, persoalan limbah rumah tangga yang banyak dibuang ke Danau Maninjau  juga perlu mendapat perhatian untuk diatur.
"Kami minta pengelolaan limbah rumah tangga harus masuk dalam konten Ranperda Zonasi Danau Maninjau, sehingga kebersihan danau bisa terjaga,”katanya. (Sri)
 
Top