Padang,Lintas Media News.
 Upaya pemberantasan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar sebagai sesuatu hal yang diperbolehkan, selama dalam prakteknya tidak melibatkan tindakan persekusi dan diskriminasi.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pusat, Ahmad Taufik Damanik dan Komnas HAM perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Firdaus melakukan kunjungan sekaligus audiensi dengan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit di ruang kerja,  dengan didampingi oleh Kepala Kesbangpol Naswir, Kamis (14/2/2019).

Ahmad Taufik Damanik juga menjelaskan, pemberantasan prilaku LGBT di bolehkan,  selama kedua hal tersebut dapat dijamin oleh peraturan daerah, maka sesungguhnya daerah tersebut telah melindungi hak asasi masyarakatnya.

" Sehingga, apabila Pemprov Sumbar ingin melindungi masyarakat dan generasi mudanya dari tindakan atau perilaku yang menurutnya telah melanggar norma-norma agama dan budaya yang dianut, ia menilai hal itu memungkinkan untuk dilaksanakan," ujarnya

Ahmad juga mengatakan hal sama juga berlaku terhadap aturan penggunaan jilbab bagi siswa muslim di Sumbar. Ia menegaskan, selama aturan ini dimaksudkan sebagai proses edukasi, maka hal tersebut sama sekali tidak melanggar HAM.

"Ketika orang tuanya melakukan pemukulan terhadap anaknya, saat anaknya tidak menggunakan jilbab, atau tidak melakukan sholat, puasa, dan lain-lain, timbul tindak kekerasan di sana, itu baru melanggar HAM," ucap Ahmad.

Ketua Komnas HAM juga menegaskan menurut kami sah-sah saja, sejauh tidak kekerasan terhadap kelompok-kelompok LGBT atau pihak manapun yang terlibat di dalamnya.

"Jadi penerapan hukumnya harus menghindari praktek-praktek kekerasan. Kemudian juga tidak boleh ada diskriminasi. Dalam artian, para pelaku LGBT harus tetap memeroleh atas fasilitas publik, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit juga menerangkan, ada dua hal permasalahan yang terjadi di Sumbar yaitu tentang kuatnya pengaruh agama Islam terhadap pembangunan, masyarakat sangat fanatik dengan agama Islam dan permasalahan Lesbian, Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

" Masyarakat Sumbar identik masyarakat minang amat fanatik terhadap agama Islam, karena hampir mayoritas memeluk agama Islam, hampir 100 persen, karena sejak dulu. Suku Minangkabau terkenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah" (ABS-SBK) dan Syarak Mangato Adaik Mamakai. Hal ini tertuang dalam Sumpah Sati Bukik Marapalam terjadi tahun 1403 Masehi yang merupakan bentuk peralihan kerajaan Minangkabau menjadi Kesultanan Minangkabau dengan melakukan pembai'tan di Bukit Marapalam, ungakap Wagub Nasrul Abit.

Nasrul Abit mengatakan, masyarakat Minangkabau patut bersyukur karena memiliki filosofi hidup ABS-SBK, orang Minang sudah pasti beragama Islam, karena telah menjadi jati diri orang Minang.

"Sementara ada daerah lain yang pemerintah daerahnya kesulitan mengatur masyarakatnya ketika adat, budaya, atau seni berbenturan dengan ajaran agama Islam, ini dikarenakan orang Minang sudah mengikat dengan Sumpah Sati  Marapam tersebut," ujar Wagub.

Kemudian untuk permasalahan LGBT, Wagub menjelaskan sebanyak 1880 orang menderita penyakit HIV AIDS di rumah sakit M. Jamil Padang dengan menunggu kematian, ini menjadikan momok yang menakutkan bagi masyarakat Sumbar.

"Kalau ini dibiarkan terus maka masyarakat Sumbar akan habis satu persatu, apalagi mereka tidak mau memeriksa lagi penyakitnya," ujarnya.

Wagub Nasrul Abit juga menegaskan, apa ini bisa dikategorikan melanggar kalau pemerintah daerah membuat Peraturan Daerah anti LGBT ini.

"Apa ini akan kita biarkan terus, mau jadi apa nantinya generasi muda kita kalau dibiarkan, ini menjadi dilema bagi kita semua, karena kalau tidak ada Peraturan Daerah (Perda) aparat hukum tidak bisa berbuat apa-apa, seru Nasrul Abit.

Akhirnya Wakil Gubernur Nasrul Abit merasa bersyukur, sambil mengucapkan Alhamdulillah, dengan berjabatan tangan rombongan Komnas HAM pusat tersebut. Nasrul Abit senang dengan diterimanya upaya penanggulangan LGBT di Sumbar.

Tentu hal ini menjadi kabar baik bagi kami, karena dengan begini pemprov bisa menerapkan perda atau aturan guna menindak perilaku LBGT, tanpa perlu takut terbentur hak asasi manusia.(rel)
 
Top