Padang,Lintas Media News.
Untuk menjaga ekosistem kawasan Danau Maninjau dan menyelamatkan danau dari pencemaran lingkungan,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mulai menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zonasi Kawasan Danau Maninjau.
“ Dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda ) ini,  ditargetkan maksimal hanya 6000 keramba yang boleh beroperasi di danau ini",
Jelas Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat melakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat salingka Danau Maninjau, Selasa (19/2) di Gedung DPRD Sumbar.
Menurut Suwirpen,dari tahun 2011 sampai sekarang telah ada 21.608 keramba yang melakukan ekploitasi sehingga merusak ekosistem danau,semua keramba yang beroperasi sekarang tersebar beberapa kawasan, diantaranya di Nagari Tanjung Sani, Sungai Batang serta Bayur.
Suwirpen juga mengatakan, upaya pengurangan KJA merupakan suatu langkah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui potensi wisata yang dimiliki Danau Maninjau.
Saat ini, dari semua keramba yang beroperasi, juga tidak semua yang dimiliki warga sekitar, melainkan banyak yang dimiliki oleh investor luar daerah, sementara masyarakat pribumi banyak yang bekerja pada mereka, dengan dilahirkan Perda ini diproyeksikan ekonomi masyarakat tidak bergantung dengan kekayaan biota danau namun lebih kepada potensi wisata.
"Untuk sementara memang ditargetkan 6000 , namun nantinya bisa saja menjadi 2000 keramba ,” tegas politisi Demokrat tersebut.
Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan, dari segi pariwisata, Danau Maninjau merupakan destinasi ekowisata dengan berbagai daya tarik yang dahulunya banyak diminati oleh turis lokal maupun mancanegara, namun belakangan ini kunjungan semakin sedikit karena air danau mulai tercemar disebabkan banyaknya KJA.
"Agar Danau Maninjau bisa kembali ditata untuk kepentingan pariwisata, ke depan kami harap keberadaan Perda ini efektif mengaturnya," tutup Suwirpen.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Sumbar, Nanang mengatakan, kerusakan yang dialami Danau Maninjau dimulai pada tahun 2011, dari hasil penelitan para ahli mengatakan, untuk membersihkan kembali danau butuh waktu hingga 25 tahun. Semenjak tercemarnya danau banyak biota laut yang mati sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.
"Di Indonesia sendiri Maninjau masuk dalam 15 danau yang butuh ditata, karena keindahannya sudah banyak diekploitasi dan mengakibatkan danau tercemar,” ucapnya.
Tokoh masyarakat kawasan Danau Maninjau, Azwar Nur menjelaskan,selain keramba, persoalan limbah rumah tangga yang banyak dibuang ke Danau Maninjau  dan menjadikan pemandangan yang tidak enak dilihat wisatawan juga perlu mendapat perhatian.
"Kami minta pengelolaan limbah rumah tangga harus masuk dalam konten Ranperda Zonasi Danau Maninjau, sehingga kebersihan danau bisa terjaga,”katanya.
Rapat kerja pembahasan Ranperda Zonasi Kawasan Danau Maninjau tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV Suwirpen Suib dengan anggota Komisi IV yang hadir Suhemdi Lubis,Morrison,Rafdinal,Saidal Masfiyuddin,Sabar AS dan Burhanuddin Pasaribu.(Sri)

 
Top