50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

DPRD DAN PEMPROV MULAI BAHAS RANPERDA ZONASI KAWASAN DANAU MANINJAU



Padang,Lintas Media News.
Untuk menjaga ekosistem kawasan Danau Maninjau dan menyelamatkan danau dari pencemaran lingkungan,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mulai menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zonasi Kawasan Danau Maninjau.
“ Dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda ) ini,  ditargetkan maksimal hanya 6000 keramba yang boleh beroperasi di danau ini",
Jelas Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat melakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat salingka Danau Maninjau, Selasa (19/2) di Gedung DPRD Sumbar.
Menurut Suwirpen,dari tahun 2011 sampai sekarang telah ada 21.608 keramba yang melakukan ekploitasi sehingga merusak ekosistem danau,semua keramba yang beroperasi sekarang tersebar beberapa kawasan, diantaranya di Nagari Tanjung Sani, Sungai Batang serta Bayur.
Suwirpen juga mengatakan, upaya pengurangan KJA merupakan suatu langkah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui potensi wisata yang dimiliki Danau Maninjau.
Saat ini, dari semua keramba yang beroperasi, juga tidak semua yang dimiliki warga sekitar, melainkan banyak yang dimiliki oleh investor luar daerah, sementara masyarakat pribumi banyak yang bekerja pada mereka, dengan dilahirkan Perda ini diproyeksikan ekonomi masyarakat tidak bergantung dengan kekayaan biota danau namun lebih kepada potensi wisata.
"Untuk sementara memang ditargetkan 6000 , namun nantinya bisa saja menjadi 2000 keramba ,” tegas politisi Demokrat tersebut.
Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan, dari segi pariwisata, Danau Maninjau merupakan destinasi ekowisata dengan berbagai daya tarik yang dahulunya banyak diminati oleh turis lokal maupun mancanegara, namun belakangan ini kunjungan semakin sedikit karena air danau mulai tercemar disebabkan banyaknya KJA.
"Agar Danau Maninjau bisa kembali ditata untuk kepentingan pariwisata, ke depan kami harap keberadaan Perda ini efektif mengaturnya," tutup Suwirpen.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Sumbar, Nanang mengatakan, kerusakan yang dialami Danau Maninjau dimulai pada tahun 2011, dari hasil penelitan para ahli mengatakan, untuk membersihkan kembali danau butuh waktu hingga 25 tahun. Semenjak tercemarnya danau banyak biota laut yang mati sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.
"Di Indonesia sendiri Maninjau masuk dalam 15 danau yang butuh ditata, karena keindahannya sudah banyak diekploitasi dan mengakibatkan danau tercemar,” ucapnya.
Tokoh masyarakat kawasan Danau Maninjau, Azwar Nur menjelaskan,selain keramba, persoalan limbah rumah tangga yang banyak dibuang ke Danau Maninjau  dan menjadikan pemandangan yang tidak enak dilihat wisatawan juga perlu mendapat perhatian.
"Kami minta pengelolaan limbah rumah tangga harus masuk dalam konten Ranperda Zonasi Danau Maninjau, sehingga kebersihan danau bisa terjaga,”katanya.
Rapat kerja pembahasan Ranperda Zonasi Kawasan Danau Maninjau tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV Suwirpen Suib dengan anggota Komisi IV yang hadir Suhemdi Lubis,Morrison,Rafdinal,Saidal Masfiyuddin,Sabar AS dan Burhanuddin Pasaribu.(Sri)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.