Padang,Lintas Media News.

Ditresnarkoba Polda Sumbar kembali mengamankan 40 gram sabu dan 1 kg ganja kering dari 5 orang tersangka  hasil peyelidikan tim operasional Direktorat reserse narkoba selama sepekan di awal tahun 2019 ini.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi didampingi Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma'mun, Wadirnarkoba AKBP Rudy Yulianto, dan Kasubbid Narkoba pada konferensi pers, Kamis (17/1) di Polda Sumbar.

Ditnarkoba Ma'mun menjelaskan.Dari pengungkapan kasus tersebut,pihaknya telah mengamankan pelaku yang berinisial FA pekerjaan swasta yang tinggal diganting I No.39 Parak Gadang Kecamatan Padang Timur Kota Padang.Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 5,24 gram.

Sedangkan dari tangan pelaku yang berinisial JM (swasta) yang tinggal di Jln.Berok Nipah No.276 Padang Barat Kota Padang disita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu seberat 30,41 gram.kata Ma'mun.

Dari tangan pelaku yang berinisial RMA yang bekerja sebagai sopir angkot tinggal di Jln Seberang Padang Utara II No.20 Kelurahan Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang disita barang bukti 2 paket narkoba golongan I jenis Shabu seberat 3,96 gram,dan satu buah HP.

Begitu juga dari pelaku yang berinisial RPP berkerja sebagai juru parkir tinggal di Jln Komplek Raharja Lubuk Buaya Kec.Koto Tangga Kota Padang dengan barang bukti yang diamankan 4 paket Narkotika golongan I jenis ganja seberat 1kgram 112,86 gram, dua unit HP dan satu unit sepeda motor.

Kepada para pelaku akan dikenakan hukuman dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI no.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kecuali satu orang tersangka RMA akan dikenakan UU Peradilan Anak karena yang bersangkutan masih di bawah umur.Jelas Ma'mun.(St)

 
Top