Padang,Lintas Media News.
Sampai hari ini Rabu (15/8),belum satu pun surat yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) terkait masukan dan tanggapan masyaraktat tentang Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan KPU Sumbar sejak Tanggal 12 Agustus ini.

 Masyarakat diminta aktif dan berpartisipasi untuk memantau dan mencermati siapa saja yang mewakili mereka ke parlemen dalam DCS ini. Masyarakat pun dapat memberi masukan ke KPU karena,masukan yang diajukan masyarakat bisa menjadi pertimbangan KPU dalam melakukan verifikasi terhadap bacaleg tersebut.

Demikian diungkapkan Komisioner KPU Sumbar Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM Gebril Daulai saat berdiskusi dengan media cetak,elektronik dan media online di Kubik cafe Rabu (15/8).

Khusus untuk peran masyarakat, Gebril memaparkan.Masyarakat bisa menyampaikan rekam jejak DCS ke KPU, sehingga KPU dapat menjadikan masukan tersebut sebagai bahan bahan pertimbangan, siapa saja calon yang memang layak untuk mewakili mereka terhusus untuk Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.

Menurut Gebril, ada tiga faktor yang menentukan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif tersebut layak atau tidak dalam pencalonan. Pertama partai politik, masyarakat dan KPU sebagai petugas verifikasi.

Dalam hal memberikan masukan dan pandangan terhadap DCS ini, masyarakat bisa langsung ke KPU. "Sebagai contoh; untuk DCS anggota DPRD Kabupaten dan kota ke KPU kabupaten dan kota, DCS anggota DPRD Provinsi ke KPU Provinsi dan seterusnya untuk DPR RI dan DPD RI",jelas Gebril.

Sementara,Komisioner KPU  lainnya, Yanuk Sri Mulyani menambahkan, masukan dan/ tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU disertai identitas diri yang jelas. Prosedur penyampaian tanggapan dan masukan tersebut seperti diatur dalam peraturan tentang pencalonan, sesuai pasal 22 ayat (3) PKPU No. 20 Tahun 2018.

 Dalam penyampaian tanggapan dan masukan dari masyarakat tersebut, Izwaryani yang juga  Komisioner KPU Sumbar itu menambahkan.Masukan dan tanggapan dati masyarakat tersebut  merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mencermati proses pemilihan umum (pemilu). Namun, jika tidak ada masukan dan tanggapan bukan berarti masyarakat tidak peduli.
“Bisa saja, setelah masyarakat mencermati DCS terebut, tidak ada bacaleg yang bermasalah sehingga tidak ada yang perlu disampaikan ke KPU,” kata Iswaryani.(st)


 
Top