Latest Post

50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok




Kota Solok,Lintas Media News
Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (KUK).anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menemui masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil)nya di Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, Selasa, (23/4/2024).

Daswippetra, SE, M.Si., Dt. Manjinjiang Alam yang saat ini duduk di komisi V DPRD Sumbar menyebutkan.Tujuan digelarnya sosialisasi Perda ini agar masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi telah melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat.

Daswippetra menekankan, keberadaan Perda nomor 16 tahun 2019 merupakan wujud bentuk dukungan Pemerintah Provinsi.

"Jadi ini adalah bentuk dukungan Pemprov Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat," tegasnya.

Dijelaskannya, Perda ini mengatur tentang peran, tugas dan fungsi terkait pembinaan koperasi dan usaha kecil.

"Tujuan adanya Perda ini adalah melindungi, mengayomi, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil," pungkasnya.

Kegiatan Sosper digelar H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam di 
Hadir pada kesempatan itu pemangku kepentingan dari pihak pemerintah kota Solok, kelurahan, kecamatan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan masyarakat.
Masyarakat pun terlihat antusias mengikuti kegiatan Sosper tersebut karena dirasa sangat bermanfaat bagi mereka. (*)



 
 

Kab.Solok,Lintas Media News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), H. Suwirpen Suib mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di jorong Mandailing Koto Laweh, Kabupaten Solok.(24 - 25/4/2024).

Bahaya narkoba sudah mengacam anak bangsa dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan daerah di Sumatera Barat. ungkap Suwirpen Suib.

Pada kesempatan itu, H. Suwirpen Suib memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya 

"Bersama kita wujudkan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba," ajak Suwirpen.

Menurut Suwirpen, penyalahgunaan narkoba akan meningkatkan resiko terserang penyakit HIV/AID yang hingga sekarang belum ada obatnya.

"Tentu kita tidak ingin masyarakat kita, terutama  anak-anak generasi penerus bangsa terjangkit penyakit berbahaya dan mengerikan ini," katanya.

Suwirpen menambahkan, penyalahguna narkoba akan sering melakukan gesekan-gesekan sosial yang berujung pada tindakan kriminalitas.

"Tingkat kriminalitas meningkat, generasi muda rusak, tatanan sosial juga mengalami kerapuhan, ini baru sebagian bahaya narkoba," jelas Suwirpen.


Lebih jauh Suwirpen menjelaskan, jika Perda nomor 9 tahun 2018 ini tersosialisasi dengan baik, maka akan sangat efektif untuk menekan peredaran narkoba di Sumbar, termasuk di Kabupaten Solok.

"Lingkungan juga berpengaruh besar terhadap perkembangan dan pendidikan anak. Ketika lingkungan rumah tangga, sekolah, bahkan lingkungan masyarakat tidak memiliki komitmen dan pemahaman terhadap ancaman narkoba, maka itu akan menjadi pintu masuknya peredaran narkoba," tukuknya.

Kegiatan Sosoper itu dihadiri oleh pemangku kepentingan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan masyarakat yang antusias mendengarkan penjelasan H. Suwirpen Suib. (*)


Pdg.Pariaman, Lintas Media News 
Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang mengatakan penurunan prevalensi stunting telah mengalami peningkatan yang mencolok sejak 2021. 

Berdasarkan hasil survei SSGI, pada 2021 angka stunting di daerah tersebut mencapai 28,3%, kemudian menurun menjadi 25% pada tahun 2022.

Pada 2023, hasil survei yang dirilis oleh Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan penurunan yang lebih signifikan, mencapai angka 19,4%. Angka ini bahkan melebihi penurunan rata-rata provinsi dan nasional, yang masing-masing hanya turun 1,6% dan 0,1%.

Rahmang, yang juga merupakan Ketua TPPS Padang Pariaman, menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian ini. Dia mengucapkan terima kasih kepada Satgas Stunting Padang Pariaman dan semua tim konvergensi stunting dari tingkat kabupaten hingga nagari yang telah bekerja keras untuk mencapai angka tersebut.

Penurunan angka stunting ini telah diakui secara resmi dalam rapat-rapat kesmas dan rakornas yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

Rahmang menegaskan komitmen kuat dari pimpinan dan kerja keras seluruh tim konvergensi stunting telah menjadi pemacu semangat dalam upaya penurunan angka stunting.

Elfi Delita, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DPPKB, juga melaporkan bahwa Padang Pariaman termasuk dalam empat besar penurunan stunting di Sumatera Barat pada tahun 2023. 

Dia mengungkapkan rasa syukurnya atas kerjasama dan dukungan yang telah mengantarkan Padang Pariaman ke posisi tersebut.

Dari kabupaten/kota di Sumatera Barat, hanya lima yang konsisten mengalami tren penurunan stunting dari 2021 hingga 2023, yaitu Padang Pariaman, Kota Pariaman, Tanah Datar, Padang Panjang, dan Sijunjung. (*)




SOSEL,Lintas Media News
Warga masyarakat Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan (Solsel) antusias mendengarkan penjelasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Mario Syah Johan saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) No. 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial di Muaro Labu (23-24/4/2024).

Kegiatan Sosper tersebut dihadiri oleh pemangku kepentingan dan ratusan masyarakat yang terlihat antusias mendengarkan penjelasan Mario Syah Johan.

Dikatakan Mario Syah Johan, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi semua.

Menurut Mario Syah Johan, pencapaian optimalisasi penyelenggaraan sosial yang tercermin dari pemenuhan kebutuhan dasar warga untuk hidup layak.

“Indikator kesejahteraan sosial dapat dilihat dari tingkat ketersediaan kehidupan yang layak bagi masyarakat, sebagai keberhasilan dalam memajukan sektor perekonomian yang memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat,” urainya.

Mario menekankan perlunya pola terencana, terarah, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, melalui upaya rehabilitasi, skema jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial.

“Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi dengan beberapa daerah yang masih tertinggal dalam tingkat kesejahteraan masyarakat,” cakapnya.

Ditegaskan Mario,bahwa regulasi ini akan difokuskan untuk mendorong peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

Meskipun, ia menyadari bahwa permasalahan sosial tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh, namun dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diharapkan dapat mengurangi angka kesenjangan dan meratakan pembangunan, baik dalam aspek fisik maupun non-fisik.

Dia menekankan bahwa penyelesaian masalah kesejahteraan sosial memerlukan payung hukum yang jelas, sehingga implementasi tindakan sosial dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Metode pembuatan Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, dengan lima bab yang mengatur tentang permasalahan sosial,” pungkasnya. (*)



 
Painan,Lintas Media News
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Imral Adenansi Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal di Kafe Anak Salido, Kecamatan IV jurai Pesisir Selatan (Pessel). Kamis (25/4/2024).

Menurut Imral, Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal ini bertujuan untuk memastikan tersedianya fasilitas untuk beribadah di tempat wisata dan menjamin kehalalan produk kuliner yang ada di tempat wisata.

Menurutnya, Perda ini, menimbulkan kewajiban pada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan pada masyarakat hingga pembiayaan pada destinasi.

“Terkait dengan penerapan wisata halal, penekanannya pada destinasinya, seperti hotel hingga kulinernya harus menyesuaikan dengan konsep yang diatur,” ujarnya.

Dikatakannya, pada destinasi harus ada tempat ibadah seperti musala atau mesjid, begitupun makanannya yang harus halal.

“Dengan apa yang dimiliki, dalam Perda itu pemerintah daerah juga wajib mempromosikan dan memasarkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan potensi daerah, dalam hal ini juga harus menggandeng penggiat pariwisata atau Pelaku UMKM,” urainya.

Imral menyebutkan, mengoptimalkan pembangunan daerah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020 harus saling berkoordinasi dengan kabupaten/kota, sehingga kita memiliki penyamaan visi dengan tujuan sama.

“Penerapan Perda tersebut, menyesuaikan dengan kondisi daerah, bukan berarti terlalu mengikat pada substansi nilai religius, seperti Mentawai secara budaya kita memiliki beberapa perbedaan budaya,” jelas Imral.

Kegiatan sosialisasi diikuti sebanyak 90 peserta terdiri dari Pelaku Pariwisata dan UMKM di Kabupaten Pesisir Selatan.

Peserta terlihat sangat antusias mengikuti sosialisasi tersebut karena memberikan pemahaman yang luas terkait pariwisata halal di Sumbar. (*)


DHARMASRAYA,Lintas Media News
Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Syafruddin Putra Dt Sunggono melaksanakan sosialisasi Peraturan daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di daerah pemilihannya Kabupaten Dharmasraya, Rabu (24/4/2024).

Menurut Syafruddin, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini bisa menjadi salah satu solusi efektif untuk menyelesaikan permasalahan pengangguran dan kemiskinan di Sumbar.

“Siapapun dan dimana pun bisa membuka usaha berbasis ekonomi kreatif. Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini telah menegaskan regulasi tentang kewajiban pemerintah mendukung usaha ekonomi kreatif masyarakat,” kata Syafruddin.

Kemudian lanjut Syafruddin, selain pengangguran, ibu rumah tangga, PNS, pensiunan bisa memulai membuka usaha ekonomi kreatif.

“Jika ini kita gencarkan maka permasalahan pengangguran dan kemiskinan di Sumbar secara umum akan terlesaikan,” katanya.

Sumbar, lanjut Syafruddin, memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan sebagai ide usaha ekonomi kreatif. Provinsi ini amat kaya akan adat, budaya, kuliner dan banyak hal lain.

“Kuliner dan fashion salah satu contohnya, ini sudah banyak yang mengembangkannya menjadi usaha ekonomi kreatif dan masih sangat terbuka luas untuk terus diinovasikan menjadi sumber usaha baru” ujarnya.

Ia menilai masyarakat Sumbar mesti serius dengan potensi ekonomi kreatif. Sektor ini dinilai bisa menjadi magnet yang menarik wisatawan datang ke Sumbar.

“Selama ini saya melihat anak-anak muda banyak memiliki ide inovasi hebat dalam hal ekonomi kreatif. Hanya saja selama ini mereka tak tahu harus membawa dan mengembangkan ide itu ke arah mana,” ujarnya.

Sekarang, lanjut Syafruddin, telah ada Perda tentang ekonomi kreatif yang bisa menjadi solusi. Di dalam perda tersebut telah diatur banyak hal yang menyokong perkembangan ekonomi kreatif di Sumbar.(*)




Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty
 (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)


Gula adalah salah satu komoditas strategis dalam perekonomian Indonesia. Gula juga termasuk salah satu kebutuhan pokok masyarakat, khususnya sebagai sumber kalori. Peran penting gula juga dapat dilihat dari sisi ketahanan dan keamanan pangan, penyerapan investasi, serta luasnya keterkaitan dalam industri hilir, seperti industri makanan, minuman, gula rafinasi, farmasi, kertas, particle board, dan bio-energy.


Sayang beribu sayang, ternyata saat ini  si manis mengalami kelangkaan. Gejolak harga mengiringi keberadaannya. Alih-alih berasa manis, menjadi ketir saat harus merogoh kocek lebih dari biasanya.


Mengutip CNN Indonesia, 19/4/2024,  Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap biang kerok penyebab kelangkaan gula di ritel modern belakangan ini. Menurut Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, kelangkaan terjadi karena pelaku usaha kesulitan mendapatkan stok gula dari impor dan harga yang tinggi.


Ternyata secara rata-rata bulanan, harga gula saat ini melampaui harga tertinggi pada 2023 yang tercatat mencapai Rp17.270 per kg pada Desember. Pada April 2024, harga rata-rata bulanan nasional tercatat di Rp17.950 per kg, naik dari harga Maret 2024, yakni Rp17.820 per kg. Lonjakan harga gula ini berlanjut sejak Agustus 2023 lalu, yang tercatat masih di Rp14.700 per kg. Artinya, harga rata-rata bulanan sudah mengalami kenaikan sekitar 22,10%.


Meski menurut data Bapanas (23/4/2024) terpantau sedikit turun (Rp18.070 per kg), tetapi dua pekan terakhir ini terpantau naik ugal-ugalan. Sebagai informasi, per Jumat (19/4/2024), harga gula rata-rata harian nasional di tingkat eceran naik Rp20 ke Rp18.090 per kg. Sepekan sebelumnya (12/4/2024), harga gula masih Rp17.950 per kg.


 *Harga Galau Akibat Tata Niaga Kacau* 


Pemerintah melalui Bapanas telah menetapkan harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat konsumen yang semula Rp16.000 per kg kini menjadi Rp 17.500 per kilogram. Sementara khusus untuk wilayah Maluku; Papua; dan wilayah Tertinggal, Terluar, dan Perbatasan, ditetapkan sebesar Rp18.500 per kg.(CNBC Indonesia, 18/4/2024).


Usut punya usut keputusan kenaikan harga ini ternyata disusul oleh adanya permintaan dari Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) untuk merelaksasi harga gula karena pihaknya mengaku sulit menjual gula sesuai HAP yang ditentukan, sedangkan harga beli dari produsen gula sudah tinggi. Aprindo menilai jika relaksasi tidak diberikan kelangkaan gula akan terjadi di ritel. (CNN Indonesia, 20/4/2024).


Bila dicermati,  galaunya harga gula ini menunjukkan fenomena permainan harga. Selain sebagai dampak dari ketiadaan cadangan gula nasional beserta kendali di pihak pemerintah, pedagang (besar) malah jadi begitu mudah menekan pemerintah untuk memainkan harga.  Lagi-lagi para kapitalis unjuk kekuatan mengendalikan fluktuasi harga gula di pasaran. Sehingga bisa dikatakan persoalan gula ternyata bukan hanya  sekadar stok dan mahalnya harga. Namun lebih dari itu, ada persoalan sistemis yang turut memengaruhi, yakni kacaunya tata niaga gula di pasaran yang ternyata tersebab intervensi pemodal di tingkat kebijakan politik gula. Wajarlah jika solusi yang diambil oleh pemerintah pada akhirnya memihak pengusaha, bukan pada rakyat biasa.


Saat ini tingkat efisiensi industri gula Indonesia menempati urutan ke-15 dari 60 negara produsen gula dunia. Potensi industri gula ini dalam kacamata bisnis  sejatinya adalah industri yang efektif dalam meningkatkan pendapatan tenaga kerja dan rumah tangga di wilayah pedesaan karena  industri gula ternyata sangat terkait dengan sumber daya lokal.  Sebuah peluang yang  dapat dikembangkan menjadi high value commodity bagi pemberdayaan ekonomi rakyat di Indonesia.


Fakta ini seharusnya menjadikan industri gula sebagai aset ekonomi dan sekaligus sebagai aset sosial yang penting. Dengan kondisi ini pun semestinya pemerintah mampu menjamin ketersediaan gula di pasar domestik dengan tingkat harga yang terjangkau masyarakat di kalangan apa pun.


Sebagai komoditas strategis, gula pun merupakan komoditas yang sarat politis. Hal ini tercermin dari  adanya tingkat kepentingan terhadap peranan gula dalam upaya setiap negara di dunia untuk melindungi produksi gula domestiknya dari pengaruh internasional. Melihat hal ini seharusnya pemerintah berperan besar  dalam sektor ketersediaan gula demi kemaslahatan umat bukan malah lebih berpihak pada para kapitalis. 


 *Islam Meniscayakan Manisnya Sistem Tata Niaga Gula* 


Saat belenggu kapitalisme terus semakin kuat, seluruh sistem berjalan sesuai tabiatnya. Demikian pula dalam sistem perekonomian yang terkait komoditas gula. Sistem ekonomi kapitalis melanggengkan potensi keuntungan yang dapat dikeruk dari komoditas gula sangat tinggi. Ditambah lagi impor gula yang juga menjadi lahan subur bagi kalangan kapitalis lain yang berperan sebagai importir yang tentunya menjalankan rente impor ketika kebutuhan gula nasional begitu mengandalkan impor.


Tata niaga gula menjadi kacau balau. Gejolak harga bagai arung jeram yang tak mampu dikendalikan penumpang. Begitu ugal-ugalan. Tak terkendali untuk kemaslahatan rakyat, namun berselingkuh dengan kaum kapital yang memperkaya segelintir orang.


Berbeda dengan sistem Islam. Tata niaga gula berdasarkan ideologi Islam yang diterapkan oleh sistem Islam sangat memahami bahwa gula adalah salah satu bahan pangan pokok yang menjadikannya komoditas strategis. Dengan kondisi ini negara akan mengurus gula sebagai bagian dari urusan masyarakat secara keseluruhan.


Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan gula rakyat, baik skala rumah tangga maupun industri, sekaligus menjamin ketersediaannya. Pemastian  pelaksanaan aspek hulu hingga hilir industri gula, dari mulai pengelolaan pertanian tanaman tebu sampai jaminan peremajaan dan pembangunan pabrik gula diwujudkan oleh negara.


Seiring perkembangan teknologi, negara pun akan  memfasilitasi riset teknik produksi gula. Jika  ada tanaman selain tebu yang memiliki potensi untuk hasilkan gula, negara  akan mendorong riset di sektor ini. 


Terkait kesehatan, riset medis dan nutrisi terkait konsumsi gula per individu pun akan diperhatikan oleh negara agar tidak  menjadi penyebab penyakit degeneratif. Komoditas gula akan diperankan sesuai kegunaannya di tengah masyarakat.


Dengan demikian negara akan terus berupaya  memastikan kecukupan stok dalam negeri. Jika harga gula mahal, negara akan  mengawasi rantai pasokan agar tidak ada pedagang-pedagang nakal yang memainkan harga, melakukan penimbunan, bahkan monopoli yang bisa menyebabkan mahalnya harga gula. 


Jika terjadi sesuatu pada ketersediaan gula, negara pun memberi subsidi kepada industri maupun rumah tangga rakyat, agar mereka mampu menstok  gula sesuai kebutuhan. Jika memang harus impor gula, negara akan memastikan sifatnya sementara saja, sehingga impor tidak menjadi pembiasaan dan pembiaran di saat kebutuhan gula di dalam negeri harus terpenuhi. 


Sungguh tata niaga apa pun dalam sistem Islam akan menghadirkan kestabilan harga-harga tidak terkecuali harga gula. Tata niaga komoditas gula dalam Islam akan berjalan menyenangkan dan menenangkan semanis rasa alami yang dihadirkan. Dan tentunya ini hanya bisa dirasa dalam sistem paripurna dan sempurna, seniscaya saat Khilafah berjaya.


Wallaahu a'laam bisshawaab.

 

Padang Pariaman-Lintas Media News.com

Sedih, sakit, terluka dan berakhir kecewa serta air mata yang diberikan anak-anak yang dada dan hatinya tidak tertuntunan agama dan akhlaq, semua perbuatan adalah kedua orang tua dan keluarga yang menanggung akibat malunya. 

Apa boleh buat nasi telah menjadi bubur, kini ketiga anak muda itu telah berada di balik jeruji besi, dalam masalah tindak pidana Asusila,  Hal ini disampaikan melalui acara Jumpa Pres  oleh AKPB Ahmad Faisol Amir, SIK.SH.Kapolres Kabupaten Padang Pariaman berlangsung pada Rabu (24/04) 2024),

Dimana telah terjadi tindakan asusila 4 orang laki-laki dan satu orang menghilang, mereka   telah memperkosa seorang gadis (SGS) yang terlebih dahulu memberi dan memaksa minun miras jenis tuak. Tak berapa lama, korban letih dan tak bedaya disitulah aksi bejad mereka mulai dimainkan, 

Tindaka asusila tersebut terjadi pada minggu minggu 21 April 2024 yang berlokasi di Asam Pulau, Korong Sikayan Paku, Nagari Anduring. Kecamatan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. 

Tiga tersangka, atas nama Sdr Radit, Sdr Fajar, Sdr Rendi alias Eper, awalnya SGS berdua dengan temannya SZ, dan SZ dipaksa keluar, sadisnya perbuatan mereka, ada yang memegang tangan dan ada yang memegang kaki, dan satu orang lain mulai mengerayangi tubuh dan memperkosa gadis SGS secara bergantian sampai dua kali seorang. 

Dari ulah perbuatan bejatnya itu mengaju kepada undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman "Mati atau terpidana penjara seumur hidup" atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun di tambah 1/3 dari ancaman pidana ungkap Kapolres, 

Pada hari yang sama Kapolres mengungukap 2 (dua) orang pekaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu mereka berinisial SA dan DAN kedua tinggal di Teluk Nibung Sunur Barat, mereka di ringkus polisi sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu disebuah warung di teluk nibung. Satresnarkoba Padang Pariaman langsung mengamankan kedua tersangka dan di bawa ke Polres Padang Pariaman, 

Dan atas perbuatan mereka di kenakan pasal 114 ayat 1pasl 112 ayat 1, undang-undang RI no 35 tahun 2009,dengan ancaman pidana seumur hidup, singkatnya 5 (lima) tahun,  dan paling lama 20 tahun, Dan denda pidana paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar) dan paling banyak 10.000.000.000,(sepuluh miliyar) terang Kapolres. (Len)


Agam.Lintas Media.

Untuk mengawal perbaikan jalan yang di lakukan Pemerintah supaya aman dan bisa di selesaikan dengan cepat. Polres Agam kembali berlakukan rekayasa lalulintas arus buka tutup diruas jalan Matur - Bukittinggi .


 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Agam Iptu Pifzen Finot,SH.MH. Jum'at.(26/4/24)


Ia menyampaikan himbauan serta pemberitahuan terkait hal tersebut biar masyarakat faham akan situasi yang terjadi.


" kami menginformasikan kepada masyarakat, bahwa pengaspalan jalan yang berada dijalan lintas Matur - Bukittinggi, tepatnya di Nagari Panta Pauh masih akan berlangsung hingga tanggal 30 April 2024 kedepan"


Oleh karena itu, kami dari Polres Agam masih akan terus memberlakukan rekayasa lalulintas arus buka tutup disepanjang lokasi hingga pekerjaan tersebut selesai.


"Rekayasa lalulintas arus buka tutup ini. Akan kami lakukan dibeberapa sesi waktu, Mulai dari pukul 09.00 wib s/d 11.30 wib, pukul 13.00 wib s/d 15.00 wib dan pukul 16.00 wib s/d 18.00 Wib". Ulasnya.


Lebih Lanjut Iptu Finot juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin melalui ruas jalan tersebut "Agar bisa mengatur jadwal keberangkatanya dengan jadwal rekayasa lalu lintas yang telah ditetapkan".


"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap terus mematuhi peraturan lalulintas demi kenyamanan kita semua." Pungkasnya..



Demi kenyamanan pengguna jalan, Polres Agam akan terus menginformasikan perkembangan pengerjaan jalan tersebut kepada masyarakat.

(Lili).


Lintasmedianews.com,Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Kamis (25/4) menetapkan tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Nagari Sikabau, yang bersumber dari dana bagi hasil koperasi sawit pusako ninik mamak, tahun 2018-2021.

Hal ini diungkapkan Kajari Dharmasraya, Dodik Hermawan, melalui Kasi Intel Robby hidayad lewat WhatsApp nya, Jumat (26/4/24) ke media ini.

Dijelaskannya, bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Abdul Razak selaku Wali Nagari dan Yulasmen selaku Ketua Badan Musyawarah Nagari Sikabau. Dimana tersangka Abdul Razak dalam perkara ini yaitu menerima dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi sawit pusako ninik mamak kemudian tidak memasukkan dana tersebut ke kas nagari sikabau untuk diproses menjadi pendapatan nagari lain yang sah, serta menyetujui agar dana tersebut dibagi-bagikan sesuai coretan tangan dari tersangka Yulasmen selaku ketua Bamus dan tidak melaporkan kepada pihak terkait tentang penerimaan dana tersebut, dalam hal ini Dinas PMD, Camat dan Inspektorat.


Selanjutnya tersangka Yulasmen dalam perkara ini yaitu membuatkan catatan atau oret-oretan pembagian dana tersebut untuk selanjutnya dibagi-bagikan kepada perangkat nagari tanpa dasar hukum/tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Dan selaku Ketua Bamus ia seharusnya berperan sebagai pengawas yang mana menyarankan agar dana tersebut dimasukkan kedalam kas nagari dan dibahas dalam musrenbang, namun ia tidak melaksanakannya dan juga malah ikut menikmati pembagian dana tersebut,”kata Kasi Intel Robby hidayad.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dijelaskannya, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Dharmasraya ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.616.053.000,00 (satu miliyar enam ratus enam belas juta lima puluh tiga ribu rupiah).

Sedangkan para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh penyidik dan dititipkan pada Lapas Kelas III Dharmasraya. Dalam perkara ini telah disita barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait serta uang sebesar Rp368.212.000,00 (tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus dua belas ribu rupiah). (elda)

SIJUNJUNG LINTASMEDIANEES.COM

Netri Mulyati (43), warga Jorong Aur Seriau, Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, tak kuasa membendung tangisnya tatkala menerima bantuan pembangunan rumah dari PT Semen Padang melalui Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-119. 

Wanita yang memiliki tiga anak itu menitikkan air mata Bahagia di samping sang suami, Jon Firman (51), ketika menerima kunci rumah barunya yang sebelum dibangun kembali termasuk dalam Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Alhamdullilah kami sekeluarga sangat bersyukur mendapat bantuan pembangunan rumah yang selama ini kita huni. Kami mengucapkan terimakasih kepada PT Semen Padang dan Korem 032/Wirabraja yang telah membantu pembangunan rumah kami,” tutur ibu dari Kayla Apriani Putri, Hanum Putra Ramadhan dan Ragil Puspandaru itu. 

Sebelum dibangun, rumah Netri terbuat dari bahan non-permanen dengan dinding dari triplek dan atap seng yang masih jauh dari kata layak.

Dia mengaku tidak mampu membangun rumah yang telah ditempati selama 10 tahun itu karena tidak mampu secara ekonomi. Sang suami sehari-hari bekerja sebagai petani dan ia sebagai ibu rumah tangga.

Rumah bantuan PT Semen Padang itu berukuran tipe 36, dengan satu kamar tidur dan satu kamar mandi, sementara material dindingnya menggunakan Sepablock (bata interlock Semen Padang), kuda-kuda baja ringan dan atap spandek.

Serah terima rumah bantuan tersebut ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang Iskandar Z Lubis, Kasiter Danrem 032/Wirabraja Kolonel Inf. Indra Padang dan selanjutnya penyerahan kunci kepada pemilik.

Hadir pada penyerahan rumah itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sijunjung Yofritas, Kapolsek Sumpur Kudus Iptu Dedi Kurnia dan Wali Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan Abdul Rahman Peto Sori.

Kepala Departemen Hukum & Komunikasi Perusahaan PT Semen Padang Iskandar Z Lubis yang mewakili Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra dalam sambutannya menyampaikan bahwa PT Semen Padang sebagai anak perusahaan dari SIG senantiasa berkomitmen menjalankan kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementrian BUMN dengan landasan 4 pilar, yaitu pilar ekonomi, pilar sosial, pilar lingkungan, dan tata kelola. Ke empat pilar tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat, yang sejalan dengan tujuan pelaksanaan TMMD. 

"Sebagai bentuk dukungan dan peran aktif pada kegiatan TMMD ke-119 tahun anggaran 2024 ini, PT Semen Padang telah mengirimkan bantuan semen ke dua lokasi TMMD di Sumbar, yaitu di Nagari Simpang Tonang Utara Kec Dua Koto Pasaman dan Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan kecamatan Sumpur Kudus, Sijunjung, masing-masing sebanyak 250 zak," katanya.

"Khusus untuk Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan, PT Semen Padang menambah dukungannya dalam perbaikan sasaran fisik dengan turut serta dalam kegiatan perbaikan satu unit Rumah Tidak Layak Huni, yang dalam hal ini menggunakan material sepablock. Dan hasil perbaikan tersebut kita serahterimakan hari ini," sambungnya.

Iskandar juga mengucapkan terima kasih atas atas dukungan semua pihak, sehingga kegiatan perbaikan rumah ini bisa berlangsung dengan aman dan lancar. 

Dia berharap, agar rumah bantuan ini dapat bermanfaat bagi warga dalam upaya peningkatan kenyamanan, Kesehatan dan taraf hidup penghuninya. "Kami juga berharap dukungan dari semua pihak agar tetap mempergunakan produk Semen Padang, sehingga PT Semen Padang tetap bertahan dan mampu memberikan yang terbaik Bagi kita semua," pungkasnya.

Kasiter Korem 032/Wirabraja Kolonel Inf. Indra Padang yang membacakan sambutan Danrem 032/Wirabraja Rayen Obersyl mengatakan, pembangunan RTLH   ini terlaksana atas kerjasama Korem 032/Wirabraja dengan PT Semen Padang dalam rangka Program TMMD ke-119 Tahun Anggaran 2024.

Pembangunan RTLH ini, merupakan bantuan dari PT Semen Padang untuk masyarakat yang mempunyai lahan sendiri dan tidak memiliki rumah layak huni melalui program CSR-nya yang berkolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja.

“Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kepedulian TNI dan PT Semen Padang terhadap masyarakat yang membutuhkan, karena TNI dan PT Semen Padang selalu hadir untuk membantu kesulitan masyarakat di sekelilingnya. Semoga pembangunan RTLH ini dapat memberi manfaat dan meningkatkan kesejahteraan Bapak Jon Firman beserta keluarga,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sijunjung Yofritas yang membacakan sambutan Bupati Sijunjung Benny Dwipa Yuswir menyampaikan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Korem 032/Wirabraja yang sudah menunjuk Kabupaten Sijunjung sebagai lokasi TMMD ke-199, sehingga banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, baik itu pekerjaan infrastruktur, membangun jalan, gorong-gorong, infrastruktur lainnya salah satunya pekerjaan fisik rumah layak huni.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada PT Semen Padang yang telah mengalokasikan dana untuk membangun sebuah rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni untuk warga Sijunjung. 

Wali Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan Abdul Rahman Peto Sori mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada Korem 032/Wirabraja dan PT Semen Padang yang memberikan manfaat kepada masyarakat di Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan.

“RTLH ini diprakarsai oleh program TMMD dan dibangun langsung oleh PT Semen Padang dengan menyediakan bahan-bahan dan rumah yang dibangun ini menjadi percontohan oleh kami di Kecamatan Sumpur Kudus khususnya di Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan,” ujarnya.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan perlengkapan sekolah bagi tiga anak pasangan Jon Firman dan Netri Mulyati tersebut. (*)

 

PADANG PANJANG LINTASMEDIANEWS.COM

PT Semen Padang memberikan dukungan kepada Persatuan Sepakbola Padang Panjang (PSPP) dalam mengikuti kompetisi Liga 3 Putaran Nasional di Kota Malang, Jawa Timur. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan sponsorship sebesar Rp30 juta.

Direktur Utama PT Semen Padang, Indrieffouny Indra, menyatakan bahwa bantuan sponsorship dari anak usaha SIG ini merupakan bentuk dukungan perusahaan kepada PSPP yang berhasil lolos ke ajang sepak bola nasional. 

"Kami mengapresiasi prestasi PSPP yang berhasil menembus Liga 3 Putaran Nasional. Semoga dukungan ini dapat menjadi penyemangat bagi PSPP untuk terus berprestasi dan tembus ke babak 32 besar," ujar Indrieffouny pada acara peluncuran tim dan jersey PSPP di Rumah Dinas Walikota Padang Panjang, Selasa (23/4/2024) malam.

Indrieffouny yang hadir bersama Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z Lubis, menegaskan bahwa keberhasilan PSPP tidak hanya membanggakan Kota Padang Panjang, tetapi juga Sumatera Barat secara umum. 

"Selamat kepada PSPP. Pencapaian ini tidaklah mudah, butuh perjuangan dan perjalanan panjang untuk bisa sampai ke Liga 3 Putaran Nasional," tambahnya.

Melalui dukungan ini, PT Semen Padang berharap PSPP dapat terus membawa nama baik Kota Padang Panjang dan Sumatera Barat di kancah sepak bola nasional. 

Sebagai perusahaan yang peduli pada pembinaan olahraga di daerah, PT Semen Padang akan senantiasa mendukung prestasi atlet dan tim-tim lokal dalam berbagai cabang olahraga.

"PT Semen Padang selama ini tidak hanya mendukung pengembangan olahraga yang dibina perusahaan melalui Forum Komunikasi Karyawan Semen Padang Group (FKKSPG), tapi juga cabang-cabang olahraga yang dibina pemerintah daerah melalui induk organisasi cabang olahraga," kata Arief, demikian Dirut PT Semen Padang itu biasa disapa.

Untuk itu, dia juga berharap agar  masyarakat Sumbar tetap mendukung dan mendoakan kinerja Semen Padang di tengah persaingan industri semen saat ini, salah satunya dengan tetap menggunakan produk-produk PT Semen Padang dalam pembangunan.

Pejabat (Pj) Walikota Padang Panjang yang juga Ketua Umum PSPP, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, menyebutkan bahwa PT Semen Padang adalah pihak pertama yang menyatakan dukungan sponsorship kepada PSPP untuk berkompetisi di Liga 3 putaran Nasional.

Untuk itu, mewakili Pemerintahan Kota (Pemko) Padang Panjang dan juga masyarakat Padang Panjang, dia pun mengucapkan terima kasih kepada PT Semen Padang yang telah memberikan dukungan, termasuk kepada sponsorship lainnya yang juga turut mendukung PSPP untuk berkompetisi di Liga 3 putaran Nasional. 

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan bahwa PSPP telah menambah kekuatan guna mengarungi putaran nasional, beberapa wajah baru didatangkan manajemen tim ke Padang Panjang. Ada tujuh pemain yang berasal dari beberapa klub. Diantaranya, Rantos dari Dharmasraya FC, dan Hardiansyah dari PSP.

Kemudian, juga ada Arie Putra dan Valdo dari Batang Anai FC. Mereka ini tentunya sesuai dengan apa yang dibutuhkan tim pelatih. Di dalam tim ini, lebih dari 10 pemain merupakan skuad PSPP yang meraih runner up Liga 3 Sumbar. Sebagian dari mereka adalah jebolan PON Sumbar.


Mereka adalah Robi Aprilio, Feruzen Maulana, Ayub Saputra dan M. Latif Habibullah. Selain itu, juga ada pemain senior, yaitu Aidil Putra, Ahmad Hawari, Reva Wirya Ilham, dan Kevin Ivander. Kemudian, juga ada Dedi Kurniawan yang merupakan kiper terbaik di Liga 3 Sumbar beberapa waktu lalu.

Launching tim dan jersey PSPP itu turut dihadiri sejumlah perwakilan dari sponsorship lainnya, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketanagakerjaan, donatur lokal dan perantau Padang Panjang, serta mantan pemain dan juga jajaran manajemen dan tim pelatih PSPP.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum PSPP juga memberikan piagam penghargaan kepada para sponsorship yang telah peduli dengan PSPP untuk berjuang di liga 3 Nasional. Kemudian, acara launching tim dan jersey PSPP itu diakhiri dengan foto bersama antara sponsorship dengan para pemain PSPP.

Seperti diketahui, tim PSPP berangkat ke Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (24/4/2024) malam dengan menggunakan bus yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Padang Panjang. Tim kebanggaan Kota Serambi Mekah ini akan menjalani empat pertandingan di Stadion Gajayana Kota Malang.

Di Kota Malang, tim ini akan menghadapi NZR Sumbersari dari Kota Malang, UHO MZR dari Kendari, Sulawesi Tenggara, Talenta Banua dari Kalimantan Selatan, dan Kalbar United dari Kalimantan Barat.(*)

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.