Kab. Solok, Lintas Media News
Pemerintah Kabupaten Solok menargetkan 50 persen anak mengantongi Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun ini. Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Solok, Ricky Carnova mengatakan, secara nasional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menargetkan 40 persen anak usia 0 sampai 17 tahun memilki KIA.
Berdasarkan data progres kepemilikan KIA di Kabupaten Solok tahun 2022, angka pencapaian KIA melebih target yang ditetapkan Kemendagri, dengan persentase pencapaian 54,32 persen dari total 119 ribu anak yang wajib KIA. Menurut Ricky, untuk mencapai target pada tahun ini, Disdukcapil Kabupaten Solok akan bekerjasama dengan Pemerintah Nagari, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari.
"Disdukcapil mempunyai inovasi Sijarla, yakni sistem kejar bola dengan mendatangi langsung warga di nagari. Kami akan tempatkan petugas sehingga nanti data warga untuk pembuatan Akta maupun KIA bisa diproses," ujar Ricky kepada RRI Padang, Rabu (8/2/2023).
KIA merupakan identitas anak berumur kurang dari 17 tahun yang belum bisa mendapat Kartu Tanda Penduduk – KTP. Kartu identitas dimaksud dapat digunakan sebagai persyaratan masuk sekolah, pembuatan tabungan, dan keperluan lainnya.
Selain penerbitan KIA, Riki mengungkapkan Disdukcapil Kabupaten Solok juga menargetkan akta kelahiran di Kabupaten Solok tuntas pada tahun ini. Apalagi di Kabupaten Solok juga telah memiliki inovasi Di Nagari Akta Lahir dan KIA Sekali Urus.
Sementara itu, Wali Nagari Talang Babungo Kabupaten Solok, Hafizur Rahman menyebutkan, selama tiga hari dari tanggal 1 -3 Februari Disdukcapil Kabupaten Solok berkantor di Nagari Talang Babungo telah menerbitkan 200 lebih KIA dan Akta Kelahiran. Penerbitan Akta Kelahiran dan KIA di kantor Nagari Talang Babungo disambut antusias masyarakat. Apalagi keberadaaan Disdukcapil jemput bola ke nagari-nagari yang ada di Kabupaten Solok turut memberikan kemudahan pelayanan ke masyarakat dalam pengurusan karena tidak perlu menempuh jarak jauh cukup di kantor Nagari. (Karta)
Kota Solok, Lintas Media News
Pemerintah Kota Solok menerima penghargaan sebagai daerah dengan tingkat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi (Zona Hijau) dari Ombudsman RI untuk tahun 2022.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra dari Wakil Ombudmas RI Bobby Hamzar Rafinus di dampingi Kepala Ombudsman Sumatera Barat Yefni Afriani di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di Padang, Selasa (14/2/2023).
Usai menerima penghargaan ini, Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada berbagai pihak yang terlibat. Didapatnya penghargaan ini juga tidak lepas dari kerja sama seluruh pihak, baik internal pemerintah kota dan pihak eksternal.
“Terima kasih kepada Ombusdman yang telah melakukan pembinaan, serta OPD yang telah bekerja kerja, memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat. Alhamdulillah sekarang menjadi hijau atau baik,” kata Ramadhani yang juga didampingi Kabag Prokomp Deddy Agung Pratama, Kabid Pemberitaan Diskominfo Alwa Dudi
Lebih lanjut, Ramadhani mengharapkan dengan diterimanya penghargaan ini tidak menjadikan perbaikan berhenti sampai di situ saja. Namun menjadi motivasi kepada seluruh jajaran Pemko Solok, terus meningkatkan kinerja agar masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.
“Kepada para aparatur selalu kami tekankan bahwa yang paling utama adalah bagaimana masyarakat benar - benar mendapatkan pelayanan publik secara lebih baik dan profesional setiap harinya, "tegasnya.
Wakil Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan bahwa standar pelayanan publik merujuk pada UU 25 tahun 2009 yang mana dalam hal ini Ombudsman hadir sebagai pengawas external dalam proses pencapaian layanan terbaik kepada masyarakat
"Pengargaan ini menjadi wujud komitmen dari pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan,"ujar Bobby.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Sumbar Yefni Afriani menjelaskan tujuan dari penilaian ini untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.
"Adapun komponennya, berupa input kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana, proses pemenuhan standar pelayanan publik, output persepsi mal administrasi dari masyarakat dan pengaduan pengelola pengaduan," ujar Yefni.
Yefri Heriani menjelaskan, terdapat Empat OPD dan dua Puskesmas yang dinilai di Kota Solok. Keenamnya antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Puskesmas Tanah Garam, dan Puskesmas Tanjung Paku. "Penilaian pada aspek sarana prasarana, pengelolaan pengaduan, persepsi masyarakat, serta kompetensi pengelola layanan publik,” tukas Yefri.
Dari penilaian ini, jelasnya, Kota Solok mendapatkan nilai 79,41 setara dengan Zona Hijau, Kualitas Tinggi. Ini naik dari tahun 2021 yakni sebesar 71,75. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu menjadi OPD dengan penilaian tertinggi yakni, (88, 72) dan disusul Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yakni, (86, 89), Puskesmas Tanjung Paku sebesar (79, 2), Dinas Sosial. (76, 64), Dinas Pendidikan (74, 91) dan Puskesmas Tanah Garam(70, 09). (T/K)
Kab. Solok, Lintas Media News
Sebanyak 6.775 pelajar di Kabupaten Solok menjadi target untuk dilakukan perekaman KTP elektronik dalam Pekan Tuntas Perekaman KTP Pemilih Pemula (Pentas Plasma). Pada perekaman data pemilih pemula ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat menerapkan sistem jemput bola ke sekolah-sekolah.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok Ricky Carnova mengatakan, perekaman KTP Elektronik bagi calon pemilih pemula dalam Pemilu 2024 ini digelar dari tanggal 13 - 18 Februari 2023. Dengan sasaran anak sekolah yang berusia 17 tahun atau sudah wajib ber-KTP.
"Ini merupakan upaya kita Disdukcapil agar mereka pelajar pemula yang wajib KTP bisa memiliki KTP dan memiliki hak pilih pada pemilu mendatang. Maka, untuk itu petugas Disdukcapil akan sambangi sekolah-sekolah secara bertahap selama sepekan ini," ujar Ricky, Senin (13/2/2023).
Pentas Plasma merupakan salah satu upaya Pemkab Solok dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik Pantia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) di setiap Kabupaten dan Kota di Sumbar, ada sekitar 17.522 Pantarlih yang telah dilantik dan mulai bekerja untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih hingga 14 Maret 2023. Pantarlih dimaksud bertugas memastikan akurasi dan validasi daftar pemilih pemilu 2024.
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan, Pantarlih akan mendatangi setiap rumah warga yang ada di Sumbar untuk mencocokan data pemilih dengan meminta masyarakat untuk menunjukan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, Pantarlih juga dibekali aplikasi penunjang yang dikembangkan KPU RI untuk pemutakhiran data pemilih. (Karta)
Kab. Solok, Lintas Media News
Pemerintah Kabupaten Solok, melalui Dinas Sosial Kabupaten Solok mendirikan Mobil dapur umum, tenda pengunsi serta menyerahkan sembako untuk korban kebakaran yang terjadi di Jorong Pamujan, Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, pada Minggu (12/2). Dalam peristiwa itu 11 buah rumah dan tiga Rumah Gadang (rumah adat) ludes terbakar.
“Alhamdulillah hari ini kami mendirikan dapur umum dan memberikan sembako kepada korban dengan harapan dapat sedikit membantu memenuhi kebutuhan konsumsi korban kebakaran,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok Ir. Syoufitri, Senin (13/2/2023), saat menyerahkan langsung bantuan tersebut dilokasi kejadian.
Dikatakan Syoufitri bantuan sembako yang diserahkan berupa beras, minyak goreng, Sarden dan makanan siap saji dan banyak lagi termasuk tikar dan lainnya.
Dapur umum ini, kita dirikan disini hingga satu minggu. Memang bantuan ini tidak seberapa, namun kami harap sangat dapat bermanfaat,” ucapnya.
Pada waktu yang sama, TP-PKK Kabupaten Solok, juga ,menyerahkan berupa bantuan sembako kepada korban kebaran yang diserahkan langsung oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Solok, Ny. Hj. Emiko Epyardi, SP, dilokasi kebakaran tersebut. Turut didampingi, Camat Bukit Sundi, Forkopincam, Wali Nagari dan Masyarakat.
Akibat peristiwa kebakaran itu menyebabkan korban kehilangan tempat tinggal, dan diperkirakan total kerugian mancapai 10 miliar lebih. (Karta)
Bengkalis, Lintas Media News
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,S.H,S.I.K,M.H Melaksanakan Press Rilis terkait Tindak Pidana Perdagangan orang dan Perlindungan Pekerjaa Migran Indonesia / TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) bertempat di halaman POLRES Bengkalis, Rabu 15 Febuari 2023.
Pada Kasus ini Polres Bengkalis Menahan Dua orang Tersangka yaitu GP dan YS dimana Pelaku merupakan orang yang Mengurus Keberangkatan Calon Pekerja yang akan dikirimkan ke Malaysia.
Di mana sat polairud polres Bengkalis berhasil mengamankan 8 orang calon pekerja migran Indonesia dan kami telah menetapkan 2 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Modus operandi terkait dengan perkara ini adalah bahwa para calon pekerja migran ini adalah warga dari Lampung yang dibawa ke Bengkalis untuk diseberangkan ke Malaysia dengan modusnya adalah untuk menggunakan paspor wisata, jadi mereka tidak mempunyai visa untuk bekerja. Modusnya untuk seolah olah hanya perjalanan wisata ke Malaysia. Namun di sana sudah ada orang. Yang akan menampung dan menyalurkan pekerjaan mereka di Malaysia di beberapa sektor kegiatan usaha..
Pada perkara ini kita telah menetapkan 2 orang tersangka atas nama GP dan YS yang di mana perannya masing masing adalah yang mengantarkan dan yang punya peran untuk menyeberangkan ke Malaysia. Sedangkan korbannya ada 8 orang terdiri atas 3 orang perempuan dan 5 orang laki laki, semuanya dari warga. Lampung
Terhadap para tersangka kita kenakan dugaan. Pasalnya yang pertama adalah pasal 2 junto pasal 10 undang undang nomor 2 1 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan dugaan tindak pidana sebagaimana undang undang 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia ada di pasal 68-69-81 dan 83. Tentunya perkara ini menjadi perhatian kami di Polres Bengkalis.selaku polres perbatasan dan tentunya ini bukan kejadian pertama terkait dengan perdagangan manusia ataupun pekerja migran Indonesia yang diseberangkan secara ilegal melalui bengkalis .tuturKapolres
Dan kami bekerja sama dengan semua pihak di sini ada dari BP2MI tentunya kita akan bersama sama berkolaborasi dan dengan aparat yang lainnya dari imigrasi juga kami kerja sama maupun dari satuan satunya yang lainnya. Artinya,tidak hanya penindakan, tapi juga dari mulai pencegahannya.
Selanjutnya, Polres Bengkalis Menyerahkan 8 orang Korban kepada BP3MI untuk dikembalikan ke Daerahnya masing-masing
Turut hadir dalam Press Rilis tersebut Wakapolres Kompol Anindhita Rizal, Kasat Reskrim AKP M Reza, Kasat Polair AKP Hendriyanto, dan Kepala BP2MI Fanny Wahyu Kurniawan. (Ind)
Padang, Lintas Media News
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mendukung Sumatera Barat menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) tahun 2025,
“Ini kerja baik. Kami mendukung sepenuhnya,” kata Irjen Pol Suharyono, disela-sela kegiatan Donor Darah sejalan dengan momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Sumbar, di Mapolda Sumatera Barat, Rabu (15/2)
Perihal dukungan tersebut disampaikan Kapolda Sumbar, saat berbincang dengan Ketua PWI Sumbar Basril Basyar, Sekretaris PWI Sumbar Firdaus Abie, pengurus PWI Sumbar Edi Jarot, Guspayendri dan Ketua IKWI Sumbar Iva Tureyza Idroes dan Sekretaris IKWI Sumbar Erlina
Kata jenderal bintang dua tersebut, jika Sumbar benar-benar ditetapkan sebagai tuan rumah, akan membawa dampak positif terhadap daerah, “kita harus selalu bahu membahu, sehingga impian agar Sumbar menjadi tuan rumah dapat diwujudkan,” katanya berharap.
Diberitakan sebelumnya, Sumatera Barat masuk bursa pencalonan tuan rumah Porwanas 2025. PWI Sumatera Barat sudah mengantongi surat dukungan dari DPRD Provinsi Sumbar dan Gubernur Sumbar. Pencalonan tersebut sudah dibahas pada Rakernas SIWO PWI, bersamaan dengan agenda HPN 2023 di Medan, beberapa hari lalu.
Selain Sumbar, ada tiga daerah lain yang mencalonkan diri. Ketiga daerah tersebut, Solo, Kaltim dan Aceh. (***)