Padang, Lintas Media News
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang kembali gandeng Balai Latihan Kerja (BLK) Padang dalam membina warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui Pelatihan Budidaya Tanaman Hydroponic. Kegiatan pelatihan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Lapas Kelas IIA Padang Era Wiharto, Bc I.P, SH didampingi Tim dari BLK Padang dan diikuti oleh pejabat struktural eselon IV dan V beserta 16 orang peserta pelatihan di Aula Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIA Padang pada Senin (02/08/2021).
Kalapas Era Wiharto menghimbau kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan pelatihan dengan serius dan bersungguh-sungguh. ”Laksanakan kegiatan dengan serius dan tekun. Jangan ragu untuk bertanya tentang apa yang kurang dipahami. Tanyakan saja sama mentor yang nanti mendampingi. Kuasai ilmu yang diberikan dalam pelatihan ini karena ini akan sangat berguna bagi kalian semua sebagai modal, baik itu saat masih menjalani masa hukuman maupun setelah bebas nanti. Ingat! Kunci dari sebuah kesuksesan adalah tekun dan disiplin,” himbau Kalapas.
Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BLK Padang yang bersedia untuk berupaya mengadakan program Pelatihan Budidaya Tanaman Hydroponic tersebut meskipun di BLK Padang sendiri tidak ada pelatihan pertanian. "Terima kasih kami ucapkan kepada pihak BLK Padang yang telah bersusah payah mendatangkan intruktur dari BLK Lembang demi terlaksananya kegitan pelatihan ini," tuturnya.
Kalapas Era Wiharto berharap kerjasama dengan BLK Padang bisa terus dijalin dan kegiatan pelatihan yang akan berlangsung selama 15 hari kedepan dapat berjalan dengan lancar.
Seluruh peserta dilengkapi dengan perlengkapan pelatihan seperti seragam yang akan digunakan selama kegiatan pelatihan berlangsung. “Jangan sia-siakan kesempatan yang ada, jadi ikutilah pelatihan ini dengan baik,” pungkas Kalapas Era Wiharto kepada seluruh peserta usai menyerahkan pelengkapan secara simbolis kepada perwakilan peserta pelatihan.
(Rel/Ag)
Payakumbuh, Lintas Media News
Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh kian gencar dalam memerangi bentuk maksiat dan penyakit masyarakat (pekat), Jumat (30/07). Sebanyak 11 orang terdakwa pelanggar perda yang terjaring saat razia pekat. Bertindak Tim 7 kemaren ini menyidangkan secara Virtual di Ruang Ampangan.
Sidang pelanggar Perda tindak pidana ringan (tipiring) diajukan oleh penyidik sekaligus kuasa Jaksa Devitra, Ricky Z dan Alrinaldi. Sidang pada sesi satu dan dua dipimpin oleh Hakim Muhammad Risky Subardy SH, Panitera Hedrizal sedangkan pada sesi ketiga dipimpin oleh Hakim Oktavia Br. Sipayung SH, Panitera Hedrizal.
Sesi pertama menghadirkan terdakwa DM yang terbukti melanggar Perda Saat razia Tim 7 tanggal 28/07 malam diwarung tersebut didapati menyediakan dan menjual minuman keras yang tidak ada izin dari pemerintah. Dengan barang bukti berupa dua buah botol bir, 1 botol minuman merek winsky, empat buah.
Pada sesi kedua menghadirkan tiga terdakwa yaitu HG, NZ dan AU yang terbukti kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Winsky, Bir dan tuak saat razia Tim 7 tanggal 28/07 di salah satu warung di Kelurahan Balai Panjang.
Setelah mendengan keterangan saksi-saksi dan penyidik serta tidak ada keberatan dari para terdakwa, Hakim memutuskan kepada ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda seberar 150ribu rupiah atau kurungan penjara selama tiga hari, diberikan hukuman yang lebih berat lagi," kata Hakim Muhammad Risky Subardy SH
Selanjutnya pada sesi ketiga yang dihadiri tujuh orang terdakwa, hakim menjatuhkan hukuman pidana denda 100ribu rupiah atau pidana kurungan selama dua hari kepada enam terdakwa RP, DU, PR, DDP, DN dan AA.
Sedangkan, untuk terdakwa NC karena telah melakukan pelanggaran berulang kali yaitu dua kali sebagai terdakwa penjual minuman keras tidak memiliki izin pemerintah dan yang ketiga kedapatan mengkonsumsi minuman keras jenis tuak dijatuhi hukuman pidana kurungan selama tujuh hari.
"Untuk terdakwa NC, ini merupakan sidang ke tiga yang dia jalani dimana dua kasus sebelumnya didakwa sebagai sebagai penjual minuman keras yang tidak memiliki izin dari pemerintah. Dan kepada terdakwa NC diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding, atau menerima hukumannya," kata Hakim Oktavia Br. Sipayung SH.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Devitra mengatakan sidang secara virtual ini merupakan yang perdana dilakukan, karena saat ini kasus bencana non alam Covid-19 di Payakumbuh sedang meningkat.
Devitra menjelaskan sepanjang jalannya sidang tidak ada keberatan dari terdakwa, serta terdakwa mengakui semua kesalahan dan menyesali perbuatannya kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Apabila dikemudian hari para terdakwa masih kedapatan mengulangi perbuatannya penjual miras di maka izin usahanya dicabut ,tegasnya. Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh kian gencar dalam memerangi bentuk maksiat dan penyakit masyarakat (pekat). Jumat (30/07) 11 orang terdakwa pelanggar perda yang terjaring saat razia pekat dan maksiat yang dilaksanakan oleh tim 7 beberapa hari yang lalu disidangkan secara virtual di Ruang Ampangan.
Sidang pelanggar Perda tindak pidana ringan (tipiring) diajukan oleh Penyidik sekaligus kuasa jaksa Devitra, Ricky Z dan Alrinaldi. Sidang pada sesi satu dan dua dipimpin oleh Hakim Muhammad Risky Subardy SH, Panitera Hedrizal sedangkan pada sesi ketiga dipimpin oleh Hakim Oktavia Br. Sipayung SH, Panitera Hedrizal
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan penyidik, Hakim memutuskan terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar 300ribu rupiah. atau kurungan selama tujuh bulan
Pada sesi kedua menghadirkan tiga terdakwa yaitu HG, NZ dan AU yang terbukti kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras alias miras dan tuak saat razia Tim 7 tanggal 28/07 di salah satu warung di Kelurahan Balai Panjang, hal ini terbukti melanggar Perda Pekat
Setelah didengar keterangan saksi-saksi dan penyidik serta tidak ada keberatan dari para terdakwa, Hakim memutuskan kepada ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 Ribu rupiah atau kurungan penjara selama tiga hari.
"Hukum ini merupakan pembelajaran bagi para terdakwa , dan apabila sempat didapati lagi terbukti tindak Pidana ini, maka akan diberikan hukuman yang lebih berat lagi," kata Hakim Muhammad Risky Subardy SH.
Selanjutnya, pada sesi ketiga yang dihadiri tujuh orang terdakwa, Hakim menjatuhkan hukuman Pidana denda Rp .100 Ribu rupiah atau pidana kurungan selama dua hari kepada enam terdakwa RP, DU, PR, DDP, DN dan AA.
Terdakwa NC karena telah melakukan pelanggaran berulang kali ,dengan dua kali sebagai terdakwa penjual minuman keras tidak memiliki izin pemerintah dan yang ketiga kedapatan mengkonsumsi minuman keras jenis tuak dijatuhi hukuman pidana kurungan selama tujuh hari.
Ketujuh terdakwa terjaring saat razia Tim Tujuh tgl 28/07 malam disekitaran pasar Ibuh Timur dengan barang bukti dua teko berisi tuak, dua bungkus tuak dan enam buah gelas. Terbukti melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2016 karena mengkonsumsi minuman keras alias miras.
"Terdakwa NC, adalah merupakan sidang ke tiga yang dia jalani dimana dua kasus sebelumnya didakwa sebagai sebagai penjual minuman keras yang tidak memiliki izin alias ilegal.Kepada NC diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding, kata Hakim Oktavia Br. Sipayung SH.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Devitra menyebutkan sidang secara virtual ini merupakan perdana , karena saat ini kasus bencana non alam Covid-19 di Payakumbuh sedang meningkat, tandasnya. (H/Muchlis)
Dharmasraya, Lintas Media News
Berbarengan dengan apel gabungan virtual Senin 2 Agustus 2022, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mencanangkan Bulan Reformasi Birokrasi (RB) ke II. Dia menginstruksikan agar semua OPD dan UPTD dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Bulan RB yang digagas Bagian Organisasi Setda.
Sebelumnya, Bupati Sutan Riska memberikan apresiasi kepada Sekretaris Daerah H. Adlisman bersama jajaran yang telah mengantarkan GL PRO SASABESA mencapai predikat TOP 45 dalam Kompetisi Pelayanan Publik yang digelar Kementerian PAN RB tahun 2021. Inovasi yang dicetuskan oleh Dinsos P3APPKB itu menyingkirkan 3500 proposal inovasi yang dikirimkan oleh kementerian, lembaga negara, BUMN, Pemprov dan juga Pemerintah kabupaten dan kota di seluruh negeri.
Lebih jauh, bupati yang kini dipercaya sebagai ketua APKASI itu menyebutkan, Bulan RB ke II di Kabupaten Dharmasraya akan diisi dengan pagelaran perlombaan dan juga pemberian penghargaan. Ada enam lomba yang akan dilakukan, pertama lomba pelaksanaan reformasi birokrasi, kedua lomba kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, ketiga lomba agen perubahan, keempat lomba implementasi SAKIP, kelima lomba kematangan organisasi dan yang keenam lomba inovasi pelayanan publik.
"Saya minta semua OPD ikut ambil bagian dalam Bulan RB," tegas bupati. Khusus lomba kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan lomba inovasi pelayanaan publik wajib diikuti oleh semua sekolah dan semua Puskesmas, karena dua UPTD di lingkungan Pemkab Dharmasraya ini merupakan UPTD yang terlibat langsung dalam pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Lomba, yang juga Kabag Organisasi Setda Budi Waluyo menjelaskan, semua lomba akan dilaksanakan secara virtual. Semua OPD dan UPTD peserta lomba cukup mengisi pertanyaan yang diberikan panitia melalui link google drive dan mengaplaud seluruh barang bukti yang bisa mendukung jawaban yang diberikan.
Panitia akan memilih TOP 6 di masing masing cabang lomba. OPD dan UPTD yang berhasil mencapai TOP 6 akan diverifikasi ke lapangan. "Kalau situasi memungkinkan kita akan turun ke lapangan. Namun jika Pandemi belum usai, kita akan pertimbangkan verifikasi lapangan melalui virtual saja. Sekalian hemat biaya," kata Budi Waluyo. (Elda)