Latest Post

50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Pdg. Pariaman, Lintas Media News

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman menyerahkan Alat Peraga Kampaye (APK) yang difasilitasi Kepada Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman (6/10/2020).

Penyerahan APK  kepada Pasangan calon tersebut adalah 5 buah baleho pada setiap Pasangan Calon (Paslon ) dengan ukuran 3x4 m, Umbul-Umbul sebanyak 170 buah dengan ukuran 1x3 m dan Spanduk 206 dengan ukuran 1x5 m.

Penyerahan APK tersebut telah sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 28 Ayat (3), namun Paslon  dapat menambah APK diluar yang difasilitasi oleh KPU tersebut ketentuan ukuran harus sesuai yang sesuai dengan yang telah difasilitasi oleh KPU serta jumlah penambahannya paling banyak hanya 200% dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU.

Pasangan Calon atau Tim Kampaye diharapakan dalam pemasangan  APK  baik yang difasilitasi KPU  maupun yang dicetak secara masiri oleh Paslon penempatannya harus sesuai dengan yang telah ditetap oleh KPU Padang Pariaman sesuai Surat Keputusan KPU Padang Pariaman Nomor 68/PL.02-4-Kpt/1305/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampaye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman.

KPU Padang Pariaman melalui ketua Divisi Sosialisasi,Partisipasi, SDM dan Parmas Erik Eksrada menghimbau kepada semua Paslon atau Tim Kampanye masing-masing agar dapat memperhatikan lokasi-Lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK tersebut.

Adapun Larangan pemasangan APK tersebut diantaranya adalah Tempat Ibadah termasuk halamanya, Rumah Sakit atau tempat Pelayanan Kesehatan, gedung milik Pemerintah dan Lembaga Pendidikan (Gedung dan Sekolah) dan Juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan Etika, Estetika, Kebersihan dan Keindahan Kawasan Tempat Pemasangan APK Tersebut. (AN)


Solok, Lintas Media News

Kita tidak ingin ada masyarakat kabupaten Solok yang terjaring razia Perda no 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 di daerah ini. Hal ini diungkapkan Bupati Solok H.Gusmal,SE, MM dalam sambutannya pada acara sosialisasi Tim III Perda No 6/2020 Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalikan penyebaran corona virus disease 19, di kediaman rumah Bupati Solok, Selasa sore (6/10/2020). 

Bupati Solok juga mengatakan adanya perda yang membuat sanksi ini mudah-mudahan ini akan mampu menjadi perhatian serius masyarakat terhadap pentingnya disiplin protokol kesehatan.

"Kami telah lebih dahulu mensosialisasikan perda AKB saat baru di syahkan di DPRD Sumbar belum pakai nomor. Dan dilapangan kita merasakan begitu banyak masyarakat kita yang bandel tidak peduli dengan pemakaian masker maka kehadiran Perda ini tentu menjadi pengingkat terbentuknya perobahan kebiasaan baru dalam menghadapi wabah covid 19," ujarnya.

Gusmal mengajak masyarakat Solok untuk disiplin melakukan protokol kesehatansaat terutama pakai masker jika keluar rumah. Dan ada perlengkapan protokol disetiap lokasi keramaian masyarakat, perkantor, pasar dan sebagainya. "Kita tahu betapa ada rasa ketakutan dan resah masyarakat jika terkena covid, namun apakah masyarakat kita merasa tidak malu jika terjaring oleh tim razia perda. Karena itu dimita kepada setiap masyarakat biasakan pakai masker dan protokol kesehatan sebagai kebiasaan," mintanya. 

Sementara itu, Tim III Sosialialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 di Kota Solok berjalan baik dengan membagikan masker kepada masyarakat di jalanan. 

"Kehadiran Perda No 6/2020 ini merupakan sebuah upaya nyata dalam melakukan pengendalian dan pencegahan penyebaran covid 19. Maraknya wabah covid 19 ini merupakan siklus 100 tahunan yang akan terulang dalam masa wabah yang lain oleh generasi kita berikutnya", hal ini ungkap pimpinan rombongan Wakil Rektor III Unand, Ir. Insannul Kamil, 

Pimpinan Tim III Sosialisasi Perda AKB Sumbar ini juga menambahkan, pemberlakuan perda ini mendorong masyarakat untuk taat protokol kesehatan  terutama pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan mandi setelah beraktifitas. "Perda ini dapat dipakai secara langsung oleh pemkab/pemko dalam mengimplementasi kelapangan. Ada sanksi adminstratif, denda dan kurungan penjara bagi pihak-pihak yang melanggar. Pemprov Sumbar akan melakukan sosialisasi hingga sampai tanggal 9 Oktober 2020 dan setelah itu ada pemberlakukan penindakan oleh pihak keamanan," unkap Insanul Kamil. 

Insanul Kamil juga mengatakan, perubaham mesti dimulai dari diri sendiri masing-masing orang. Karena perubahan itu tidak dapat berjalan jika belum ada yang mendorong dan upaya paksa. 

"Wabah covid 19 sesuatu yang mencemaskan setiap orang, apakah karena saat ini penyebaran covid banyak di perkotaan, belum tentu daerah pedesaan aman covid jika belum pernah ada pemeriksaan traking covid. Ada klater pasar raya Padang dan saat ini klaster perkantoran telah memberikan gambaran kita belum semua masyarakat melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara baik di Sumbar," ungkapnya. 

Insanul Kamil juga mengingatkan Bupati Solok dan perangkat daerahnya agar memberikan apresiasi penghargaan bagi perorangan, kelompok masyarakat dan lembaga yang telah menjalankan dan mematuhi disiplin protokol kesehatan sebagai upaya sosialisasi serta apresiasi peran serta masyarakat dalam semangat gotong royong. 

Tim III Sosialisasi Perda no 6 tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat, terdiri dari utusan Danrem 032 Wirabraja, Rektor Universitas Andalas, DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ketua KADIN Sumbar, Ketua ASITA Sumbar, Ketua PHRI Sumbar, Ketua APINDO Sumbar, Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, Dinas Perindag Provinsi Sumbar, Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumbar, Biro Humas Setda Provinsi Sumbar, Pol PP, Dinas Kominfo Provinsi Sumbar,TNI, Polri, Balitbang Provinsi Sumbar.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (Pasal 3 Perda AKB)

Tujuan Peraturan Daerah ini :

a. Melindungi masyarakat dari COVID-19 dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat;

b. Melindungi masyarakat dari dampak COVID-19 ;

c. Mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19 di Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat; dan/atau

d. Memberikan kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, penanggungjawab kegiatan/usaha dan masyarakat.


Ruang lingkup pengaturan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 meliputi ;

a. tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban

b. Adaptasi Kebiasan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19

c. peran serta masyarakat 

d. koordinasi dan kerjasama penegakan hukum

e. Pengawasan

Tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 adalah :

a. melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat dari COVID-19

b. melindungi masyarakat dari dampak Pandemi COVID-19

c. melakukan tindakan pencegahan dan pemutusan rantai penularan COVID-19 di Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat

d. memberikan dan menyediakan informasi tentang jumlah dan penyebaran wabah COVID-19 kepada masyarakat.


Sanksi Administratif (Pasal 92 Perda AKB) dikenakan bagi :

a. Perorangan

b. Penanggung jawab kegiatan /usaha


Setiap Orang/Perorangan

Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah dikenai sanksi administratif berupa: a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; dan/atau b. denda administratif sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); dan/atau c. daya paksa polisional.

Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri dikenai sanksi administratif berupa daya paksa polisionaldalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah

Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran paling lama 2 (dua) jam dengan memakai atribut yang bertuliskan “pelanggar protokol kesehatan COVID-19”, dengan ketentuan :

a. pelanggaran 1 (satu) kali dikenai kerja sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 90 (sembilan puluh) menit.

b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenai kerja sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 120 (seratus dua puluh) menit.

Denda administratif diberikan dalam hal pelanggaran dilakukan setelah masa sosialisasi yakni 7 (tujuh) kari kerja setelah peraturan daerah ini diundangkan.

Setiap orang yang tidak mematuhi sanksi administratif atau pelanggaran lebih dari satu kali dikenakan tindak pidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)sesuai dengan pasal 101 Perda AKB.Penanggung Jawab Kegiatan/Usaha

Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dikenai sanksi administratif berupa :

a. teguran lisan

b. teguran tertulis

c. pembubaran kegiatan

d. penghentian sementara kegiatan 

e. pembekuan sementara izin

f. pencabutan izin

g. denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang tidak mematuhi sanksi administratif atau pelanggaran lebih dari satu kali dikenakan tindak pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) hari atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 102 Perda AKB. (b/hms)


Bengkalis, Lintas Media News

Pj. Bupati Bengkalis H. Syahrial Abdi, AP, M.Si menggelar acara coffie morning bersama insan pers di Ruang VVIP Rumah Dinas Bupati, Jl. Antara Bengkalis, Selasa (6/10/2020).

Coffee morning tersebut digelar dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi antara pemerintah dengan insan pers.

Selain sebagai ajang silaturahmi, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan banyak hal terkait arah kebijakan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkalis. “Dengan dilakukan acara coffee morning, kita bisa saling bersilaturahmi dan mempererat hubungan kemitraan," ujar H. Syahrial Abdi dalam sambutannya. Ia juga mengatakan, wartawan mempunyai peran besar dalam perkembangan daerah.

Selanjutnya, ia mengatakan, untuk memimpin Kabupaten Bengkalis, tidak bisa hanya dilaksanakan sendiri melainkan harus bersama-sama agar dapat menciptakan pembangunan yang lebih baik kedepannya.

Dalam kesempatan tersebut, H. Syahrial Abdi juga menekankan tentang netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah bulan Desember mendatang. “Penandatanganan dan pengucapan netralitas ASN yang dipimpin H Bustami HY pada 24 September yang lalu sudah dilaksanakan," terangnya.

Untuk itu, lanjutnya, diharapkan dapat menciptakan pilkada yang jujur, adil, demokratis dan melahirkan kepemimpinan daerah yang legitimate serta mampu menghadirkan kesejahteraan rakyat di kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan ini,” pungkasnya.

Tampak hadir dalam acara tersebut, Sekda Bengkalis H Bustami HY, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Umi Kalsum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Asisten Adminitrasi Umum H Tengku Zainuddin dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis. (Ind)

Kota Solok.Lintas Media News.
Kunjungan Tim III Sosialialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 di Kota Solok berjalan baik dengan membagikan masker kepada masyarakat di jalanan. 

"Kehadiran Perda No 6/2020 ini merupakan sebuah upaya nyata dalam melakukan pengendalian dan pencegahan penyebaran covid 19. Maraknya wabah covid 19 ini merupakan siklus 100 tahunan yang akan terulang dalam masa wabah yang lain oleh generasi kita berikutnya", hal ini ungkap pimpinan rombongan Wakil Rektor III Unand, Ir. Insannul Kamil, M.Eng.,Ph.dalam pertemuan bersama Pjs Walikota Solok Asben Hendri dan forkopimda di Kantor Balai Kota Solok, Selasa (6/10/2020). 

Pimpinan Tim III Sosialisasi Perda AKB Sumbar ini juga menambahkan, pemberlakuan perda ini mendorong masyarakat untuk taat protokol kesehatan  terutama pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan mandi setelah beraktifitas.

"Perda ini dapat dipakai secara langsung oleh pemkab/pemko dalam mengimplementasi kelapangan. Ada sanksi adminstratif, denda dan kurungan penjara bagi pihak-pihak yang melanggar. Pemprov Sumbar akan melakukan sosialisasi hingga sampai tanggal 9 Oktober 2020 dan setelah itu ada pemberlakukan penindakan oleh pihak keamanan," unkap Insanul Kamil. 
Insanul Kamil juga mengatakan, perubaham mesti dimulai dari diri sendiri masing-masing orang. Karena perubahan itu tidak dapat berjalan jika belum ada yang mendorong dan upaya paksa. 

"Wabah covid 19 sesuatu yang mencemaskan setiap orang, apakah karena saat ini penyebaran covid banyak di perkotaan, belum tentu daerah pedesaan aman covid jika belum pernah ada pemeriksaan traking covid. Ada klater pasar raya Padang dan saat ini klaster perkantoran telah memberikan gambaran kita belum semua .masyarakat disiplin protokol kesehatan di Sumbar," ungkapnya. 

Insanul juga mengajak Walikota, fokopimda dan perangkat daerah Kota Solok untuk menciptakan kelurahan atau komplek yang melaksanakan disiplin protokol kesehatan dengan baik dan dapat jadi percontohan bagi masyarakat lainnya..

Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Soloi Asben Hendri dalam kesempatan itu juga menyampaikan, perda ini menekankan pentingnya 4 M, Masker, Menjag Jarak, Mencuci Tangan dan Mandi. 
"Pemerintah Kota Solok dalam melakukan penangan covid 19 terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan dan pelayanan penertiban disiplin protokol kesehatan sesua ketentuan yang berlaku oleh pihak keamanan. Dan pemberlakukan pola sistem tertib disiplin protokol kesehata, cek suhu, cuci tangan dan jaga jarak," ujarnya.

Walikota katakan, dengan diberlakukan perda ini tentu penerapan disiplin protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat dalam memutus mata rantai covid 19. 

^ Mari kita terapkan pelaksanaan perda ini kota Solok dengan baik, dukungan forkopimda dan potensi masyarakat kota Solok tentunya akan memberikan percepatan adaptasi kebiasaan baru tersebut berjalan baik di tengah-tengah masyarakat kita," harapnya. 

Tim III Sosialisasi Perda no 6 tahun 2020 terdiri dari utusan Danrem 032 Wirabraja, Rektor Universitas Andalas, DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ketua KADIN Sumbar, Ketua ASITA Sumbar, Ketua PHRI Sumbar, Ketua APINDO Sumbar, Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, Dinas Perindag Provinsi Sumbar
11. Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumbar, Biro Humas Setda Provinsi Sumbar, Pol PP, Dinas Kominfo Provinsi Sumbar,TNI, Polri, Balitbang Provinsi Sumbar.

Sosialisasi Perda ini dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam  penyelenggaraan otonomi daerah dan menjamin kepastian hukum pelaksanaan New Normal sesuai yang diatur Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian  Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung  Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, Gubernur Sumatera Barat bersama  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat sepakat membuat 
pengaturan yang komprehensif dalam bentuk peraturan daerah.

Penetapan dan penerapan kondisi tatanan normal baru produktif dan aman 
Covid-19 didasarkan atas kesepakatan dari Bupati/Walikota se-Sumatera Barat.

Perda yang dibuat merupakan perda yang langsung dapat dilaksanakan dan 
diterapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah 
kabupaten/kota dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 
tentang Pemerintahan Daerah Pasal 13 Ayat (3) dan ketentuan pasal 4 ayat (5) 
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Dengan demikian, Kabupaten/Kota 
tidak perlu lagi membuat Perda yang sama.(rel)


Padang-.Lintas Media News.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengikuti upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-75 pada peryaannya kali ini mengusung tema "Sinergi Untuk Negeri", di Mako Lantamal II padang, Senen (5/10/2020).

Hadir mengikuti peringatan HUT ke-75 TNI pada 5 Oktober 2020 kali ini dihadiri oleh unsur jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Danlanut, Kapolda Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, Danlantamal II, Kabinda Sumbar, Pengadilan Tinggi, Kejati Sumbar, Danrem 032, Danyonif 133/Ys, dan Dansatrol beserta jajaran terkait lainnya.

Gubenur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan peringatan HUT ke-75 TNI tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena masih dalam masa pandemi Covid-19, maka berikan apresiasi kepada TNI yang telah  berkiprah, mendukung, menjaga, Negara Republik Indonesia. 

"Untuk itu, selain menjaga keutuhan kesatuan negara republik Indonesia TNI juga turut berperan dan dibutuhkan dalam membereskan persoalan, terutama melawan Covid-19.", kata Irwan.

Menurutnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam sambutannya agar semuanya menyesuaikan. Mulai dari teknik pertahanan, kecanggihan dan penguasaan teknologi, analisis yang matang serta strategi tempur untuk dapat diaplikasikan melawan Covid-19.
"Untuk bisa bersama-sama kita kerjasama melawan Covid-19. Baik TNI, Kejaksaan, Polri, Pemerintah dan masyarakat, berparan untuk sosial dan kesehatan. Musti kita bersama-sama bereskan persoalan," ucapnya.
 
Selain itu ia, juga mengatakan bahwa TNI selama ini telah sering bekerjasama baik dengan pemerintah provinsi maupun kota dan kabupaten di Sumbar.

"Dan Pemdapun sering bekerjasama Dengan TNI karena keprofesionalannya yang luar biasa slalu siaga setiap waktu", kata Irwan.

Maka dari itu "Kami selaku Pemerintah Provinsi Sumbar mengucapkan terimakasih kepada TNI yang begitu banyak berkiprah dalam mendukung pembangunan di daerah, baik secara provinsi maupun kota dan kabupaten, dalam mendukung kepada semua sektor di Sumatera Barat", katanya.

Selanjut Gubernur Irwan mengatakan dalam pantunya "Makan Buah, Yang Dimakan Buah Kuwini, Terimaksih Dukungan TNI Selama Ini, Bersama Kita Membangun Negeri".

Dan mengucapkan dirgahayu kepada TNI . "Hidup Didunia Tidaklah Sia-sia, Hidup Bermanfaat Dan Mandiri, Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia, Sinergi Untuk Negeri".

Selamat Hari Ulang tahun TNI ke 75, semoga selalu bersinergi dalam menyelesaikan persoalan. "Untuk menghadapi situasi nasional kaitannya dengan pembangunan, pandemi dan hajat Pilkada sangat tepat kita harus bersinergi TNI, Polri dan komponen masyarakat serta jauh dari ancaman nasional", harap Irwan.(b/HMS)

Padang.Lintas Media News.
-Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat, yang dilaksanakan secara virtual, di ruang kerja, Senen (5/10/2020).

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengajak seluruh elemen Rumah Sakit baik kota maupun kabupaten di Sumbar melayani pasien-pasien Covid-19, sebagai tekad bersama dan sebisa mungkin diwujudkan dengan cepat.

"Untuk itu perlu dilakukan 2 (dua) target daiantaranya angka kematian diminimal dan kesembuhan dimaksimalkan, maka perlu adanya kerjasama koordinasi antar rumah sakit di Sumbar", kata Irwan.

Selanjutnya, Gubernur Irwan Prayitno mengatakan dengan kerjasama itu, kita bisa meminimalkan kematian dibawah 2 (dua) persen dan memaksimalkan kesembuhan 50 persen secara beransuran insya Allah menjadi 80 persen.

"Bentuk koordinasi dilakukan pertama mengatur pasien, yang berat masuk ke Rs. Mdjamil bisa menampung sampai 180 pasien, berat tanpa komorbid bisa masuk ke RSUD Achmad Muchtar, RS Pariaman, RS SPH, RSUD Rasidin , dan RS Unand", kata Irwan.
Kemudian pasien corona sedang, bisa dimasukan kesemua rumah sakit termasuk RS daerah di kota dan kabupaten. Bagi yang ringan dimaksimalkan isolasi, sekarang di setiap daerah sudah tersedia tempat isolasi baik di kota/kabupaten untuk menampung yang positif ringan, semuanya itu akan diatur", sebut Irwan.

Lebih lanjut ia menyebutkan, semuanya itu akan diatur, sehingga dengan demikian maka isolasi dan treatment bisa menampung dengan maksimal. Walaupun ada penambahan 200 positif Corona perhari.

"Kalau positif berat saja 20 persen masih bisa tertampung. Karena potensi kita untuk tempat tidur 8 ribu lebih, sekarang baru bisa kita sediakan 8 ratus, itu masih kosong belum terisi 2 ratus", ujar Irwan.

Dengan rapat koordinasi tadi maka diminta penamabahan tempat tidur, RSUD Mdjamil menambah sampai 180, Rs Unand 190 Rs. SPH 90 tempat tidur, termasuk juga Rs. Achmad Muchtar kemudian yang lain juga demikianakan dimaksimalkan semua.

Selanjutnya, tenaga kesehatan juga di perbantukan, tidak boleh lagi ada pelayan rumah sakit tutup, semuanya harus dibuka kata kuncinya koordinasi, antara rumah sakit dengan puskesmas.

"Dengan tujuan meminimalkan kematian memaksimalkan kesembuhan itu adanya saling koordinasi", tukas Irwan.(b/hms)

AGAM .Lintas Media News.
 Kabupaten Agam termasuk salah satu daerah zona merah di Sumatera Barat. Tentunya masyarakat harus bisa lebih disiplin akan protokol kesehatan. 

Hadirnya Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk melindungi masyarakat, merupakan solusi untuk menekan terjadinya dampak langsung pandemi Covid-19 (Corona) yang kini sudah menjadi mewabah di Provinsi Sumatera Barat. 

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno memberikan sosialisasikan Perda AKB di Aula Kantor Camat Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, Senin (5/10/2020).

Dalam Perda nomor 6 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas yang diatur Perda tersebut masyarakat berharap ke depan penerapan protokol kesehatan akan bisa dijalankan dengan baik dan disiplin.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, untuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi berdasarkan Perda tersebut, dilakukan oleh Satpol PP Provinsi,  pihak kepolisian dan TNI. Sehingga nantinya Perda ini benar-benar dapat menegakkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Sumbar
"Masyarakat harus patuhi perda ini, jadi kalau keluar rumah harus pakai masker, jika tidak ingin kena sanksi," ucap Irwan Prayitno.

Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam upaya mewujudkan kesadaran bersama melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19, Gubernur Sumbar memberikan pembekalan terkait Perda tersebut.

Irwan menambahkan, perlu dibentuk tim sosialisasi, pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk mendisiplinkan masyarakat. Tim terdiri dari unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat yang meliputi ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, akademisi, pakar dan ahli serta pers.

"Nanti kita minta semua ikut membantu mensosialisasikan. Kami pun juga demikian ikut sosialisasi," kata Irwan Prayitno.

Sementara ini pemprov Sumbar telah melaku Pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dengan memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan.

"Perda ini berkemungkinan akan dimulai pada hari Kamis depan, karena sudah seminggu pada Kamis yang lalu kita sudah sosialisasikan," ungkap Irwan. 

Sementara itu pemprov Sumbar melakukan sosialisasi seluruh kabupaten kota di Sumbar dengan tim sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kalau seandainya sudah diberitahu dan masih memandel tidak pakai masker, kita akan tindak tegas," ujar Gubernur Sumbar.

Selanjutnya gubernur Irwan Prayitno bersama Tim sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar mengunjungi pasar Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam mensosialisasikan perda AKB.

Pada kesempatan itu gubernur membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker, sekaligus gubernur mengimbau agar setiap pedagang dan pengunjung wajib menggunakan masker.

"Supaya kita terhindar dari Covid-19, kuncinya kita harus disiplin patuhi protokol. Apalagi saat ini sudah ada aturan sanksi bagi yang melanggar, untuk itu mulai saat ini saya tegaskan, setiap orang keluar rumah wajib pakai masker, kalau tidak ingin kena sanksi," tegasnya.(b/HMS)

PADANG.Lintas Media News.
 Program Kemitraan Corporate Social Responsibility (CSR)  merupakan salah satu program unggulan yang dimiliki oleh PT Semen Padang. Terhitung sejak Program Kemitraan didirikan pada 1987, hingga sekarang tercatat lebih dari 15.000 UMKM di Sumbar telah menjadi mitra binaan CSR Semen Padang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.539 UMKM hingga kini masih menjadi binaan CSR Semen Padang.

"Sedangkan sisanya sekitar 13.000-an UMKM, sekarang sudah menjadi UMKM mandiri yang telah maju dan berkembang," kata Kepala Bidang Program Kemitraan CSR Semen Padang Satrio Rian Bhakti , Senin (5/10/2020) siang.

Di tengah pandemi saat ini, kata Satrio melanjutkan, tentu sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia, ikut merasakan dampak dari wabah COVID-19, termasuk UMKM binaan CSR Semen Padang. Salah satu yang dirasakan adakah menurunnya pendapatan pelaku UMKM. 

Dampak dari penurunan tersebut, membuat pelaku UMKM, khususnya UMKM binaan CSR Semen Padang kesulitan untuk membayar cicilan pinjaman modal usaha ke CSR Semen Padang. Namun begitu, CSR Semen Padang telah memberikan solusi terbaik bagi UMKM binaan.

"Solusinya, memberikan keringanan kepada pelaku UMKM binaan yang statusnya lancar, yaitu berupa restrukturisasi seperti rescheduling, yakni memperkecil jumlah angsuran dan memperpanjang tenor angsuran," ujarnya.
Restrukturisasi dan rescheduling ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian BUMN No S.142/MBU/03 2020. "Yaitu tentang stimulus untuk mitra binaan Program Kemitraan yang terkndala karena Covid-19," Imbuh Satrio.

Dalam kondisi pandemi saat ini, Satrio juga mengatakan ada sejumlah pelaku UMKM binaan yang melakukan berbagai upaya untuk bisa survive, seperti beralih ke usaha lain, termasuk membuat masker. 
"Bahkan, beberapa UMKM yang beralih membuat masker, kami berdayakan untuk membuat masker pesanan perusahaan yang dibagikan kepada insan perusahaan, termasuk kepada eksternal, seperti kepada masyarakat lingkungan perusahaan," pungkas Satrio.(*)



PADANG.Lintas Media News.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 sudah masuk tahap kampanye oleh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 11 tahun 2020, gubernur /wakil gubernur, Bupati/wakil bupati,  Wali Kota dan wakil walikota, anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/Kota dapat ikut kegiatan kampanye Pilkada tersebut.

"Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan penyelenggaraan kampanye," ujar Supardi pada wartawan di DPRD Sumbar  Senin, 5/10/2020.

Lanjut Supardi, pihaknya meminta kepala daerah/wakil kepala daerah dan amggota DPRD untuk dapat mematuhi ketentuan ditetapkan PKPU nomor 4 tahun 2017 diubah PKPU nomor 11 tahun 2020.

"Tidak bisa dipungkiri,  ASN dan BUMD sering terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dan wakil kepala daerah baik terang- terangan maupun sembunyi- sembunyi," ujar Supardi yang merupakan politisi partai Gerindra Sumbar ini.

Dikatakan Supardi, keterlibatan ASN dan BUMD kegaiatan kampanye jelas bertentangan dengan peraturan perundangan- undangan berlaku disiplin dan netralitas ASN dan BUMD.

"Kami berharap agar ASN dan BUMD dapat menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak, agar pilkada jujur,  adil dan berkualitas dapat kita laksanakan untuk mendapatkan pimpinan daerah berkualitas pula," ujar Supardi  yang disebut- sebut suka gulai kepala ikan ini. (St/Fwp-sb)

Padang.Lintas Media News.
Membangun generasi pada abad 21 yang unggul dan berkarakter diperlu pendidikan karakter untuk mengatasi krisis moral etika dan budaya dalam masyrakat. 

Karakter dapat terbentuk dari beberapa aspek seperti, agama yang mengatur seluruh tata cara perilaku manusia dan lingkungan, yang dimulai dari pertemanan dan lingkungan sekitar, serta sekolah yang merupakan lembaga formal dalam pembentukan karakter dan jati diri seseorang.

Maka dari itu, "Saya sampaikan kepada anak-anak semua, belajarlah yang rajin dan sungguh-sungguh, wujudkanlah cita-cita kedepan agar mendapatkan kebaikan yang banyak agar dapat memberikan kontribusi kepada negara", kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno saat Webinar Motivasi YBM PLN dengan Topik “Membangun Generasi Abad 21 Yang Unggul dan Berkarakter di rumah dinas Sabtu (3/10/2020).

Selanjutnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno  apresiasi kegiatan webinar ini agar dapat membangun generasi abad 21 yang lebih unggul lagi dan berkarakter, baik dalam urusan mengelola pendidikan, pengelola agama, maupun mengatur seluruh tata cara perilaku manusia dilingkungan.

Dalam membentuk pendidikan yang unggul dan berkarakter adalah merupakan kepentingan bersama memberikan pendidikan kepada generasi. Dengan bantuan pelaku pendidikan, pemerintah, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat peserta didik dapat memperoleh pendidikan karakter yang efektif.

Oleh karena itu kita harus menyiapkan proses tersebut dengan sebaik-baiknya, memasuki anak ke sekolah pesantren yang bagus. namun hal tersebut tidak cukup, orang tua juga perlu memberikan dukungan penuh karena dirumah merupakan bagian dari pendidikan yang diawasi oleh orang tua.

"Dimulai dari sejak kelahiran anak menuju pertumbuhan semuanya adalah peran dari konteks membentuk salah satu tolak ukur kesuksesan dan membetuk sumberdaya manusia (SDM) unggul yang cerdas", terang Irwan.

Selain itu, Gubernur Irwan juga menyebutkan untuk membentuk karakter awal itu dimulai dari memilih calon pasangan, yang baik.
Contoh nabi menyuruh kita mencari calon yang bagus agamanya (keislamannya). 

"Tentu itu semua berawal dari akidah, akhlak juga keturunan yang unggul. Itulah dalam membentuk karakter diawali sejarah dari ayah dan ibu kita mencari pasangan kemudian menjalankan dengan secara Islam, merupakan proses proses yang tak bisa dilupakan ditinggalkan dan dibiarakan", jelas Irwan.(b/HMS)

Padang-.Lintas Media News.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno bersama Istri Nevi Zuairina selaku Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengunjungi terjadinya abrasi pantai di Jorong Muaro Putus, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Sabtu (3/10/2020).

Hadir saat itu kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumbar Rifda Suriani, Kepala Biro Humas Sumbar Hefdi, Camat Tanjung Mutiara Hidayat, Wali Nagari Tiku V Jorong Mardios, dan Babinsha 
Beserta tokoh masyarakat dan jajaran instasi terkait lainnya.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan abrasi tersebut sering terjadi disepanjang pantai akibat besar dan tingginya ombak yang menghantam garis pantai yang sedikit demi sedikit dapat mengikis pinggir pantai.

"Dan sehingga abrasi ini sudah hampir menjangkau pemukiman warga, ditambah lagi curah hujan tinggi disertai angin kencang masih berpotensi terjadinya badai gelombang", kata Irwan.
Selanjutnya ia, juga menyebutkan kian hari abrasi semakin meluas, kemungkinan lama-kelamaan dapat menjangkau pemukiman warga. 

"Untuk itu kami merasa prihatin, dan akan segera berkoordinasi untuk mencarikan solusi dengan melakukan kajian terlebih dahulu hingga mendapatkan jalan terbaik,  sebelum melakukan pembangunan atau kegiatan yang dapat mempengruhi pantai", sebut Irwan.

Sementara itu, Camat Tanjung Mutiara Hidayat mengatakan dimasa walinagari lama akan dilaksanakan proyek pengamanan pantai untuk mengantisipasi semakin meluasnya abrasi.

"Namun terkendala dengan materialnya karena batu susah disini, materialnya jauh kalau di bawa dari Padang akan menimbulkan biaya tidak seimbang dan transportasinya mahal," kata Hidayat.
Dulu waktu mau dibangun sudah mendapatkan solusi dari masyarakat setempat, mengambil batu di perbukitan didaerah itu, namun belum mendapatkan izin", sebut Hidayat.

Selanjutnya Gubernur Sumbar akan memprioritaskan proyek abrasi tersebut, soal perizinan pemanfaatan batu bukit akan dikaji kewenangannya, demi kepentingan bersama. 

"Mudah-mudahan cepat terselesaikan dan segera dikomunikasikan oleh Camat dengan Walinagari dan aparat terkait lainnya di Kecamatan Tanjung Mutiara", harap Irwan Prayitno.(b/HMS)

PADANG.Lintas Media News.
Dengan meningkatnya penderita Corona, atau masyarakat yang terpapar covid-19 di Sumatera Barat, bahkan 4 daerah sudah masuk zona merah dan 14 daerah masuk zona oranye, perlu adanya penambahan tempat karantina bagi masyarakat yang terpapar.

Hal tersebut disampaikan ketua DPRD Sumbar Supardi, pada media Minggu (4/10/2020), ketika menyikapi kondisi hasil tracking setiap harinya, terhadap masyarakat, baik yang masuk maupun keluar Sumbar.

Supardi menegaskan, dengan pesatnya penambahan jumlah positif pandemi, maka perlu antisipasi pemerintah provinsi yang berkordinasi dengan kabupaten dan kota, untuk menambah tempat penyembuhan atau karantina penderita Corona.

Ia juga mengatakan, pemerintah provinsi jangan lagi berkutat dan beralasan dengan adanya dana untuk penambahan tersebut, karena untuk kepentingan masyarakat DPRD Sumbar siap untuk membackup, khususnya dalam alokasi anggaran.

Selain penambahan tempat karantina, Supardi meminta Pemprov serta kabupaten dan kota, membuat standar operasional pelaksanaan (SIOP) isolasi mandiri, bagi masyarakat yang terpapar, agar tidak menularkan pada keluarga lainnya dalam satu rumah.

Kediaman atau rumah yang layak untuk dijadikan tempat isolasi mandiri, harus memiliki MCK sendiri dalam kamar orang yang melakukan isolasi, sehingga ia tidak meninggalkan tempat dan berbaur dengan penghuni rumah lainnya, baik anak,istri atau siapa saja yang ada dalam rumah tersebut, sehingga tidak menularkan pada penghuni yang sehat atau negatif.

"Saya menghimbau pada pemprov untuk berkordinasi dengan pemko dan Pemkab se-Sumbar, agar menambah tempat karantina pada masyarakat yang terpapar, karena situasi menunjukkan perkembangan pesat dan perlu antisipasi, selain itu perlu adanya SOP jelas bagi yang positif jika ingin isolasi mandiri, sehingga tidak menularkan pada penghuni lainnya yang ada dalam satu rumah," tegas Supardi. 

Dia juga meminta, agar pemprov tegas melarang seseorang untuk isolasi mandiri, jika standarisasi kediamannya tidak sesuai dengan protokol kesehatan, karena akan sulit memutus mata rantai penyebaran, jika yang terpapar masih tetap melakukan komunikasi dan interaksi sosial meskipun dengan keluarga.

"Jika ada lagi gedung pemerintah, masih banyak wisma atau penginapan lain bisa disewa untuk lokasi karantina, dan bagi masyarakat yang tidak memiliki fasilitas layak untuk isolasi mandiri agar pemprov tegas membawa kelokasi karantina," ujar Supardi lagi.

Corona bukan politis, tapi nyata dan sudah banyak yang terpapar, untuk itu semua pihak harus mendukung pengentasannya, sehingga Sumbar khususnya dan Indonesia umumnya bisa kembali normal, masyarakat dapat beraktifitas tanpa rasa takut dan mencekam.(St/fwp-sb)

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.