Padang.Lintas Media News.
Terkait rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Nangari yang direncanakan akan dilaksanakan pada 27 Maret ini,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar merasa kecolongan.
"Kita merasa kecolongan karena,setelah mendapatkan undangan,yang di dalam undangan tersebut akan dilaksanakan RUPS LB dengan tiga agenda yaitu,pemilihan Direksi,Penetapan direksi Bank Nagari dan lain-lain yang dirasa perlu ,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Supardi dalam konferensi persnya dengan semua wartawan Parlemen di ruangan rapat pimpinan DPRD sumbar.Selasa (24/3).
Supardi menyebutkan.DPRD merasa kecolongan karena,sebelumnya seleksi pemilihan yang dilaksanakan telah dinyatakan tidak sah, karena dinilai tak sesuai aturan perundang-undangan,itu diketahui berdasarkan surat dari OJK pusat yang diterima DPRD Sumbar .
Lalu,Jumat ada RUPS LB salah satu agendanya pemilih dan pengangkatan direksi. Ini yang aneh, kok tiba-tiba saja dipilih dan diangkat. Kapan seleksinya? Kalau seleksi sebelumnya kita mengetahui tak sah.Sebut Supardi.
Ditegaskan Supardi.DPRD tidak punya kepentingan dalam pemilihan Direksi PT.Bank Nagari.Tetapi,DPRD akan melakukan pengawasan sesuai dengan tugasnya,karena bank Nagari adalah BUMD.
Untuk itu,Supardi selaku Ketua DPRD Sumbar mengingatkan. Pemegang saham,dalam hal ini Gubernur Sumbar untuk mematuhi seluru peraturan-peraturan yang telah disepakati itu untuk dijalani,dan pemegang saham yang akan merekrukmen calon direksi harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018.
Menurut Supardi,Bank Nagari adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dalam proses seleksi direksi harus mengacu kepada Permendagri. Dalam operasionalnya, Bank Nagari tunduk kepada peraturan OJK sebagai industri jasa keuangan perbankan.
“Proses pertama sudah batal karena tidak sesuai aturan, proses kedua ini jangan sampai batal lagi. Nanti akan berdampak kepada kepercayaan publik. Jadi patuhilah aturan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang – undangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Supardi mengutip beberapa pasal di dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018, terutama pasal yang berkaitan dengan seleksi dan penetapan direksi.
Diantaranya pasal 14 BAB I Ketentuan umum, bakal calon anggota direksi adalah orang yang secara sadar mendaftarkan diri sebagai calon anggota direksi. Kemudian, aturan mengenai direksi diatur di dalam BAB IV mulai pasal 32 sampai pasal 55.
“Pengangkatan direksi dilakukan melalui proses seleksi, sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam pasal – pasal Permendagri dimaksud. Ini harus diperhatikan benar oleh para pemegang saham, dan gubernur sebagai pemegang saham pengendali,” bebernya.
Supardi yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Indra Datuak Rajo Lelo juga mengingatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota sebagai pemegang saham terkait tahap yang harus dilalui dalam proses seleksi bakal calon direksi.
“Dalam ketentuan pasal 56, pemerintah daerah menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi calon anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris dan anggota direksi melalui media massa lokal/ nasional dan/ atau elektronik,” ucapnya membacakan ayat (1) pasal 56 Permendagri nomor 37 tahun 2018 tersebut.
Supardi mengkhawatirkan, jika tahapan seleksi calon direksi Bank Nagari tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Permendagri dimaksud, nantinya tidak akan diterima oleh OJK. Akhirnya persoalan direksi bank kebanggaan daerah ini menjadi berlarut – larut yang dikhawatirkan akan berdampak kepada kepercayaan publik.
Dia menegaskan, sebagai bank kebanggaan masyarakat Sumatera Barat, Bank Nagari harus tetap beroperasi dan harus lebih maju. Namun, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/ kota sebagai pemegang saham harus tetap mematuhi ketentuan di dalam Permendagri tersebut.(Sri)