50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye Angkat Bicara Masalah Polemik di Fase VII Pasar Raya Padang

 

Padang, Lintasmedianews.com

Masalah Tuan-tuan takur yang ada di Fase VII Pasar Raya Padang, ya kalau ada ,sikat saja. Untuk diketahui,di Fase VII itu sampai sekarang belum ada pemasukan untuk PAD Kota Padang dari sana dan jug belum ada serah terima dari Kementerian PU ke Pemerintah Kota Padang.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, saat bincang - bincang santai bersama beberapa awak media dirumah kediamannya, usai beliau melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan 1447 H, beberapa hari lalu.

Mastilizal Aye mengungkapkan bahwa Fase VII ini belum ada diserahkan oleh Kementerian PU dan ini yang harus disegerakan oleh Pemerintah Kota Padang untuk serah terima ini. Ini yang harus dicarikan solusinya. 

"Hari ini di Fase VII, lahan parkir diambil uang parkirnya, kemudian WC umum juga diambil uang masuknya, juga ada lapak lapak kemudian disewakan.Parkir bayar, WC bayar, padahal klening servis,sekuriti sudah dianggarkan di APBD, apalagi persoalannya.Berarti itu kan, ya 

ada orang yang dalam persoalan ini yang mencari keuntungan pribadi.Itu sudah dipastikan ada," katanya. 

"Kemudian, persoalan ini eksekusinya kan di eksekutif. Kita di DPRD sudah langsung tinjau kesitu. Selain itu pihak kepolisian juga sudah ada yang tangkap,ada yang diambil yang perkirakan dari pada oknum tuan -tuan takur ini," ujarnya.

"Selain itu juga ungkap Mastilizal Aye, memang ada di kawasan Pantai Padang di Lapau Panjang Cimpago (LPC). Justru yang pemiliknya jualan lagi ke pinggir jalan.Sementara warungnya disewakan ke pihak yang penjual yang tinggal, kan ini tidak boleh juga," kata Aye.

Harusnya Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata Kota Padang, yang di LPC itu harus kembali di cek juga siapa yang berjualan sebenarnya di sana. Di sewakan atau bagaimana. 

"Kita menghimbau kepada Pemerintah Kota Padang agar segera Fase VII Pasar Raya Padang itu dibalikan.Diserah terimakan dari Kementerian PU ke Pemerintah Kota Padang, agar Fase VII ini bisa menjadi ikon untuk perdagangan Kota Padang," tegasnya.

Kemudian terkait PKL-PKL yang ada, kita kan sudah komitmen bahwa jalan itu dan trotoar itu fungsinya kan ada di Undang-undang 2022 tahun 2009 tentang lalu lintas.Bahwa jalan itu adalah untuk kendaraan bermotor, jalan trotoar itu untuk pejalan kaki.

Yang penting kita sepakat di situ dulu.Soal solusi bagaimana PKL PKL yang biasa berjualan di luar itu, kita carikan solusinya.Nah itulah ranahnya dinas perdagangan, dinas - dinas Kota Padang dan DPRD.

Kemarin kita sudah sampaikan bahwa.

Walikota, DPRD, kemudian Dinas Perdagangan, termasuk juga Satpol PP bersepakat bahwa pasar raya itu harus dijalankan dari perdagangan," pungkas Aye.(bim)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.