Lintasmedianews.com,Dharmasraya
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial RJ (41), Rabu (11/3/26) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.
“RJ yang diketahui berprofesi sebagai petani, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika.” Kata Kapolres AKBP Kartya Yudarso, Jumat (13/03/26).
Dikatakannya, dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga satu kotak rokok berwarna putih yang di dalamnya terdapat beberapa plastik klip kecil berisi kristal bening yang juga diduga sabu.
Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital merek Camry warna silver, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, seperangkat alat hisap bong, serta dua buah kaca pirek yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial IP oleh anggota Satresnarkoba. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan yang mengarah ke tersangka RJ di wilayah Jorong Tanjung Salilok.”jelasnya.
Kapolres mengatakan, bahwa saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan yang turut disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” jelas Kapolres
Selanjutnya, tersangka RJ, beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Ia menegaskan, Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023, tentang KUHP, Jo UU RI No. 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” tegasnya. (*)
