50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Polres Dharmasraya Ringkus Petani Berinisial RJ Terkait Kasus Peredaran Sabu di Sikabau

 


Lintasmedianews.com,Dharmasraya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial RJ (41), Rabu (11/3/26) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.

“RJ yang diketahui berprofesi sebagai petani, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika.” Kata Kapolres AKBP Kartya Yudarso, Jumat (13/03/26).

Dikatakannya, dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga satu kotak rokok berwarna putih yang di dalamnya terdapat beberapa plastik klip kecil berisi kristal bening yang juga diduga sabu.

Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital merek Camry warna silver, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, seperangkat alat hisap bong, serta dua buah kaca pirek yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial IP oleh anggota Satresnarkoba. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan yang mengarah ke tersangka RJ di wilayah Jorong Tanjung Salilok.”jelasnya.

Kapolres mengatakan, bahwa saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan yang turut disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” jelas Kapolres

Selanjutnya, tersangka RJ, beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

Ia menegaskan, Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023, tentang KUHP, Jo UU RI No. 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana.

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” tegasnya. (*)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.