50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

𝐀𝐠𝐞𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐩𝐞𝐫𝐢𝐧𝐠𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐓𝐚𝐚𝐭 𝐀𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐬𝐭𝐫𝐢𝐛𝐮𝐬𝐢𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐇𝐄𝐓 𝐆𝐚𝐬 𝐄𝐥𝐩𝐢𝐣𝐢 𝟑 𝐊𝐠

 


Lintasmedianews.com,Pulau Punjung

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar sosialisasi pendistribusian kepada agen dan pangkalan gas LPG tabung 3 kilogram sekaligus memberi peringatan untuk taat pada aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sosialisasi dilaksanakan Kamis, 26 Februari 2026, di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan tabung LPG 3 kilogram dan lonjakan harga di lapangan. Sosialisasi juga digelar setelah Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 25 Februari 2026, dan menemukan indikasi pelanggaran terkait harga jual serta mekanisme distribusi di sejumlah titik.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Drs. Jasman Dt Bandaro Bendang, MM. Turut hadir Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Catur Eby, Kabag Perekonomian Enzostri, Kadis Kumperdag Alfiandri, Plt Kasatpol PP dan Damkar Yunisman, Kepala Badan Kesbangpol Bobby Perdana Riza, para camat, serta seluruh agen LPG se-Kabupaten Dharmasraya.

Dalam arahannya, Penjabat Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir penyimpangan distribusi LPG bersubsidi. Apalagi jika ditemukan agen atau pangkalan menjual jatah masyarakat Kabupaten Dharmaraya itu ke luar wilayah. 

“Pemberian sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan bagi agen maupun pangkalan yang tidak berjualan sesuai aturan. Ini peringatan tegas agar distribusi kembali tertib,” ujar Jasman.

Ia menekankan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga wajib dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak boleh disalurkan keluar daerah.

Selain itu, komposisi penjualan ditegaskan kembali harus mengacu pada ketentuan, yakni 90 persen untuk masyarakat ber-KTP Dharmasraya dan maksimal 10 persen untuk pengecer yang terdaftar resmi dalam aplikasi pengawasan distribusi (APK).

Penjabat Sekda juga mengingatkan agar agen membina pangkalan yang terdaftar di bawahnya serta memastikan tidak ada pangkalan ilegal maupun pengecer yang tidak terdaftar dalam sistem pengawasan.

Pemerintah daerah melalui OPD yang ditunjuk sebagai leading sector akan melakukan validasi data dan peninjauan lapangan secara menyeluruh terhadap agen dan pangkalan, termasuk mencocokkan data pembelian, penjualan, serta potensi pelanggaran.

Dalam forum tersebut juga dilakukan dialog antara camat dan agen terkait persoalan distribusi LPG 3 kilogram di wilayah masing-masing, sebagai bagian dari upaya memastikan pasokan tetap terkendali dan harga stabil.

Pemkab Dharmasraya menegaskan bahwa hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan secara berkala. Agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(**)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.