50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Alih-alih Cegah Stunting, Program PMT di Padang Berujung Pengembalian Dana, Ini Kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang

 

Lintasmedianews.com 

Sejumlah kader Posyandu di Kota Padang mengadukan kewajiban pengembalian dana Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) ke Komisi IV DPRD Kota Padang. Pengaduan itu muncul setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp171 juta pada pelaksanaan program tersebut, yang mengharuskan para kader mengganti dana sebesar Rp50 ribu per orang.


Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak menginginkan persoalan ini berujung pada beban finansial bagi kader Posyandu. Namun, sebagai tindak lanjut temuan BPK, pengembalian dana harus dilakukan.
“Anggaran PMT ini sejatinya berada di kecamatan. Mekanismenya adalah pemberian barang atau produk, bukan uang tunai. Namun yang terjadi, kecamatan justru menyerahkan uang. Solusi yang ada saat ini, dana sebesar Rp171 juta tersebut harus dikembalikan ke negara, dan itu dibebankan kepada kader Posyandu,” ujar Iskandar saat rapat, Senin (2/2).

Ia menambahkan, skema pengembalian dilakukan dengan cara iuran, di mana setiap kader diminta mengganti sebesar Rp50 ribu per orang. Kebijakan ini, menurutnya, diambil sebagai jalan keluar paling memungkinkan meski menimbulkan keberatan di lapangan.

Sementara itu, Camat Kuranji, Rido Satria, S.STP, MM, mengungkapkan bahwa khusus di Kecamatan Kuranji, nilai temuan BPK mencapai Rp19 juta. Dana tersebut juga wajib dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di Kecamatan Kuranji, total temuan sebesar Rp19 juta. Karena itu, seluruh kader Posyandu di wilayah kami harus bersama-sama mengembalikan dana tersebut kepada negara,” katanya.

Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sendiri merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, terutama kelompok yang berisiko mengalami kekurangan gizi dan stunting. Program ini seharusnya diwujudkan dalam bentuk makanan bergizi, baik kudapan maupun makanan lengkap, dengan memanfaatkan bahan pangan lokal.

PMT ditujukan untuk balita usia 6–59 bulan yang mengalami gizi kurang atau berat badan tidak naik, serta ibu hamil dengan kondisi Kurang Energi Kronis (KEK). Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan berat badan balita sekaligus memberikan edukasi gizi kepada orang tua tentang pola makan sehat berbasis pangan lokal.

Kasus temuan PMT di Padang ini pun menjadi perhatian, karena di satu sisi program tersebut menyasar upaya pencegahan stunting, namun di sisi lain justru menimbulkan persoalan administratif yang berdampak langsung kepada kader Posyandu di lapangan. (*)


Labels:
This is the most recent post.
Older Post
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.