50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Pasa Ateh Akan Ditertibkan, Pemko Bukittinggi Buka Peluang untuk Menyewa Teras Lantai satu Hingga Roof Top

 

Bukittinggi, Lintasmeduanews.com

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, didampingi Sekda, bersama sejumlah Kepala SKPD meninjau Pasa Ateh, Senin (05/01).

Ramlan Nurmatias, menjelaskan, setelah meninjau lokasi Pasa Ateh, banyak ditemukan toko yang ditutup dan sesuai informasi, sudah lama tidak dibuka oleh pedagang yang bersangkutan. Kondisi ini harus segera dibenahi dan ditertibkan.

Disamping itu, Pemko Bukittinggi juga akan segera menertibkan pedagang kaki lima, yang berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan. Pedagang yang memiliki kartu kuning untuk menempati toko di gedung Pasa Ateh, namun tidak membuka toko tersebut, akan ditarik dan diserahkan ke pedagang yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota  menawarkan kepada seluruh warga yang berminat untuk menyewa space yang ada di Pasa Ateh. Beberapa titik yang kosong dengan posisi strategis, bisa dijadikan lokasi perdagangan dan disewakan untuk umum

“Kami sudah perintahkan dinas pasar, untuk toko yang tidak digunakan oleh pedagang, kita segel. Kita berikan pada yang mau menyewa. Kita tawarkan kepada yang berminat, termasuk ke pedagang kaki lima yang ada di sini, kita gratiskan sewanya empat bulan, karena kawasan pasar ini akan kita tertibkan. Ini salah satu upaya kita dalam program PKL naik kelas,” ujar Ramlan.

Ia menyebutkan, sudah ada temuan BPK tentang banyaknya toko di Pasa Ateh yang tidak difungsikan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Untuk itu Pemko akan mensosialisasikan hal tersebut kepada pedagang, untuk segera menggunakan toko mereka atau haknya dicabut dan dimanfaatkan untuk pedagang yang berminat.

“Banyak kejadian, kunci ditahan, toko tidak dibuka, sewa tidak dibayar. Ini berpotensi merugikan negara. Sebagai pemerintah, tentu tidak boleh membiarkan hal ini terjadi,” tegasnya. (Sandra)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.