PADANG,Lintas Media News
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak partai demokrat untuk transparan mengenai tersangka Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Beny Saswin Nasrun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit modal kerja.
LBH Padang melalui Kepala Divisi Pengelolaan Meneger dan Evaluasi atau Pengacara Publik, Alfi Syukri menyampaikan, bahwa partai politik tidak hanya bertugas mengusung kader ke lembaga legislatif, tetapi juga menjamin kualitas, integritas, dan akuntabilitas kader yang dipercaya mewakili kepentingan publik,partai politik memiliki tanggung jawab moral dan institusional atas kadernya yang duduk sebagai wakil rakyat.
“Parpol harus bertanggung jawab secara utuh ketika kadernya terindikasi melakukan dugaan korupsi. Tindakan tegas dan jelas sangat diperlukan agar kepercayaan publik tidak runtuh,” kata Alfi, Senin (12/1/2026).
Menurut Alfi, langkah partai semestinya dapat dilakukan sejak awal, bahkan sebelum kader ditetapkan sebagai tersangka. Partai dapat mengambil kebijakan internal berupa penangguhan hak dan kewajiban kader, hingga pemberhentian sementara, sembari menunggu proses hukum berjalan.
“Jika memang terbukti bersalah, tentu harus ada sanksi tegas dari partai. Ini penting sebagai bukti komitmen anti-korupsi,” ujarnya.
LBH Padang juga menyoroti sikap Partai Demokrat yang dinilai belum menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik. Alfi menegaskan bahwa sikap diam justru berpotensi menimbulkan beragam tafsir di masyarakat.
“Dalam kasus korupsi, partai semestinya bersikap transparan. Partai harus menjelaskan sikapnya, apakah mendukung proses hukum atau memiliki pandangan lain. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Alfi juga menanggapi informasi bahwa Beny Saswin Nasrun disebut tidak lagi hadir dalam kegiatan kedewanan sejak Juni 2025. Meski demikian, menurutnya, status hukum yang bersangkutan tetap harus disikapi secara kelembagaan oleh partai maupun DPRD Sumbar.
Lebih jauh LBH Padang menekankan pentingnya akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik dalam setiap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara.
“Jika nilai-nilai anti-korupsi tidak dibuktikan dengan sikap nyata, maka hal itu akan mencoreng citra partai dan melemahkan kepercayaan masyarakat,” kata Alfi.
Terkait aspek etik, Alfi menyebut Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar memiliki kewenangan untuk menilai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan, dengan merujuk pada aturan internal yang berlaku.
“Jika melihat tekanan publik dan prinsip etika, mestinya ada langkah nonaktif sementara sambil menunggu putusan hukum tetap. BK DPRD tentu memiliki cantolan aturan dalam menilai hal ini,” ujarnya.
Namun demikian, Alfi menegaskan bahwa proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah, sembari memastikan lembaga perwakilan rakyat tetap menjaga marwah dan integritasnya di mata publik. (*)