launching BPJS ketenagakerjaan gratis
PARIWARA
SOLOK KOTA. Lintasmedianews.com.
Pada tanggal 16 Desember 2025 Kota Solok berusia 55 tahun. Kota Solok Terus Berbenah dibawah kepemimpinan Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra dan Wakil Walikota Suryadi Nurdal.
Mereka bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan visi dan misi mereka untuk terwujudnya Kota Solok Serambi Madinah yang Berkah, Maju, Sejahtera dan Madani. diantara nya yg sudah terealisasi sampai saat ini adalah,
Peningkatan layanan kesehatan dengan perluasan Universal Health Coverage (UHC) dimana jumlah kepesertaan yang dibiayai Pemerintah Kota Solok sampai dengan bulan Desember 2025 sebanyak 16.916 jiwa dengan persentase UHC sebesar 98,7% dan keaktifan kepesertaan sebesar 91,72%. Kemudian juga meningkatkan fasilitas puskesmas serta penguatan layanan berbasis digital.
Perlindungan sosial bagi pekerja rentan (asuransi kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan) dengan telah meluncurkan program perlindungan sosial untuk 2.260 pekerja rentan (buruh bangunan, tukang ojek, pekerja informal) yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Penguatan menjalankan program Smart School dan Literasi Digital, integrasi teknologi dalam proses belajar mengajar dan perbaikan sarana prasarana dan manajemen sekolah.
Memberikan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah untuk peserta didik tingkat SD dan SMP kurang mampu.
Penghargaan WTP yg ke 9 untuk Kota Solok
Pembayaran rekening air Air PDAM gratis untuk seluruh masjid dan mushulla terhitung mulai bulan Maret 2025.
Pembangunan infrastruktur perkotaan di Kota Solok saat ini menunjukkan kemajuan nyata terutama disektor air baku/irigasi dengan keberhasilan embung Batang Binguang, serta upaya serius memperbaiki jalan dan konektifitas melalui usulan Jalan Lingkar Utara.
Program keagamaan dan sosial melalui peningkatan kegiatan dakwah, bantuan sosial tepat sasaran dan penguatan karakter religius masyarakat.
Memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan, dengan melakukan perampingan struktur organisasi pemerintahan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah . Transformasi layanan publik yang cepat, transparan dan berbasis teknologi.
Program-program lainnya juga terus diselesaikan secara terukur dan bekelanjutan, sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah termasuk dengan melakukan penataan kawasan pusat kota menjadi "Kawasan Pusat Kota Terpadu" sebagai bagian program infrastruktur dan penataan ruang yang perencaaannya sudah dimulai pada tahun 2025 ini. dan Memperhatikan berbagai peluang tantangan serta kondisi internal maupun eksternal yang ada, tentu menuntut sistem pengelolaan pemerintahan dan pembangunan yang responsif, inovatif dan berkelanjutan dalam upaya.(T/K)



