50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Kasus Penganiayaan di Kafe Padi Boneh: Pengelola Resmi Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Teks Foto : 
Novrianto usai melapor dugaan tindak penganiayaan terhadap dirinya ke Polresta Padang dan visum di RS, Bhayangkara Padang, Selasa (9/12/2025).

PADANG,Lintas Media News
 Seorang pengelola kafe bernama Novrianto  resmi melaporkan dugaan tindak penganiayaan terhadap dirinya ke Polresta Padang, Selasa (9/12/2025). Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/1056/XII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR dan diterima petugas pada pukul 12.40 WIB.

Dalam laporannya, Novrianto menyebut peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 23.15 WIB di Kafe Padi Boneh, Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Ia menuturkan telah menjadi korban pemukulan oleh seorang terlapor berinisial HN, yang disebut sebagai anggota Dubalang Kota Padang, bersama beberapa orang lainnya.

Akibat kejadian itu, Novrianto mengaku menerima pukulan pada bagian kepala, punggung, dada, dan wajah, sehingga menyebabkan luka memar. Merasa dirugikan dan mengalami tindakan kekerasan di tempat usahanya, ia kemudian memutuskan membuat laporan resmi agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang masuk, dan perkembangan perkara dapat dipantau melalui situs resmi Bareskrim Polri. Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari Polresta Padang.

Sebelumnya diberitakan, keributan berawal saat Satpol PP bersama Dubalang Kota Padang melakukan razia di kafe tersebut pada malam kejadian. Menurut keterangan pengelola, saat razia dilakukan musik telah dimatikan dan hanya karyawan yang berada di lokasi. Namun, beberapa anggota dubalang disebut masuk dengan suara keras dan meminta kafe ditutup.

Pengelola kemudian meminta mereka duduk dan menjelaskan alasan razia dilakukan lebih awal, karena pada sosialisasi Perda Nomor 1 di sebuah hotel sebelumnya disebutkan bahwa jam operasional kafe diperbolehkan hingga pukul 02.00 WIB.

Novrianto juga menegaskan tidak mengeluarkan senjata tajam pada awal kejadian. Ia menyebut pengeroyokan oleh beberapa dubalang terjadi terlebih dahulu, sehingga ia mengambil benda tajam hanya untuk menyelamatkan diri.

Situasi makin memanas setelah salah satu dubalang diklaim menyampaikan ucapan bernada arogan bahwa dirinya “tidak akan pernah takut kepada siapapun saat memakai baju dubalang”.

Pengelola menyatakan telah berusaha menahan diri dan ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik, namun tetap mendapat bentakan. Setelah ia memegang senjata tajam, pengelola mengaku kembali dikeroyok oleh dubalang dan anggota Satpol PP dengan tindakan pemukulan, cekikan, serta tendangan, bahkan disebut ada yang memakai kayu dengan dalih pengamanan. (*)


[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.