50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Dubalang Kota Bertindak Melebihi Kewenangan, Ketua PJKIP Padang ; Kasat Pol PP Bisa Dipidana dan Diberhentikan

Padang,Lintas Media News
Keberadaan dubalang kota yang menjadi "bungo galeh" kepemimpinan Walikota Fadly Amran belum dirasakan masyarakat. Malahan, dubalang ini cendrung bertindak melebihi kewenangannya.

Hal ini dilihat oleh Ketua PJKIP Padang, Yuliadi Chandra sebagai bentuk kurangnya pengawasan kinerja yang dilakukan oleh Satpol PP Padang sebagai OPD yang menanungi dubalang tersebut.

"Dari catatan kami sudah dua kasus dubalang bertindak melebihi kewenangannya, pertama yang dubalang menginterogasi warga dengan kekerasan yang pernah viral, yang kedua pengeroyokan pemilik cafe di Koto Tangah," ungkap Ketua PJKIP Padang, Yuliadi Chandra.

Menurutnya, apapun alasan yang dibuat, tidak ada cerita dubalang kota boleh melakukan kekerasan.

"Di KUHP sudah jelas di Pasal 421 bahwa
Pejabat yang dengan sengaja memakai kekuasaan jabatannya memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," kata Chandra.

Menurutnya prilaku dubalang kota itu adalah tanggung jawab Pol PP Padang. Jika dubalang kota bermasalah artinya pembinaan dari Pol PP tidak berjalan.

"Ini harus jadi evaluasi Walikota Padang, tidak ada transparansi bagaimana pembinaan terhadap dubalang kota, kalau Satpol PP tidak sanggup, berhentikan saja Kasatpol PPnya," tegas Chandra.

Dubalang kota dibentuk sebagai perbantuan pengamanan di tingkat kelurahan. Mereka digaji dari APBD melalui Satpol PP Padang.

"Jangan sampai ke depan, dubalang yang digaji dari pajak rakyat ini menjadi preman preman diberi seragam dan digaji pemerintah, sedangkan kerjanya menakut-nakuti masyarakat," pungkas Chandra.(*)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.