50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

URGENSI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PENEGAKAN HUKUM






Oleh: Adrian Toaik Tuswandi

PENASEHAT PJKIP SUMBAR

KETUA JARINGAN PEMRED SUMBAR



KETERBUKAAN  informasi publik jadi kunci penting dalam membangun hukum yang adil dan dipercaya rakyat. Di era sekarang, masyarakat menuntut transparansi, bukan hanya dari pemerintah, tapi juga dari aparat penegak hukum — polisi, jaksa, dan pengadilan.

Prinsip ini sebenarnya sudah jelas diatur lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU itu menjamin hak masyarakat untuk tahu, termasuk soal proses hukum yang berjalan. Tapi sayangnya, di lapangan, keterbukaan ini masih sering setengah hati.

Hukum Tak Bisa Tertutup

Indonesia disebut negara hukum. Tapi hukum akan kehilangan makna kalau dijalankan secara tertutup. Padahal, Pasal 28F UUD 1945 menyebut setiap orang berhak mendapat informasi.

Dalam konteks penegakan hukum, keterbukaan berarti masyarakat bisa tahu bagaimana proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai putusan pengadilan berlangsung. Transparansi ini bukan untuk ikut campur, tapi untuk memastikan semua berjalan adil dan profesional.

Kalau prosesnya tertutup, masyarakat mudah curiga. Tak heran muncul ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Itu muncul karena publik tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik proses hukum.

Keterbukaan 

Membangun Kepercayaan

Keterbukaan akan menumbuhkan kepercayaan publik. Contohnya, Mahkamah Agung sekarang mempublikasikan putusan pengadilan di situs resminya. Masyarakat bisa membaca dan menilai, bahkan mengkritik. Langkah sederhana, tapi efeknya besar: menumbuhkan rasa percaya bahwa peradilan benar-benar berjalan terbuka.

Sebaliknya, kalau lembaga hukum tertutup, masyarakat jadi apatis dan tidak percaya pada keadilan. Padahal, kepercayaan publik adalah modal utama penegakan hukum.

Peran Media dan Masyarakat

Media massa dan masyarakat sipil 

berperan penting dalam mendorong keterbukaan. Media bisa menjadi pengawas (watchdog) yang memastikan aparat hukum bekerja sesuai aturan.

Ekonom peraih Nobel, Joseph Stiglitz, pernah bilang:

“Keterbukaan informasi adalah vaksin terbaik melawan korupsi.”

Artinya, kalau informasi terbuka, peluang penyimpangan makin kecil. Selain itu, masyarakat juga perlu sadar bahwa mereka berhak meminta informasi dari lembaga hukum. Sayangnya, masih banyak yang belum tahu caranya.

Tantangan yang Masih Ada

Meski sudah ada dasar hukumnya, praktik keterbukaan informasi di bidang hukum belum maksimal. Masih ada beberapa kendala:

Budaya tertutup di lembaga hukum;

Dalih rahasia negara sering dipakai untuk menolak permintaan informasi;

Kurangnya sistem digital untuk akses data publik;

Rendahnya literasi masyarakat soal hak informasi.

Padahal, transparansi bukan musuh lembaga hukum — justru alat untuk memperkuat kepercayaan publik.

Mengapa Keterbukaan Itu Mendesak

Ada beberapa alasan kenapa keterbukaan informasi publik sangat penting bagi penegakan hukum:

Meningkatkan akuntabilitas, karena setiap tindakan bisa diawasi;

Mencegah penyalahgunaan wewenang;

Menegakkan keadilan yang merata;

Membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparatnya.

Hukum yang transparan akan lebih dihormati karena masyarakat tahu prosesnya jujur dan terbuka.

Penutup

Keterbukaan informasi publik dalam penegakan hukum bukan sekadar formalitas. Ia adalah syarat utama agar hukum bisa dipercaya dan benar-benar dirasakan adil oleh rakyat.

Transparansi bukan berarti membuka semua rahasia negara, tapi memastikan bahwa proses hukum bisa dipertanggungjawabkan.

Filsuf hukum Jeremy Bentham pernah berkata:

“Di mana tidak ada publisitas, di situ tidak ada keadilan.”

Keadilan yang tertutup hanya melahirkan kecurigaan, tapi keadilan yang terbuka menumbuhkan kepercayaan. Dan kepercayaan rakyat adalah pondasi terkuat bagi hukum yang benar-benar hidup.

Artikel ini disampaikan penulis pada Diskusi Publik  PJKIP Kota  Padang dengan tema Urgensi Keterbukaan Informasi Publik dalam Penegakan Hukum di Kota Padang, Minggu 9/11-2025.

Diskusi ini menghadiri Wakapolres Padang AKBP Faidil Zikri, Hari Azhari, mewakili Kajari Padang, Komisioner KI Sumbar Riswandi dan Kabid IKP Kominfo Padang Tieneke dengan moderator Robbie Cahyadi. (***)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.