50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Rapat paripurna DPRD Sumbar Tetapkan Empat Agenda Sekaligus



Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda,penetapan Propemperda Sumbar Tahun 2026,pengambilan keputusan terhadap Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Sumatera Barat,
pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Tahun 2026.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Senin (17/11/2025) dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi tiga wakilnya,Evi Yandri Rajo Budiman,Muhammad Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria serta dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Vasko Ruseimy.

Pada kesempatan itu,Muhidi menyampaikan.Pada tahun 2026 DPRD Sumbar akan membentuk sebanyak 11 Ranperda,                 terdiri dari 4 ranperda usulan baru,  3 ranperda komulatif dan 4 ranperda luncuran yang merupakan luncuran Propemperda Tahun 2025.

Meskipun dalam Propemperda tahun 2026 ditetapkan sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas selama tahun anggaran 2026, namun tidak tertutup kemungkinan penyampaian dan pembahasan ranperda dilakukan diluar daftar yang termuat dalam Propemperda tersebut.Ucap Muhidi.
Dari hasil penyusunan Program Pembentukan Perda yang telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah disepakati menjadi Program Pembentukan Perda Provinsi dan ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna. 

Mengingat pentingnya kedudukan Perda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka Perda yang akan dibentuk oleh DPRD bersama Kepala Daerah, betul-betul sesuai dengan kebutuhan baik dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, rencana pembangunan daerah, perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.Jelasnya.

Menurut Muhidi, pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu dan sistimatis, perlu disusun Program Pembentukan Peraturan Daerah  (Propemperda) yang menjadi acuan dan panduan dalam pembentukan peraturan daerah.

Penyusunan Propemperda provinsi, dilaksanakan oleh DPRD  dengan Pemerintah  berdasarkan skala prioritas pembentukan ranperda  yang didasari oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta berdasarkan usul aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.Jelasnya.

Muhidi menyebutkan,Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan alokasi waktu yang diberikan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah  dan Pemerintah Daerah telah melakukan penyusunan dan pembahasan terhadap Rancangan Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.

Muhidi melanjutkan.Mengingat Panitia Khusus Pembahasan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 telah berakhir bersamaan dengan selesainya masa tugas DPRD periode 2019–2024, maka pembahasan lanjutan menjadi tugas dan kewenangan Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat.
"Dengan selesainya pembahasan Ranperda ini, kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapemperda yang telah melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, sehingga Ranperda ini dapat kita tetapkan pada Rapat Paripurna hari ini",ujar Muhidi.

Sementara untuk  Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 Muhidi menjelaskan. Perubahan perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

"Melalui penyesuaian ini, kita berharap struktur organisasi menjadi lebih tepat fungsi, pelayanan publik semakin berkualitas, serta kapasitas pemerintah daerah lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun global",kata Muhidi.

Menurut Muhidi,hasil pembahasan menunjukkan bahwa susunan perangkat daerah yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah. Hal ini antara lain dipengaruhi oleh arah kebijakan yang bersifat imperatif dalam dokumen perencanaan RPJMD, RPJPD, RTRW serta target pembangunan prioritas sesuai visi dan misi kepala daerah.
Selain itu, perubahan nomenklatur kementerian di tingkat pusat juga menuntut penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah dapat berjalan lebih optimal.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pembahasan Ranperda tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat mengefektifkan pelaksanaan perda ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentang APBD Tahun 2026,menurut Muhidi merupakan APBD ke 2 dari pelaksanaan visi, misi dan program prioritas daerah yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029. Sejalan dengan perkembangan ekonomi global dan nasional, APBD Tahun 2026 memiliki tantangan yang cukup berat, yaitu terjadinya pengurangan alokasi dana transfer yang cukup besar dengan nilai mencapai Rp. 429 M.

Ini merupakan tantangan yang harus di hadapi oleh daerah, dalam kondisi fiskal yang makin terbatas, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik  dan pembangunan harus tetap berjalan.Ucap Muhidi.

Oleh sebab itu, daerah harus merubah paradigma dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan tidak lagi menjadikan pendapatan transfer menjadi sumber utama pendapatan daerah.
Sesuai prinsip otonomi daerah, PAD harus menjadi sumber utama pendapatan daerah, sehingga daerah dapat menjadi mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.Tambahnya.

Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, Badan Anggaran bersama TAPD telah merampungkan pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 yang sebelumnya di dahului dengan pembahasan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra komisi.

Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD tersebut, terdapat beberapa catatan penting yang perlu kami sampaikan pada kesempatan ini, untuk dapat menjadi perhatian dan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah. 

Selama ini pendapatan transfer menjadi sumber utama pendapatan daerah, tetapi untuk APBD Tahun 2026, PAD sudah menjadi sumber pendapatan utama dengan kontribusi sebesar Rp. 3.544 T, sedangkan kontribusi dari pendapatan transfer hanya sebesar Rp. 2.750 T.

Dari pembahasan pendapatan daerah, terdapat tambahan PAD sebesar Rp. 618 M yang sumber utamanya dari Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat, PBBKB dan Restribusi Jasa Usaha. Dengan adanya tambahan pendapatan tersebut, dapat menutup defisit sebesar Rp. 429 M sebagai dampak dari pengurangan pendapatan transfer.

Meskipun terdapat peningkatan pendapatan dari PAD yang dapat menutup defisit, Badan Anggaran dan TAPD tetap melakukan pendalaman terhadap belanja daerah yang tujuannya untuk terwujudnya alokasi belanja daerah yang efisien, efektif, tepat sasaran dan sejalan dengan program prioritas daerah untuk mendukung pencapaian program prioritas nasional.

Untuk mendapatkan nilai manfaat yang lebih besar, dana abadi PT. Rajawali yang sebelumnya disimpan dalam bentuk deposito, dialihkan menjadi penyertaan modal pada PT. Bank Nagari, dengan catatan fungsinya sebagai dana abadi untuk mendukung pendidikan di Sumatera Barat tidak berubah.Tutup Muhidi.

Sementara,wagub Sumbar Vasko Ruseimy mengatakan.Dari berbagai tahapan pembahasan yang telah dilalui, maka secara umum postur APBD Sumbar Tahun Anggaran 
2026 yang baru saja kita sepakati bersama, dapat digambarkan bahwa, total APBD TA 2026 adalah sebesar 6,41 Trilyun Rupiah lebih yang terdiri dari: Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 6,32 trilyun rupiah lebih, 
meliputi: Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar 3,54 Trilyun Rupiah lebih; Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar 2,75 Trilyun Rupiah 
lebih; dan  Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar 31,02 Miliyar Rupiah lebih.

Belanja Daerah dialokasikan sebesar 6,32 Trilyun Rupiah lebih, 
sama jumahnya dengan pendapatan daerah sehingga membentuk anggaran berimbang, yang dialokasikan pada Belanja Operasi sebesar 4,71 Trilyun Rupiah lebih,dan Belanja Modal sebesar 411,28 Miliyar Rupiah lebih.(St)



[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.