50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Ninik Mamak Nagori Koto Nan Ompek Ingatkan: Pemko Payakumbuh Jangan Gegabah Alihkan Status Pasar Syarikat





Payakumbuh, Lintas Media News
DR. Anton Permana Datuak Hitam, salah satu tokoh nasional yang saat ini berkiprah di Jakarta yang berasal dari Nagori Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, dalam siaran persnya mengaku kaget ketika mendapat informasi bahwa upaya dari pihak atau oknum pejabat Pemko Payakumbuh menggalang secara sepihak beberapa orang Niniak Mamak saja alias pengurus KAN (Kerapatan Adat Nagari) dalam hal merumuskan upaya pelimpahan aset Nagori (Koto Nan Ompek) yaitu Pasar Syarikat, secara diam diam ke Pemko Payakumbuh. Padahal Ninik Mamak Nagori Koto Nan Ompek sudah ada tim resmi yang dibentuk oleh para Niniak Mamak beberapa bulan yang lalu. 

"Informasi ini tentu perlu tabbayun, konfirmasi dulu kepada Pemko Payokumbuah. Kalau hal ini memang terjadi, maka tentu akan sangat menciderai kepercayaan dan perasaan para Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek yang lain terhadap Pemko Payakumbuh," kata Anton Permana, alumni Lemhannas dan juga Doktor IPDN ini, Jum'at (7/11/2025) pagi di Jakarta.

Ternyata kekagetan AP Datuak Hitam (panggilan akrab beliau di Payakumbuh) tidak sendiri. Ada beberapa Niniak Mamak yang lain seperti Almaisyar Dt Bangso Dirajo Nan Kuniang selaku Tuo Kampuang Pesukuan Simabua, Teddy Dt. Mangkuto Simarajo selaku mantan Sekretaris KAN, Anton Raymonde Dt. Bangso Di Rajo Nan Putiah, Salman Dt. Mahudun Tuo Kampuang Pesukuan Piliang, Datuak Simarajo Lelo, HY Datuak Rajo Imbang, Datuak Mangkuto Alam, Sy Datuak Rajo Imbang, Datuak Mangkuto Rajo Nan Sembai serta beberapa Niniak Mamak dan tokoh masyarakat Koto Nan Ompek  lainnya menyampaikan kekagetannya ada informasi penggalangan diam-diam ini, dalam pertemuan melalui zoom meeting pada Rabu (5/11/2025) lalu.

Menurut Anton Permana Dt. Hitam, beberapa hal yang perlu disampaikan kepada pihak Pemko Payakumbuh adalah sebagai berikut :

Pertama, kita semua tentu turut berduka cita atas musibah kebakaran Pasar Syarikat Payakumbuh ini, yang mengakibatkan hilangnya mata pencarian para dunsanak kita yang berjualan di sana. Untuk itu jugalah, diperlukan segera upaya taktis bagaimana secepatnya membangun pasar ini agar bisa berfungsi kembali.

Kedua, sebelum pembangunan kembali pasar tersebut berjalan, tentu yang paling penting juga untuk dipahami bersama adalah terkait status pasar dimana pasar tersebut adalah berstatus Pasar Syarikat di atas tanah ulayat nagari dan menjadi aset bersama Nagori Koto Nan Ompek. Dan jelas bukan aset Pemko Payakumbuh.

Ketiga, karena tanah dan aset Pasar Syarikat ini berada di atas tanah ulayat nagari, maka berdasarkan UUPA nomor 5 tahun 1960, maka hukum agraria yang berlaku di tanah tersebut adalah Hukum Adat setempat. Semua tunduk pada Hukum Adat yang berlaku sesuai amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 18 (ayat) b. Jadi, kekuatan pemberlakuan Hukum Adat atas objek tanah ulayat ini sangat kuat serta konstitusional.

Keempat, menurut Hukum Adat salingka Nagori Koto Nan Ompek, maka semua keputusan yang terkait kemashalatan nagori termasuk tanah ulayat, harus diputuskan melalui musyawarah bersama Niniak Mamak serta pemangku adat sesuai Limbago di Nagori. Bukan diputuskan melalui oknum pengurus KAN, dan juga bukan dengan personal-personal pemangku adatnya sekalipun. Sebab status keberadaan KAN hanya bersifat administratif saja bukan bahagian dari Limbago Adat Nagori.

Kelima, pada prinsipnya, hasil kesepakatan resmi Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek tidak masalah kalau ada pihak termasuk Pemko Payakumbuh ingin membangun kembali Pasar Syarikat tersebut, tapi dengan catatan, semua harus di jalankan secara terbuka, jujur, niat baik, serta dimusyawarahkan melalui jalur Tim yang sudah dibentuk resmi oleh Nagori berdasarkan hasil musyawarah bersama. Bukan jalur lain secara sembunyi sembunyi.

Keenam, Pemko Payakumbuh tidak perlu terburu-buru, sehingga menjadi alibi untuk mengabaikan tata cara perjalanan adat yang berlaku di Nagori Koto Nan Ompek, yaitu dengan hanya melibatkan “personil/oknum” Niniak Mamak yang tentu tidak bisa serta merta menyatakan diri mewakili Nagori. Hal inilah yang justru akan menjadi sumbu polemik dan konflik dikemudian hari kalau tidak di antisipasi cepat oleh Pemko Payakumbuh. Karena hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan pemaksaan kehendak dan upaya manipulatif dalam hal/upaya kepemilikan tanah sepihak dimana kategori ini bisa dikatakan sebagai salah satu terjemahan, unsur dan pengertian dari “Mafia Tanah” yang sedang dilawan keras oleh Presiden Prabowo saat ini.

Ketujuh, Ninik Mamak Nagori Koto Nan Ompek berharap dan memberi pesan serta kesempatan terhadap Pemko Payakumbuh, untuk mari kita duduk bersama, balik ke pangkal jalan, dengarkan utuh aspirasi Niniak Mamak, diskusi, dan musyawarahkan dengan hati yang jernih, dada yang lapang secara terbuka dan transparan, melalui kerapatan adat limbago dan seluruh Ninik Mamak yang ada di Nagori Koto Nan Ompek. Maka Insya Allah akan selesai semua permasalahan.

Menyikapi kondisi ini tidak berlarut dan tidak menjadi konflik terbuka yang tidak baik, maka Anton Permana Datuak Hitam berdasarkan undangan beberapa tokoh dan Niniak Mamak dari Nagori Koto Nan Ompek, akan pulang kampuang pekan kedua November 2025 ini, untuk mendengarkan secara utuh informasi ini agar bisa juga bersama mencari solusi terbaik untuk kepentingan bersama.

Dikatakan Anton Permana Dt. Hitam, sebagaimana kita ketahui Pasar Syarikat Payakumbuh yang terbakar dua bulan yang lalu sudah berdiri sebelum negara Indonesia ini ada. Bahkan ketika pemerintahan di bawah kolonial Belanda, Pasar Syarikat ini sudah memiliki ikatan perjanjian bahwa pemerintah kolonial Belanda memberikan biaya sewa sebesar 300 gulden per tahun kepada nagori. Surat perjanjian ini masih tersimpan rapi di arsip Nagori Koto Nan Ompek.

Artinya, apabila dikonversikan satu gulden itu setara dengan 1 Kg daging saja, Pasar Syarikat bisa mendapatkan biaya sewa sebesar 240 juta (1 kg daging = 120 ribu) setiap tahunnya. Dan ini otomatis juga adalah sebagai bentuk pengakuan yang nyata atas hak atas tanah ulayat nagori itu sendiri. 

Karena faktor sejarah dan merupakan tanah ulayat nagori, kata AP Datuak Hitam, maka Pemko Payakumbuh diharapkan  jangan gegabah dalam mengalihkan atau melimpahkan aset nagori ini kepada Pemko Payakumbuh. (*)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.