Lampung,Lintas Media News
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Lampung Timur, membongkar “Borok” Carut – marutnya sistem pengadaan barang dan jasa. mereka menilai ada beberapa kesalahan yang dianggap fatal dalam penentuan tender pekerjaan yang ada di Kabupaten Lampung Timur dalam melakukan penyimpangan terhadap Ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, Sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, penyalahgunaan wewenang oleh Pokja kepala UKPBJ, PPK,PA.
Hal itu disampaikan langsung ketua HIPMI Kabupaten Lampung Timur Fitra Aditya saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di Lampung Timur. (10/11/25)
“Pada setiap perencanaan terdapat sejumlah pola kecurangan dalam PBJ,di antaranya rencana pengadaan diarahkan untuk kepentingan produk atau penyedia barang dan jasa tertentu, perencanaan yang tidak realistis terutama terkait waktu pelaksanaan” jelas ketua dihadapan para awak media.
Hipmi menilai panitia bekerja secara tertutup tidak jujur dan bahkan dapat dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu, harga perkiraan sendiri dalam rencana PBJ ditutup-tutupi dan harga dasar tidak disesuaikan dengan standar yang ada.
“Spesifikasi teknis mengarah pada produk tertentu, dokumen lelang tidak disesuaikan dengan standar yang ada dan tidak lengkap, dalam tahap pengadaan pola-pola kecurangan terjadi seperti jangka waktu pengumuman proses pengadaan barang dan jasa menjadi singkat, pengumuman tidak lengkap dan membingungkan, penyebaran dokumen tender tampak cacat dan dilakukan pembatasan informasi oleh panitia agar kelompok tertentu saja yang memperoleh informasi lengkap. Lalu penjelasan tentang proyek diubah menjadi tanya jawab, adanya upaya menghalangi pemasukan dokumen penawaran oleh oknum tertentu agar peserta tertentu terlambat menyampaikan dokumen penawarannya,pergantian dokumen dilakukan dengan cara menyisipkan revisi di dalam dokumen awal”, tambah Fitra
Fitra menilai pola-pola kecurangan berikutnya,panitia bekerja secara tertutup pengumuman pemenang tender hanya dilakukan kepada kelompok tertentu.Tidak semua sanggahan ditanggapi dan surat penetapan sengaja ditunda pengeluarannya.
“Praktek Curang di tahap penyusunan dan penandatanganan kontrak tidak dilengkapi dokumen pendukung, penundaan kontrak tersebut. Kami melakukan pengecekan sesuai prosedur dan merasa sangat dirugikan dan kami wajib untuk mempertanyakan mengapa bisa dipilih, jelas ada faktor yang bermain.
Himpi mendorong segera dibentuknya Pansus, melakukan investigasi serta pemanggilan ke pihak perusahaan dan jika dinas terlibat harus ada posisi pelanggaran hukumnya.
“Data yang kami dapat terdapat 9 perusahaan dari luar daerah seperti Tangerang ,Jakarta, Bogor dan Lombok Nusa Tenggara Timur yakni : PT Wingsang Geni jasa teknik mendapatkan 7 pekerjaan dengan nilai 480.7 60.000, PT Antasena Nusa Engineering 6 pekerjaan dengan nilai Rp.414.224.150.00, PT Hagia Cipta Persada 6 pekerjaan nilai penawaran Rp 373. 279. 015,00,Lalu ada Makalu Gantar konsultan 5 pekerjaan dengan nilai Rp. 387.145.790,00, PT Perisai Gading Perkasa 7 pekerjaan dengan nilai Rp. 566.414.685,00,PT Duta Cipta Consultindo 3 pekerjaan Rp. 299. 557.920,00, CV Inti karya Mitra Selaras 4 pekerjaanRp.115. 315. 680,00 dan terakhir CV Kalembo Ade mautama satu pekerjaan dengan nilai 1. 450. 036.956,00 dengan total keseluruhan Rp. 4. 436. 042. 852,00”, Pungkasnya.
Diketahui pada konferensi pers tersebut hadir pula beberapa Asosiasi seperti Gapeknas, Gapeksindo dan Asosiasi lainnya. (Y.A)