50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Kota Padang Gelar Paripurna Atas Jawaban Walikota Padang Terhadap Pandangan Umum Fraksi - Fraksi RAPBD Tahun Anggaran 2026

 



PARIWARA

Padang, Lintasmedianews.com

DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda tentang jawaban Wali Kota Padang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang Rancangan Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026,  bertempat di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, jalan Bypass Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji, Rabu, 12 November 2026.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion, S. Pd., didampingi para Wakil Ketua, diantaranya Osman Ayub, dan Jupri serta Sekretaris DPRD Kota Padang, H. Hendrizal Azhar, SH., MM. 

Dipihak Pemerintah Kota Padang hadir langsung Walikota Padang Fadly Amran, Kepala OPD, camat, Direktur Utama Perusahaan Daerah, RSUD Rasyidin, Forkopimda, dan tamu undangan resmi lainnya.

Menanggapi pandangan umum Draksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP-PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKB-Ummat dan Fraksi PKS, pada rapat paripurna tersebut Wako Padang menyampaikan beberapa hal.

A. Pendapatan Daerah

Terkait pendapatan daerah, Wako Padang menjelaskan:

1. Kebijakan  hmum  pendapatan daerah yang  diterapkan  adalah mengupayakan  penetapan  target  penerimaan  daerah yang terukur  secara  rasional  dengan  mempedomani penetapan alokasi dana transfer dari  pemerintah pusat, proyeksi transfer dari pemerintah provinsi, realisasi pendapatan daerah tahun 2025, serta mempertimbangkan potensi realistis yang berbasiskan data dan asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber-sumber pendapatan daerah. "Hal ini telah sejalan dengan pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat," katanya. 

2. Berkaitan dengan menurunnya pendapatan daerah sebesar 345,8 miliar rupiah dibandingkan kesepakatan awal KUA-PPAS, terhadap kondisi ini Kota Padang sudah melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya: mengoptimalkan sumber-sumber PAD secara inovatif dan berkeadilan melalui digitalisasi layanan pendapatan pajak dan retribusi serta penguatan pengawasan oleh satgas pendapatan daerah.

3. Rencana penurunan target pendapatan asli daerah dari 1,126 triliun rupiah menjadi 1,005 triliun rupiah, sebagaimana yang ditanyakan oleh fraksi PAN dan fraksi Golkar, masih dalam proses pembahasan antara Banggar-TAPD dan OPD penghasil PAD.

4. Menanggapi pandangan umum fraksi PAN terkait beberapa OPD penghasil PAD yang belum mencapai target retribusi tahun 2025 dapat dijelaskan sebagai berikut :

a. Pasar Raya Fase VII belum dapat dipungut retribusinya karena belum dilakukan serah terima aset dari Kementerian PUPR. "Oleh karena itu kita akan berupaya melakukan percepatan penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Padang," ucapnya. 

b. Untuk memaksimalkan retribusi rumah potong hewan akan ditingkatkan melalui pengawasan terhadap pemotongan hewan diluar RPH.

c. Dalam rangka mengoptimalkan retribusi sampah, saat ini sedang diupayakan penataan pengelolaan tugas dan fungsi lps dalam pelayanan dan pemungutan retribusi sampah.

d. Terkait rendahnya realisasi retribusi PBG, maka akan dilakukan peningkatan pengawasan dengan melibatkan seluruh unsur pemerintah daerah termasuk asn kelurahan.

e. Untuk meningkatkan pendapatan retribusi parkir, maka akan dilakukan kajian ulang perjanjian kontrak dengan juru parkir, melakukan penambahan titik-titik kawasan parkir baru melalui perubahan SK Wali Kota terkait ruas jalan yang dapat dijadikan lokasi parkir, serta mengoptimalkan tenaga outsourcing untuk pengawasan perparkiran.

5. Menanggapi pandangan umum fraksi Gerindra terkait opsen pajak kendaraan, Pemerintah Kota Padang telah dan akan tetap melaksanakan sosialisasi secara masif, bersama pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai wujud sinergitas pemungutan pajak.

6. Menanggapi pandangan umum fraksi PAN, Pemerintah Kota Padang berkomitmen melakukan optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan PAD.

B. Belanja Daerah

Adapun strategi belanja daerah dalam menyikapi penurunan pendapatan transfer ke daerah ta 2026 sebesar 345,8 miliar rupiah, diantaranya sebagai berikut:

1. Memprioritaskan alokasi belanja daerah:

a. Belanja yang bersifat mengikat seperti : belanja pegawai dan belanja operasional kantor

b. Belanja yang bersifat wajib : untuk terjaminnya keberlangsungan pelayanan dasar masyarakat sesuai standar pelayanan minimum (SPM) dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan / mandatory spending.

c. Dukungan program strategis nasional seperti : implementasi program sekolah rakyat berupa pengadaan tanah dengan alokasi dana 17 milyar rupiah, sebagaimana instruksi presiden nomor 8 tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

d. program prioritas daerah

2. Menanggapi pandangan umum fraksi PDIP-PPP, Pemerintah Kota Padang telah melakukan efisiensi serta refocusing belanja kegiatan-kegiatan yang tidak prioritas;

3. Melakukan efisiensi belanja operasional kantor, antara lain : belanja listrik, air, telpon, outsourcing tenaga keamanan dan tenaga kebersihan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor dengan mempertimbangkan kebutuhan minimal pada masing-masing opd.

4. Pemerintah Kota Padang tetap berkomitmen melanjutkan kebijakan pemerintah pusat terkait penyelesaian status pegawai Non ASN menjadi PPPK dengan mengalokasikan kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK tahun 2026 sebesar 428,5 miliar rupiah yang telah dihitung secara cermat.

5. Program BPJS Kesehatan Gratis telah mulai dilaksanakan pada perubahan apbd 2025 dengan kebutuhan anggaran 11,1 miliar rupiah meliputi 43,6 ribu jiwa. sedangkan untuk tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar 39,1 miliar rupiah untuk 86,3 ribu jiwa.

6. Menjadwalkan ulang program prioritas yang terdampak penyesuaian anggaran sehingga beberapa kegiatan yang belum terakomodir pada RAPBD 2026 akan diusulkan pada tahun anggaran berikutnya.

7. Sejalan dengan pandangan umum fraksi PKS terkait penyederhanaan birokrasi sebagai upaya pengurangan belanja pegawai, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Padang telah menyusun rancangan perubahan susunan organisasi perangkat daerah dalam bentuk penggabungan dinas dan penggabungan bagian pada sekretariat daerah. 

C. Pembiayaan Daerah

1. Menanggapi pandangan umum fraksi Gerindra dan fraksi PKB-Ummat terkait proyeksi Silpa tahun 2025 dalam RAPBD tahun 2026 disesuaikan dari rencana awal sebesar 81,4 miliar rupiah menjadi 65,9 millar rupiah, diakibatkan karena adanya rencana pembatalan pinjaman daerah tahun anggaran 2025.

2. Menanggapi pandangan umum fraksi Nasdem terhadap rasio utang daerah dari penerimaan pinjaman daerah, Pemerintah Kota Padang telah menghitung besaran pinjaman sesuai dengan kapasitas fiskal sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 75 tahun 2024 tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD.

3. Terkait pandangan umum fraksi PKS tentang rencana pinjaman daerah sebesar 81,4 miliar rupiah, dapat dijelaskan bahwa pinjaman dimaksud dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik antara lain : revitalisasi kawasan pasar raya dan pantai padang, dengan skema pembayaran utang tahun 2027 s/d 2029. (ADV)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.