Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Guna meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan, Pemerintah telah menyiapkan perlindungan dan jaminan sosial yang terencana, terarah dan berkelanjutan melalui peningkatan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dalam acara launching pendistribusian buku tabungan dan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) untuk Keluarga Penerima Manfaat (PKH) dan Program Sembako tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanalan di Halaman Kantor Balaikota, Senin (06/10).
Ramlan mengatakan, Saat ini program dari pusat tersebut semakin diperketat penggunaannya, seperti dengan penggunaan buku tabungan dan ATM, sehingga bisa bertransaksi secara non tunai. Menurutnya Pemko akan melakukan pengawasan dengan maksimal, sehingga program ini berjalan berkeadilan.
Ia menegaskan hal itu harus dikroscek ke lapangan dan tidak ada titipan titipaan. Semua harus berkeadilan dan yang menerima adalah yang berhak karena itu semua harus diawasi di setiap tingkatannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Syanji Faredy, menjelaskan, jumlah penerima buku tabungan dan KKS, sebanyak 2.351 orang. Terdiri dari warga Kecamatan ABTB 499 orang, warga Kecamatan Guguak Panjang 786 orang dan warga Kecamatan MKS 1.066 orang. Jumlah KPM PKH se Kota Bukittinggi sebanyak 2.558 orang dengan total bantuan triwulan 3 sebesar Rp2 milyar lebih.
Selanjutnya untuk program sembako, diberikan kepada 5.185 warga se-kota Bukittinggi, dengan total bantuan sebesar Rp3,1 milyar lebih. Dari data tersebut total bantuan yang dapat diserap selama tahun 2025 ini, berjumlah Rp15 milyar lebih.
Bantuan sembako merupakan bantuan sosial pangan berupa uang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau keluarga miskin dan rentan. Bantuan sosial pangan ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangannya.
Program tersebut sebelumnya dikenal dengan nama “bantuan pangan rastra” (raskin) dan kemudian diubah menjadi program sembako untuk meningkatkan efektivitas distribusi dan memperluas akses kepada penerima manfaat. Bantuan sembako dan PKH merupakan bansos reguler dari Kementerian Sosial. Keluarga penerima manfaat bansos sembako dan PKH ini merupakan masyarakat miskin terdaftar DTSEN desil 1 (satu) sampai 5 (lima) melalui usulan pemerintah daerah.
Sementara itu, Bantuan PKH diberikan dalam bentuk uang tunai secara berkala kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat. penerima PKH biasanya terdiri dari keluarga dengan anak-anak yang masih bersekolah, ibu hamil, lansia dan atau penyandang disabilitas. Nilai bantuan PKH ini bervariasi, tergantung komponen PKH yang ada dalam keluarga itu
Tterkait penyalahgunaan bansos untuk judol dalam satu KK dan pekerjaan yang tidak layak Kemensos telah bekerja sama dengan PPATK. Sehingga terdapat KPM yang telah dikeluarkan (exclude) sebagai penerima bansos
Diketahui, Program bantuan sosial ini, sesuai dengan visi Bukittinggi Gemilang, dengan program mengembangkan sistem perlindungan sosial yang berkeadilan, dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan meningkatkan dengan kesejahteraan keluarga dengan bantuan pangan dan dukungan finansial. (Sandra)
.
.