50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Esensi Monev Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik


Oleh : Musfi Yendra
[Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat]

Keterbukaan informasi publik telah menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin, dan badan publik diwajibkan menyediakan, melayani, serta mengumumkan informasi yang relevan bagi publik. 

Namun, implementasi keterbukaan informasi tidak cukup hanya diatur dalam norma hukum; pelaksanaannya perlu dipantau dan dievaluasi secara berkelanjutan agar tidak berhenti pada tataran administratif. Di sinilah pentingnya Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi bagi badan publik.

Secara sederhana, Monev merupakan instrumen untuk memastikan sejauh mana badan publik melaksanakan amanat UU KIP. Ia berfungsi mengukur tingkat kepatuhan, efektivitas layanan informasi, serta konsistensi pelaksanaan standar layanan. Melalui Monev, publik dapat melihat badan publik mana yang benar-benar terbuka dan mana yang masih perlu pembenahan. Monev juga menjadi alat introspeksi bagi pemerintah dalam memperbaiki kualitas layanan informasi serta menumbuhkan budaya transparansi di seluruh lini birokrasi.

Landasan hukum pelaksanaan Monev keterbukaan informasi cukup kuat. UU KIP mengatur hak masyarakat atas informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. Turunannya, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menetapkan pedoman rinci mengenai jenis informasi, tata cara permohonan, batas waktu pelayanan, serta peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Sementara itu, Perki Nomor 1 Tahun 2022  secara khusus mengatur mekanisme Monitoring dan Evaluasi, termasuk indikator penilaian, pengelompokan badan publik, serta penggunaan sistem digital e-Monev untuk mempermudah pelaporan dan pengawasan.

Dalam Perki 1/2022, Monev didefinisikan sebagai kegiatan terstruktur untuk memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara periodik. Kegiatan ini mencakup pengumpulan data, verifikasi, hingga publikasi hasil penilaian. Tujuannya tidak semata untuk memberikan peringkat, melainkan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan informasi publik. Dengan kata lain, Monev bukan ajang lomba prestasi, melainkan cermin untuk melihat sejauh mana badan publik telah menegakkan prinsip transparansi.

Esensi Monev bagi badan publik sangat jelas. Pertama, Monev memastikan kepatuhan terhadap UU KIP dan Perki yang berlaku. Kedua, ia meningkatkan akuntabilitas dan transparansi lembaga publik dalam penggunaan anggaran dan pengambilan keputusan. Ketiga, hasil Monev menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki layanan PPID, baik dari aspek sumber daya manusia, teknologi, maupun tata kelola informasi. Keempat, Monev memperkuat kepercayaan publik. Kelima, Monev juga mengukur komitmen, inovasi dan strategi badan publik secara berkelanjutan menjalankan keterbukaan informasi publik.

Masyarakat yang mendapatkan akses informasi dengan mudah akan lebih percaya pada lembaga pemerintah. Dan yang tak kalah penting, hasil Monev menjadi dasar dalam pemberian penghargaan maupun rekomendasi perbaikan bagi badan publik.

Secara teknis, pelaksanaan Monev biasanya menggunakan metode pengumpulan data primer dan sekunder, analisis dokumen, wawancara, serta inspeksi situs atau kanal informasi publik. Indikator penilaian mencakup beberapa aspek, seperti ketersediaan daftar informasi publik, keterkinian konten website PPID, mekanisme pelayanan permohonan informasi, penanganan sengketa, serta inovasi dalam penyampaian informasi publik. Semakin lengkap dan aktif badan publik menyediakan informasi, semakin tinggi tingkat kepatuhannya.

Komisi Informasi (KI) Sumbar telah menjalankan Monev secara rutin. Telah 10 tahun KI Sumbar menggelar kegiatan Monev. Tahun 2025 ini mengikutkan 430 badan publik, dibagai ke dalam berbagai kategori—mulai dari OPD pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMD/BUMNag, lembaga vertikal, yudikatif, BPS, KPU, Bawaslu, sekolah, perguruan tinggi, hingga pemerintahan nagari. 

Melalui sistem e-Monev, seluruh badan publik diwajibkan mengunggah data dan dokumen pendukung yang menunjukkan pelaksanaan keterbukaan informasi. Dari hasil penilaian, KI Sumbar memberikan predikat seperti Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Penganugerahan ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi menjadi pemicu bagi badan publik lain untuk berbenah.

Secara penilaian Monev yang dilaksanakan oleh KI Sumbar memiliki bobot yang detail: pendaftaran (10%), pengisian kuesioner (70%), presentasi (15%), dan visitasi (5%). Monev tahun 2025 ini telah memaskui tahap presentasi, diikuti sebanyak 128 badan publik yang lolos ke tahap ketiga ini.

Dari berbagai hasil Monev, ditemukan sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan. Masih banyak badan publik yang belum memperbarui daftar informasi publik secara rutin. Beberapa PPID tidak memiliki SOP yang terdokumentasi dengan baik, dan ada pula yang belum memanfaatkan teknologi digital secara optimal. 

Kelemahan lain terletak pada rendahnya pemahaman aparatur mengenai pentingnya keterbukaan informasi, yang berdampak pada keterlambatan pelayanan. Semua temuan tersebut menjadi catatan penting agar pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pembenahan sistematis.

Agar pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan lebih efektif, badan publik disarankan untuk memperkuat kapasitas PPID melalui pelatihan berkala, memperbarui konten informasi secara berkala, serta memastikan daftar informasi publik tersedia di website resmi. 

Penggunaan platform e-Monev juga harus dioptimalkan sebagai sarana dokumentasi dan pelaporan transparan. Selain itu, perlu dibangun mekanisme tindak lanjut atas hasil Monev setiap tahun agar perbaikan yang dilakukan bersifat berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Monev bukan sekadar kegiatan tahunan yang menilai siapa paling informatif, tetapi menjadi tolok ukur kematangan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang terbuka. Keterbukaan informasi adalah hak publik yang harus dijaga, dan Monev adalah alat untuk memastikan hak tersebut benar-benar terpenuhi. 

Melalui komitmen bersama antara Komisi Informasi, badan publik, dan masyarakat sipil, keterbukaan informasi dapat menjadi budaya birokrasi yang sehat, membangun kepercayaan publik, serta memperkuat pondasi pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. []
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.