Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Sebagai upaya pencegahan sejak dini terhadap dampak kenakalan remaja, terutama dikalangan pelajar, SMP Negeri 4 Bukittinggi bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kota Bukittinggi menyelenggarakan sosialisasi Kedisiplinan pelajar dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
Acara tersebut diselenggarakan jumat (24/10) di ruang Mushola Darul Hikmah SMPN 4 Bukittinggi, dihadiri Kepala SMPN 4 Bukittinggi, sejumlah guru, sekitar 270 siswa kelas 9 dan Tim dari Satpol PP Bukittinggi.
Dalam kegiatan sekitar 1 jam, Kasat Pol PP Joni Feri yang langsung bertindak sebagai narasumber, memaparkan sejumlah materi terkait Perda kota Bukittinggi No 2 tahun 2024 tentang kedisiplinan diri dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum sebagai kewajiban bagi pelajar.
Joni menjelaskan sejumlah contoh kenakalan remaja dan prilaku menyimpang yang harus dihindari oleh para pelajar, seperti, tauran, tindakan bullying, pemerasan, LGBT, merokok dilingkungan sekolah, game online, dan sejumlah perilaku lainnya yang dapat menganggu ketertiban masyarakat.
Menurutnya, pemberian sosialisasi dan informasi tentang kenakalan remaja maupun perilaku menyimpang kepada para pelajar guna mengantisipasi dan mencegah hal tersebut lebih dini di tingkat sekolah. Jika nantinya terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan penertiban dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami meminta pihak sekolah dapat menjalin komunikasi dengan pihak Satpol PP guna bagaimana kita membangun karakter pelajar ini, karena di usia SMP anak anak sedang membangun jati dirinya", Ungkap Joni.
Dirinya tidak menampik bila pihaknya ada menangani beberapa pelajar SMP yang terlibat dalam kenakalan dan perilaku menyimpang di Bukittinggi, namun Ia memastikan volumenya sangat sedikit.
Sunguhpun demikian Ia menegaskan, harus selalu diwaspadai karena sifat dari pergaulan anak-anak saat ini berbentuk komunitas dan berkumpul yang nantiknya bisa memberikan tularan-tularan persoalan kenakalan remaja dan perilaku menyimpang dalam berbagai hal.
Sementara itu, Kepala SMPN 4 Bukittinggi, Drs. Edi Kosla mengatakan, dengan adanya sosialisasi tentang Peraturan Daerah, Kenakalan remaja, dan siswa-siswa yang berkeliaran di jam belajar maupun perilaku menyimpang tersebut, diharapkan para siswa paham dan tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku.
"Untuk SMPN 4 saat ini, dengan adanya aturan-aturan yang diberlakukan dan diterapkan bersama-sama, pelanggaranpun sangat minim. Namun, kalaupun nantik ada anak satu atau dua orang yang betul-betul melakukan pelanggaran berat, itu dapat kita berikan sanksi mungkin bisa saja nantiknya dipindahkan dari SMPN 4", Ujar Edi Kosla.
Ia menyampaikan, kerjasama SMPN 4 dengan Satpol PP sangat penting dan akan terus berlanjut. Bahkan pihaknya berencana membuat MOU dengan Satpol PP tentang aturan dan disiplin sekolah, termasuk mengundang Instansi penegak Perda tersebut untuk hadir sebagai pembina upacara yang nantinya dapat mensosialisasikan Perda - Perda terbaru. (Sandra)
