50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Sumbar Terima Nota Pengantar APBD Tahun 2026 dari Pemprov


Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Sumatera Barat (Sumbar) menerima nota pengantar APBD Tatun 2026 dari Pemerintah Provinsi yang diserahkan oleh Wakil 
Gubernur (Wagub) Sumbar Vasco Rosaimy pada rapat paripurna DPRD Sumbar.Selasa (30/9/2025) di ruang rapat utama DPRD Sumbar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa didampingi ketua DPRD Sumbar Muhidi dan dihadiri Wagub Sumbar Vasco.
Dalam sambutannya Iqra menyampaikan,sebelumnya DPRD dan Gubernur telah menyepakati KUA-PPAS Tahun 2026 yang  menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda APBD Sumbar Tahun 2026. Dalam KUA-PPAS tersebut,disepakati:

Proyeksi pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 6,150,312,589,104,- (6 T 150 M lebih)  yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 2.926.084.023.104,- (2T 926M lebih) Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.180.179.366.000,- (3T 180M lebih) dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.44.049.200.000,-.(44M lebih) Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 6.140.312.589.104,- (6T 140M lebih) yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.4.672.230.148.161,22,-(4T 672M lebih) belanja modal sebesar Rp.485.833.177.530,78,- (485 M lebih) belanja tidak terduga sebesar Rp.25.000.000.00,- (25 M ) dan belanja transfer sebesar Rp.957.249.263.412,00,-.(957 M lebih).

Iqra menyebutkan,sebelum
Gubernur menyampaikan Nota Pengantar,DPRD menyampaikan beberapa catatan yang perlu  dicermati dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2026,yaitu,
Pemerintah telah menetapkan alokasi TKDD Tahun 2026 untuk provinsi Sumatera Barat sebesar                                     Rp. 2.751.005.410.000,- (2T 751 M lebih) atau berkurang sebesar                            Rp. 664.691.696.000,-(664 M lebih) dari alokasi Tahun 2025 dan berkurang sebesar Rp, 429.173.954.000,- (429 M lebih ) dari alokasi yang disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2025.
Pengurangan terbesar menurut Iqra terdapat pada Pos DAU dan DBH. Ini tentu sangat berdampak terhadap ruang fiskal pada APBD Tahun 2026.Berkurangnya pendapatan transfer yang kita terima pada Tahun 2026 yang jumlahnya cukup besar, mengharuskan Pemerintah Daerah dan DPRD menyesuaikan kembali arah kebijakan anggaran yang sudah disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2026, baik terhadap pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. 

DPRD tidak bisa lagi menggunakan asumsi-asumsi yang sudah disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2026.Pengurangan penerimaan DAU, tentu sangat berdampak sekali nanti terhadap penyediaan anggaran untuk belanja operasi terutama untuk belanja pegawai dan belanja barang dan jasa.Ungkap Iqra.

Untuk itu,tambahnya.Dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun 2026 nanti, DPRD bersama Pemerintah Daerah harus bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan yang bersumber dari PAD, agar pembangunan daerah tetap dapat berjalan.
"Dari Nota Pengantar yang disampaikan oleh Gubernur, kita sudah dapat mengetahui rencana anggaran Pemerintah Daerah pada APBD Tahun 2026, yang mencakup rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah",jelas Iqra.

Rencana anggaran Pemerintah Daerah yang diusulkan pada Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026 tersebut, perlu kita bahas dan dalami nanti dengan memperhatikan beberapa catatan yang kami kemukakan di atas dan catatan yang terdapat dalam KUA-PPAS Tahun 2026. 

Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, terhadap Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, Fraksi-Fraksi akan memberikan pandangannya terhadap Ranperda tersebut.

Sehubungan dengan itu,dimeminta kepada Fraksi-Fraksi untuk  melihat dan mendalami kembali muatan Ranperda  APBD Tahun 2026, baik dari sisi pendapatan maupun sisi belanja serta dapat memberikan pandangan, pendapat dan masukan-masukan yang komprehensif, agar Ranperda APBD Provinsi Sumbar Tahun 2026 dapat lebih akomodatif, efektif, efisien dan akuntabel.Tutup Iqra.(St)
 
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.