Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Sumatera Barat (Sumbar) menerima nota pengantar APBD Tatun 2026 dari Pemerintah Provinsi yang diserahkan oleh Wakil
Gubernur (Wagub) Sumbar Vasco Rosaimy pada rapat paripurna DPRD Sumbar.Selasa (30/9/2025) di ruang rapat utama DPRD Sumbar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa didampingi ketua DPRD Sumbar Muhidi dan dihadiri Wagub Sumbar Vasco.
Dalam sambutannya Iqra menyampaikan,sebelumnya DPRD dan Gubernur telah menyepakati KUA-PPAS Tahun 2026 yang menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda APBD Sumbar Tahun 2026. Dalam KUA-PPAS tersebut,disepakati:
Proyeksi pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 6,150,312,589,104,- (6 T 150 M lebih) yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 2.926.084.023.104,- (2T 926M lebih) Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.180.179.366.000,- (3T 180M lebih) dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.44.049.200.000,-.(44M lebih) Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 6.140.312.589.104,- (6T 140M lebih) yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.4.672.230.148.161,22,-(4T 672M lebih) belanja modal sebesar Rp.485.833.177.530,78,- (485 M lebih) belanja tidak terduga sebesar Rp.25.000.000.00,- (25 M ) dan belanja transfer sebesar Rp.957.249.263.412,00,-.(957 M lebih).
Iqra menyebutkan,sebelum
Gubernur menyampaikan Nota Pengantar,DPRD menyampaikan beberapa catatan yang perlu dicermati dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2026,yaitu,
Pemerintah telah menetapkan alokasi TKDD Tahun 2026 untuk provinsi Sumatera Barat sebesar Rp. 2.751.005.410.000,- (2T 751 M lebih) atau berkurang sebesar Rp. 664.691.696.000,-(664 M lebih) dari alokasi Tahun 2025 dan berkurang sebesar Rp, 429.173.954.000,- (429 M lebih ) dari alokasi yang disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2025.
Pengurangan terbesar menurut Iqra terdapat pada Pos DAU dan DBH. Ini tentu sangat berdampak terhadap ruang fiskal pada APBD Tahun 2026.Berkurangnya pendapatan transfer yang kita terima pada Tahun 2026 yang jumlahnya cukup besar, mengharuskan Pemerintah Daerah dan DPRD menyesuaikan kembali arah kebijakan anggaran yang sudah disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2026, baik terhadap pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
DPRD tidak bisa lagi menggunakan asumsi-asumsi yang sudah disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2026.Pengurangan penerimaan DAU, tentu sangat berdampak sekali nanti terhadap penyediaan anggaran untuk belanja operasi terutama untuk belanja pegawai dan belanja barang dan jasa.Ungkap Iqra.
Untuk itu,tambahnya.Dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun 2026 nanti, DPRD bersama Pemerintah Daerah harus bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan yang bersumber dari PAD, agar pembangunan daerah tetap dapat berjalan.
"Dari Nota Pengantar yang disampaikan oleh Gubernur, kita sudah dapat mengetahui rencana anggaran Pemerintah Daerah pada APBD Tahun 2026, yang mencakup rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah",jelas Iqra.
Rencana anggaran Pemerintah Daerah yang diusulkan pada Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026 tersebut, perlu kita bahas dan dalami nanti dengan memperhatikan beberapa catatan yang kami kemukakan di atas dan catatan yang terdapat dalam KUA-PPAS Tahun 2026.
Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, terhadap Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, Fraksi-Fraksi akan memberikan pandangannya terhadap Ranperda tersebut.
Sehubungan dengan itu,dimeminta kepada Fraksi-Fraksi untuk melihat dan mendalami kembali muatan Ranperda APBD Tahun 2026, baik dari sisi pendapatan maupun sisi belanja serta dapat memberikan pandangan, pendapat dan masukan-masukan yang komprehensif, agar Ranperda APBD Provinsi Sumbar Tahun 2026 dapat lebih akomodatif, efektif, efisien dan akuntabel.Tutup Iqra.(St)