50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Sumbar dan Pemprov Sepakati KUA-PPAS 2026




Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Provinsi  sepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada rapat  Paripurna dewan. Jumat  (19/9/2025) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi wakilnya Muhammad Iqra Chissa dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy, beserta anggota dewan dan jajaran Pemerintah Provinsi.
Dalam sambutannya Muhidi menjelaskan.KUA-PPAS merupakan dokumen penting yang harus konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar 2025–2029 serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional,dan kebijakan anggaran yang disepakati harus mengantisipasi keterbatasan fiskal akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

“Tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Sumbar 2025–2029. Dengan berkurangnya transfer ke daerah sebesar 24,8 persen, pendapatan daerah kita juga turun cukup signifikan. Karena itu, efisiensi anggaran menjadi pilihan strategis,” sebut Muhidi.

Muhidi menegaskan,daerah tidak bisa lagi bergantung penuh pada dana transfer pusat. Pemerintah daerah bersama OPD didorong untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang utama pembiayaan pembangunan. “Update data potensi, perbaikan sistem, dan peningkatan kualitas pelayanan harus dilakukan demi peningkatan PAD,” ujarnya.
Menurut Muhidi, kebijakan anggaran dalam KUA-PPAS 2026 juga diarahkan pada persiapan penerapan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 2027. Aturan tersebut mengharuskan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total anggaran. 

“Salah satu langkah menuju itu adalah restrukturisasi birokrasi dan reposisi belanja barang serta jasa ke belanja modal,” jelasnya.

Sementara,Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy pada kesempatan itu menekankan, pentingnya penyusunan APBD sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan. Ia juga menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai peraturan perundang-undangan, serta diproses secara elektronik.
“KUA-PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi pedoman perangkat daerah dalam penyusunan RKA SKPD. Kami berharap dokumen ini benar-benar menjadi dasar kuat dalam merencanakan program pembangunan daerah,” kata Vasco.

Dengan telah ditetapkan keputusan DPRD terkait KUA-PPAS 2026, maka Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sumbar akan melanjutkan ke tahap penyusunan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut ditargetkan rampung sesuai jadwal agar program prioritas dapat segera dijalankan.(St)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.