Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Provinsi sepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada rapat Paripurna dewan. Jumat (19/9/2025) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi wakilnya Muhammad Iqra Chissa dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy, beserta anggota dewan dan jajaran Pemerintah Provinsi.
Dalam sambutannya Muhidi menjelaskan.KUA-PPAS merupakan dokumen penting yang harus konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar 2025–2029 serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional,dan kebijakan anggaran yang disepakati harus mengantisipasi keterbatasan fiskal akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
“Tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Sumbar 2025–2029. Dengan berkurangnya transfer ke daerah sebesar 24,8 persen, pendapatan daerah kita juga turun cukup signifikan. Karena itu, efisiensi anggaran menjadi pilihan strategis,” sebut Muhidi.
Muhidi menegaskan,daerah tidak bisa lagi bergantung penuh pada dana transfer pusat. Pemerintah daerah bersama OPD didorong untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang utama pembiayaan pembangunan. “Update data potensi, perbaikan sistem, dan peningkatan kualitas pelayanan harus dilakukan demi peningkatan PAD,” ujarnya.
Menurut Muhidi, kebijakan anggaran dalam KUA-PPAS 2026 juga diarahkan pada persiapan penerapan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 2027. Aturan tersebut mengharuskan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total anggaran.
“Salah satu langkah menuju itu adalah restrukturisasi birokrasi dan reposisi belanja barang serta jasa ke belanja modal,” jelasnya.
Sementara,Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy pada kesempatan itu menekankan, pentingnya penyusunan APBD sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan. Ia juga menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai peraturan perundang-undangan, serta diproses secara elektronik.
“KUA-PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi pedoman perangkat daerah dalam penyusunan RKA SKPD. Kami berharap dokumen ini benar-benar menjadi dasar kuat dalam merencanakan program pembangunan daerah,” kata Vasco.
Dengan telah ditetapkan keputusan DPRD terkait KUA-PPAS 2026, maka Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sumbar akan melanjutkan ke tahap penyusunan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut ditargetkan rampung sesuai jadwal agar program prioritas dapat segera dijalankan.(St)