Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Rapat DPRD setempat, Kamis 25/9 dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah, didampingi Wakil Supriono dan Insan Sabri, serta dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat H. Yulianto, bersama wakil H. M. Ihpan, anggota DPRD, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah mengatakan, rapat tersebut merupakan rapat paripurna ke tiga masa sidang ke satu DPRD Pasaman Barat tahun 2025.
Laporan hasil pembahasan Banggar DPRD tentang KUA PPAS APBD-P tahaun 2025 dibacakan oleh Sekretaris Dewqn (Sekwan) DPRD Pasaman Barat Joni Hendri. Dalam laporan itu disampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Banggar DPRD Tim Anggaran Pemerintah Daerah terdapat sedikit perubahan dari rencana KUPA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Tim Banggar DPRD juga menyampaikan beberapa catatan dan Rekomendasi, pertama meminta Pemerintah Daerah lebih kreatif menggali potensi - potensi pendapatan daerah yang belum tersentuh, tanpa mengubah petunjuk Peraturan Perundang Undangan yang berlaku untuk meningkatkan PAD.
Selanjutnya, Pendapatan Daerah diminta untuk dapat melakukan langkah - langkah kongkrit dalam hal menggali sumber - Sumber PAD yang potensial.
Banggar menegaskan seluruh SKPD segera memaksimalkan penggunaan dan pelaksanaan pekerjaan mengingat ketersediaan waktu terutama kegiatan pencapaian target Visi dan misi Pemerintah Daerah.
Seluruh SKPD terutama yang mengerjakan kegiatan Aspirasi DPRD juga diminta agar merealisasikan kegiatan pekerjaan sesuai dengan usulan yang telah disampaikan berdasarkan data terakhir yang telah kirimkan melalui Sekretariat DPRD.
Selanjutnya, TAPD Pasaman Barat diminta untuk penambahan dan pengurangan pagu anggaran pada setiap SKPD disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan hasil pembahasan Rancangan KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Diharapkan pada SKPD Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat lebih bersikap proaktif terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dialokasikan anggarannya dalam APBD Perubahan TA 2025 sehingga tingkat penyerapan sesuai dengan perencanaan.
Pemerintah Daerah diimbau segera menyusun dan menyampaikan Rancangan perubahan APBD 2025 untuk dibahas dan ditetapkan tepat waktu sesuai regulasi.
Diharapkan hasil pembahasan tim Banggar ini dapat menjadi masukan dan pertimbangan dalam melanjutkan pembahasan rancangan kebijakan Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang - undangan .