Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menerima nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna dewan,di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Selasa (5/8/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria didampingi Ketua DPRD Sumbar Muhidi dan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Vasco Ruseimy.
Nanda Satria mengatakan,dua ranperda yang disampaikan Pemprov ke DPRD Sumbar tersebut adalah,Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Dijelaskan Nanda, pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam menyesuaikan kebijakan daerah terhadap dinamika kebutuhan dan perkembangan kondisi aktual.
Sementara, Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan penjaminan kredit merupakan langkah strategis untuk memperkuat dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM.
“Rapat ini menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Nanda Satri.
Nanda menambahkan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran yang sangat strategis sebagai salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk dapat berfungsi secara optimal dan kompetitif, tentu dibutuhkan penguatan struktur permodalan yang memadai baik dari sisi kuantitas maupun kesinambungan.
PT Jamkrida Sumbar (Perseroda), berperan penting dalam menjawab kebutuhan penjaminan kredit, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Seiring dengan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi Perseroan Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024, maka langkah selanjutnya adalah memperkuat struktur permodalan melalui penyertaan modal pemerintah daerah.
Tanpa dukungan permodalan yang cukup, BUMD akan berisiko menjadi entitas bisnis yang stagnan, sulit berinovasi, dan tidak mampu menjawab tantangan zaman seperti transformasi digital, efisiensi operasional, serta pengembangan produk dan jasa berbasis kebutuhan lokal.
“Di sinilah pentingnya kita memandang penyertaan modal bukan sebagai beban, melainkan sebagai investasi strategis jangka panjang untuk masa depan kemandirian ekonomi daerah,” terang Nanda.(st)