Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menggelar rapat pariurna pengambilan keputusan perubahan APBD Sumbar tahun 2025 di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Kamis (38/8/325).
Rapat yang dipimpin wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria didampingi dua wakil lainnya,Evi Yandri Rajo Budiman dan Iqra Chissa Putra serta Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah
sepakati. Perubahan APBD Tahun 2025 sebesar Rp6,244 triliun.
Dalam sambutannya,Nanda Satria menyampaikan, pada rapat paripurna 5 Agustus lalu gubernur telah menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 untuk dibahas dan disepakati oleh DPRD bersama pemerintah daerah.
Dikatakannya, sejalan dengan perubahan KUA dan PPAS tahun 2025, proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 berkurang dari alokasi yang terdapat dalam APBD 2025.
Hal ini disebabkan adanya kebijakan efisiensi pendapatan transfer serta berkurangnya target penerimaan PAD oleh karena terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomis ecara global dan nasional.Jelas Nanda.
“Memperhatikan komposisi anggaran yang diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD 2025, maka dalam pembahasannya difokuskan pada upaya-upaya untuk meningkatkan PAD, sehingga menjadikan Perubahan APBD 2025 lebih kredibel, berimbang antara pendapatan dan belanja, serta lebih efektif dan tepat guna,” ujar Nanda.
Ia menuturkan, meski dalam pembahasan terdapat peningkatan target pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD, akan tetapi masih belum cukup menjadikan neraca pada perubahan APBD tahun 2025 menjadi berimbang.
Oleh sebab itu terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan rasionalisasi terutama untuk kegiatan yang tidak mendesak, kegiatan yang realisasinya masih rendah dan kegiatan pendukung yang tidak terkait langsung dengan pencapaian target kinerja RPJMD.
“Sesuai mekanisme, Banggar bersama TAPD telah merampungkan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, diakhir pembahasan tingkat pertama fraksi-fraksi juga telah menyampaikan pendapat akhir sehingga melalui paripurna sekarang ini dapat diambil keputusan atau persetujuan bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah,” ucapnya.
Dengan telah disepakatinya Ranperda Perubahan APBD Sumbar Tahun 2025, Nanda Satria mengingatkan pemerintah daerah agar menyampaikannya ke Kemendagri paling lambat tiga hari sejak keputusan ini diambil.
“Berkenaan dengan ini kami mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk dapat segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 yang sudah disepakati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk dapat dievaluasi, sehingga realisasinya dapat pula segera dilaksanakan. Semakin cepat evaluasi dilaksanakan, tentu semakin cepat pula pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam perubahan APBD 2025,” ujarnya menutup.
Sementara itu, Gubernur Mahyeldi memaparkan, dari tahapan pembahasan yang telah dilalui, secara umum postur Perubahan APBD Sumbar Tahun 2025 yang disepakati oleh DPRD bersama Pemprov adalah sebesar Rp6,244 triliun, dengan rincian pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp6,126 triliun, dan belanja daerah dialokasikan sebesar Rp6,244 triliun, dengan pembiayaan daerah netto Rp117, 73 miliar.
Ia mengatakan, pemerintah daerah membutuhkan alokasi belanja yang cukup besar untuk mendanai pelaksanaan program prioritas di APBD Tahun 2025. Di sisi lain secara bersamaan daerah mengalami keterbatasan fiskal untuk mendanai program prioritas tersebut.
“Di tengah keterbatasan fiskal ini pemerintah provinsi tetap berusaha agar seluruh urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar dan urusan pilihan dapat dilaksanakan seoptimal mungkin,” tukas Mahyeldi. (St)