Padang,Lintas Media News
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi memimpin rapat paripurna pengesahan perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 tentang tata tertib DPRD.Rabu (13/8/2025) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.
Dalam sambutannya Muhidi menyampaikan.Sesuai dengan tahapan pembahasan Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Tata Tertib DPRD tersebut, secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Panitia Khusus selanjutnya Peraturan tata Tertib DPRD telah dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan.
Dikatakan Muhidi,sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi dari Peraturan DPRD Sumbar tentang Tata Tertib, dari hasil fasilitasi terdapat masukan, saran serta beberapa catatan perbaikan yang telah diakomodir.
"Dengan telah selesainya pembahasan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, maka pada kesempatan ini kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Panitia Khusus yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga Peraturan tersebut dapat kita tetapkan pada Rapat Paripurna ini",ucap Muhidi.
Sementara,anggota atau juru bicara Panitia Khusus (Pansus) pembahasan perubahan peraturan tata tertib DPRD Sumbar tahun 2025 Muzli M.Nur dalam laporannya menyampaikan.Pembahasan revisi tata tertib ini telah sesuai aturan dan tidak banyak yang berubah.
Menurut Muzli M.Nur,revisi ini tidak hanya sekadar memenuhi penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga bertujuan memastikan tata tertib DPRD tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan optimalisasi fungsi, tugas, dan kewenangan dewan.
Sejumlah poin penting hasil fasilitasi Kemendagri mencakup penyeragaman penggunaan istilah “Ranperda”, perbaikan redaksional untuk menghindari multitafsir, serta pembaruan nomenklatur dari “tenaga ahli” menjadi “kelompok pakar” atau “tim ahli” demi mempertegas peran pendukung dalam kinerja legislatif.Kata Muzli.
Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran untuk implementasi pasal-pasal baru. Anggaran ini mencakup pembiayaan tim hukum yang mewakili DPRD dalam persidangan, pelaksanaan konsultasi publik oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan penambahan sumber daya manusia perancang peraturan yang kompeten.Tambah Muzli.(St)