50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Dipimpin Ketua Muhidi,DPRD Sumbar Sahkan Perubahan Tatib



Padang,Lintas Media News
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi memimpin rapat paripurna pengesahan perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 tentang tata tertib DPRD.Rabu (13/8/2025) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.

Dalam sambutannya Muhidi menyampaikan.Sesuai dengan tahapan pembahasan Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Tata Tertib DPRD tersebut, secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Panitia Khusus selanjutnya Peraturan tata Tertib DPRD telah dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan.

Dikatakan Muhidi,sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi dari Peraturan DPRD Sumbar tentang Tata Tertib, dari hasil fasilitasi terdapat masukan, saran serta beberapa catatan perbaikan yang telah diakomodir.
"Dengan telah selesainya pembahasan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, maka pada kesempatan ini kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Panitia Khusus yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga Peraturan tersebut dapat kita tetapkan pada Rapat Paripurna ini",ucap Muhidi.

Sementara,anggota atau juru bicara Panitia Khusus (Pansus) pembahasan perubahan peraturan tata tertib DPRD Sumbar tahun 2025 Muzli M.Nur dalam laporannya menyampaikan.Pembahasan revisi tata tertib ini telah sesuai aturan dan tidak banyak yang berubah.

Menurut Muzli M.Nur,revisi ini tidak hanya sekadar memenuhi penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga bertujuan memastikan tata tertib DPRD tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan optimalisasi fungsi, tugas, dan kewenangan dewan.
Sejumlah poin penting hasil fasilitasi Kemendagri mencakup penyeragaman penggunaan istilah “Ranperda”, perbaikan redaksional untuk menghindari multitafsir, serta pembaruan nomenklatur dari “tenaga ahli” menjadi “kelompok pakar” atau “tim ahli” demi mempertegas peran pendukung dalam kinerja legislatif.Kata Muzli.

Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran untuk implementasi pasal-pasal baru. Anggaran ini mencakup pembiayaan tim hukum yang mewakili DPRD dalam persidangan, pelaksanaan konsultasi publik oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan penambahan sumber daya manusia perancang peraturan yang kompeten.Tambah Muzli.(St)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.