50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

ALFI Sumbar dan Pengusaha Truk Minta Regulasi ODOL Dikaji Ulang


Padang,Lintas Media News
Penolakan adanya penerapan larangan bagi kendaraan over dimension, over load (ODOL) pada 2027, 
juga dipersoalkan oleh pengusaha truk yang kerap beroperasi di Pelabuhan Teluk Bayur Padang.

Salah satunya pengusahan truk ekspedisi,  Muhammad Tauhid, yang menilai larangan ODOL ini akan berdampak banyak.

"Apabila alasan pemerintah bahwa pelarangan ODOL ini penyebab munculnya kerusakan jalan, menurut saya itu tidak signifikan," kata Tauhid saat ditemui di Padang, Jumat (22/8/2025).

Tauhid yang saat itu didampingi Ketua ALFI/ILFA Sumbar, Rifdial Zakir dan anggota Organda Sumbar, Syafrizal alias Ujang, mengatakan, permasalahan jalan itu, apabila dibangun sesuai spek yang ada baik itu jalan nasional, provinsi dan kabupaten kota, maka kondisinya tentu akan baik.

Sebaliknya, Tauhid menilai, terjadinya kerusakan jalan itu tidak semata-sama dari ODOL ini. Ada aspek lain yang membuat kondisi jalan itu rusak, diantaranya ada indikasi korupsi sehingga jalan yang dibuat tidak speknya.

Mantan anggota DPRD Sumbar ini juga mempertanyakan, apakah kecelakan yang  terjadi di jalan raya semaunya dari kendaraan ODOL yang membuat jalan rusak.

Menurut Tauhid, terjadinya kecelakaan itu bisa saja akibat dari kelalaian entah itu si pengemudi atau dari pengguna jalan yang lainnya.

Hal kedua disinggung Tauhid dengan adanya pelarangan ODOL yakni dampak sosialnya.

"Bagi pemilik truk mau-mau saja muatan yang dibawa dikurangi, biasanya 30 ton dikurangi jadi 13 atau 15 ton. Tapi mau ndak pemilik barang membayar untuk muatan 13 atau 15 ton itu," ucapnya. 

Sebab, jelas Tauhid, dengan pengurangan muatan itu jelas membuat cost si pemilik barang jadi dua kali lipat, karena biasanya hanya gunakan satu unit truk, kini dengan adanya aturan ODOL ini terpaksa gunakan dua unit.

Apalagi saat ini, lanjutnya, semuanya serba mahal, mulai dari BBM, suku cadang juga mahal. 

"Nah, kalau larangan ODOL itu terjadi maka modal dari satu barang itu akan menjadi tinggi, akibatnya harga jual makin mahal sehingga menjadikan daya beli jadi menurun. Apakah begitu caranya untuk tumbuhkan perekonomian sekian persen," tukas Tauhid.

Jadi, saran Tauhid, kalau pemerintah mau buat kebijakan kaji dulu lah secara komprehensif, jangan hanya mendengar penjelasan segelintir orang-orang yang tidak mengerti bagaimana kehidupan masyarakat sesungguhnya.

Terakhir Tauhid menegaskan, mewakili pemilik angkutan sah-sah saja dengan kebijakan pembatasan tonase itu. Tapi siapkah pemerintah atau masyarakat menanggung dampak dari regulasi ODOL ini.

"Jika merasa tidak siap hadapi dampak yang muncul dari regulasi itu, sebaiknya batalkan saja pelarangan ODOL ini. Karena saya merasa dampak dari aturan ini akan cukup besar dirasakan masyarakat," pungkas Tauhid.

Di sisi lain, Ketua ALFI/ILFA Sumbar, Rifdial Zakir menambahkan, masalah ODOL ini jelas punya keterkaitan dengan ALFI/ILFA.

Pasalnya, AFLI/ILFA merupakan asosiasi yang berhubungan dengan permasalahaan logistik secara keseluruhan termasuk soal transportasi.

"Dalam dua atau tiga bulan terakhir kami dari ALFI/ILFA secara nasional rapat koordinasi dengan Dishub provinsi setempat dan pihak kepolisian dan tracking, yaitu penindakan ODOL itu ditunda penerapannya hingga Januari 2026," ujar Rifdial.

Dia menjelaskan, dari prespektif ALFI Sumbar, secara aturan pelarangan ODOL itu baik-baik saja, artinya mungkin sistem di ALFI ini naik kelas, tidak lagi muat barang lebih tonase dan jalan tidak cepat rusak, adanya faktor keselamatan dan banyak hal positif laginya.

"Tapi, siap nggak sektor logistik kita (Sumbar, red) menerima regulasi pelarangan ODOL itu," tukas dia.

Dia melihat, permasalahan larangan ODOL itu ada dua, pertama soal sanksi administrasi bahkan sampai sanksi pidana tilang.

"Namun dilihat dari kondisi saat ini di Sumbar, kalau aturan pelarangan ODOL ini diterapkan, itu dampaknya akan gaduh dan penggangguran akan tinggi karena pemilik truk akan kurangi operasionalnya sehingga sopir banyak yang ngganggur," ungkapnya.

Hal kedua, tambah Rifdial, biaya logistik pasti naik, karena adanya pembatasan volume muatan. 

"Maka dari itu, kami dari ALFI dan juga pemilik truk mengimbau agar aturan itu dievaluasi kembali, atau sosialisasikan aturan ini tidak menimbulkan kegaduhan dikemudian hari," pungkas Rifdial. (*)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.