50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

PEKERJAAN MASJID SAHARA SUDAH SESUAI PROSEDUR

 

Solok Kota Lintasmedianews.com. 

Menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan kelalaian dan pembiaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Sahara, Pemerintah Kota Solok melalui Plt. Inspektur Kota Solok, Zulfadrim, memberikan klarifikasi resmi bahwa tidak ada unsur kelalaian atau lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR maupun tim teknis dalam proyek tersebut.

Proyek pembangunan Masjid Sahara yang dilaksanakan oleh CV. Mitra Karya berdasarkan kontrak tertanggal 31 Mei 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp3,99 miliar dan masa pelaksanaan 180 hari kalender, telah diputus kontraknya secara resmi pada 10 Desember 2024 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemutusan dilakukan karena penyedia tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual, termasuk kegagalan memperpanjang jaminan pelaksanaan sebagaimana dipersyaratkan.

“Pemutusan kontrak dilakukan saat bobot pekerjaan tercatat baru mencapai 35,41% dengan nilai progres sebesar Rp1.416.353.729,25. Ini membuktikan bahwa pengawasan dilakukan sejak awal dan Pemko tidak membiarkan proyek berjalan tanpa kendali,” jelas Zulfadrim.

Ia berharap masyarakat memahami bahwa pembangunan fasilitas publik, termasuk rumah ibadah, tidak lepas dari tantangan teknis dan administrasi, namun komitmen untuk menindak setiap ketidaksesuaian tetap menjadi prinsip utama.

Dinas PUPR Kota Solok, lanjut Zulfadrim, telah melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara ketat dari aspek teknis dan administrasi kontrak. PPK dan PPTK juga telah melakukan pengawasan secara optimal sejak awal pelaksanaan pekerjaan.

“Langkah pemutusan kontrak justru merupakan bukti ketegasan Pemko dalam menjaga integritas proyek pemerintah, terutama yang menggunakan dana publik. Tidak benar jika dikatakan ada pembiaran,” tambahnya.

Pemerintah Kota Solok juga menegaskan bahwa jika terdapat indikasi kerugian negara atau dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh penyedia jasa, maka hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemko Solok tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh APBD berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar teknis maupun aturan hukum yang berlaku.

Menanggapi munculnya opini publik yang berkembang tanpa klarifikasi utuh, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Heppy Dharmawan, mengimbau media agar mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang.

“Kami menghormati kebebasan pers, namun kami juga mengajak seluruh insan media untuk mengonfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan berita, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ini penting untuk menjaga kualitas informasi dan mencegah kegaduhan yang tidak perlu,” ujarnya.( T/K)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.